Senat Unri Tetapkan Hasil Penjaringan Bakal Calon Rektor 17 Juni 2026 Mendatang, Ini Aturan Mainnya
Rapat Senat Universitas Riau (Unri) akan menetapkan hasil penjaringan bakal calon rektor periode 2026-2030 pada 17 Juni 2026 mendatang. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Rapat Senat Universitas Riau (Unri) akan menetapkan hasil penjaringan bakal calon rektor periode 2026-2030. Sebanyak 8 pendaftar telah menjalani seleksi administrasi sebagai bagian awal dari fase penjaringan bakal calon rektor sejak Rabu (13/5/2026) lalu.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unri, Dr H. Rasuli, MSi. Ak menyatakan, bakal calon Rektor Unri periode 2026-2030, akan ditetapkan melalui rapat senat pada tanggal 17 Juni 2026 mendatang.
"Sesuai dengan timeline, Rapat Senat Unri akan diselenggarakan pada 17 Juni mendatang," kata Dr Rasuli dikonfirmasi SabangMerauke News, Kamis (15/4/2026).
Berdasarkan Statuta Unri terbaru yang ditetapkan pada 15 April 2026, tahapan penjaringan bakal calon rektor dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat, yakni 19 Desember 2026. Statuta Unri mengatur batas jumlah pendaftar bakal calon rektor minimal 4 orang. Hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei lalu, jumlah pelamar bakal calon Rektor Unri ada sebanyak 8 orang. Dengan demikian panitia pemilihan Rektor Unri tidak perlu memperpanjang masa pendaftaran bakal calon rektor.
Panitia pemilihan Rektor Unri akan memastikan jumlah bakal calon rektor yang lulus seleksi administrasi minimal 4 orang. Bakal calon rektor mendapat kesempatan untuk melengkapi dokumen administrasi selama 1 hari. Namun, jika jumlah bakal calon yang lolos seleksi administrasi tidak sampai 4 orang, maka panitia akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dikti Saintek.
Tahapan selanjutnya, hasil seleksi administrasi akan disampaikan panitia ke Senat Unri. Senat Unri kemudian akan menetapkan bakal calon rektor yang lulus seleksi administrasi, untuk mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya.
Statuta Unri menegaskan, bakal calon rektor yang sudah lulus seleksi administrasi tidak diperkenankan mengundurkan diri.
Bakal calon rektor yang lulus tahapan penjaringan akan mendapatkan pemberitahuan hasil seleksi administrasi paling lambat 2 hari sejak ditetapkan oleh Senat Unri. Hasil penjaringan bakal calon rektor yang sudah ditetapkan oleh Senat Unri kemudian akan diumumkan oleh panitia melalui website unri.ac.id dan media informasi lainnya untuk diketahui oleh sivitas akademika dan masyarakat luas.
Setelah penjaringan selesai, maka tahapan pemilihan Rektor Unri periode 2026-2030 akan dilanjutkan ke tahapan penyaringan calon rektor dijadwalkan pada 8 Juli 2026 mendatang. Adapun tahapan penyaringan calon rektor dilakukan melalui penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon rektor dalam rapat Senat Unri terbuka. Tahapan penyaringan ini akan menghasilkan 3 calon Rektor Unri dalam Rapat Senat Unri tertutup.
Berikut 8 orang pendaftar bakal calon Rektor Unri periode 2026-2030:
1. Prof. Dr. Jimmy Copriady, M.Si (Dekan FKIP Universitas Riau)
2. Dr. Mexsasai Indra, SH., MH (Wakil Rektor I Universitas Riau)
3. Prof. Dr. Iwantono, M.Phil (Dekan F-MIPA Unri)
4. Prof. Dr. Firdaus, S.H., MH (Guru Besar Fakultas Hukum Unri
5. Prof. Dr. Elfizar, S.Si., M.Kom (Guru Besar F-MIPA Unri)
6. Prof. Dr. Nofrizal, S.Pi., M.Si (Guru Besar Fakultas Perikanan dan Kelautan Unri)
7. Prof. Ahmad Fadli, ST., MT., PhD (Dekan Fakultas Teknik Unri)
8. Aldrin Herwany, SE., MM., Ph.D (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Berikut jadwal dan tahapan pemilihan Rektor Unri periode 2026-2030:
1. Sosialisasi pemilihan rektor: 21 April - 4 Mei 2026
2. Pendaftaran bakal calon rektor: 4 Mei - 12 Mei 2026
3. Seleksi administrasi: 13 Mei 2026
4. Pengumuman hasil penjaringan bakal calon rektor: 17 Juni 2026
5. Penyampaian visi, misi dan program kerja bakal calon rektor: 8 Juli 2026
6. Penyaringan dan penetapan calon rektor: 8 Juli 2026
7. Pemilihan rektor: 5 Agustus 2026
8. Pelantikan rektor terpilih: 20 Desember 2026.
Syarat Bakal Calon Rektor Unri 2026-2030
Aturan tentang persyaratan calon Rektor Unri ditetapkan dalam Peraturan Senat Unri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Riau periode 2026-2030. Aturan itu diterbitkan pada 15 April 2026 lalu.
Berikut persyaratan lengkap calon Rektor Unri periode 2026-2030:
a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat berakhirnya masa jabatan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang sedang menjabat, yaitu pada tanggal 19 Desember2026;
d. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun:
1. paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga di Perguruan Tinggi Negeri; atau
2. paling rendah sebagai pejabat eselon II.a di lingkungan instansi pemerintah;
e. bersedia dicalonkan menjadi Rektor Unri Periode 2026-2030;
f. sehat jasmani dan rohani;
g. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
h. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
l. berpendidikan Doktor (S3);
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi. (R-03)

