Pengusaha China Keluhkan Investasi Indonesia, Purbaya Beri Respons Tegas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kamar Dagang China mengeluhkan sejumlah kebijakan investasi Indonesia melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Keluhan utama menyoroti aturan retensi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA. Pemerintah menilai hubungan investasi Indonesia dan China harus berjalan seimbang serta saling menghormati aturan.
Surat Kamar Dagang China menjadi perhatian pelaku usaha sektor pertambangan serta industri hilirisasi nasional belakangan ini. Pengusaha China menilai kebijakan baru pemerintah berpotensi menekan arus kas perusahaan asing beroperasi di Indonesia. Keluhan tersebut mencakup aturan DHE SDA hingga rencana kenaikan royalti minerba nasional.
Dalam surat beredar, pengusaha China memprotes kewajiban penempatan devisa hasil ekspor pada bank nasional Indonesia. Aturan itu mewajibkan penempatan 50 persen devisa ekspor selama minimal satu tahun penuh. Pengusaha menilai kebijakan tersebut mengganggu likuiditas perusahaan serta operasional jangka panjang industri.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” tulis surat tersebut. Kebijakan DHE SDA dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026 mendatang. Hingga sekarang, rincian aturan resmi kebijakan tersebut belum dipublikasikan pemerintah Indonesia.
Selain aturan DHE SDA, pengusaha China menyoroti rencana kenaikan tarif royalti sektor mineral serta batu bara. Mereka juga mengeluhkan rencana penerapan bea keluar terhadap komoditas mineral strategis nasional. Kebijakan itu dinilai meningkatkan biaya produksi industri tambang serta hilirisasi nikel Indonesia.
Pemerintah Indonesia merespons langsung surat keberatan Kamar Dagang China terkait iklim investasi nasional tersebut. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai hubungan investasi Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah juga telah menyampaikan berbagai keluhan terhadap praktik usaha ilegal sejumlah pengusaha China.
“Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China melakukan bisnis tidak legal,” ujar Purbaya. Dia mengaku meminta pihak Kamar Dagang China memperingatkan perusahaan melanggar aturan nasional Indonesia. Menurutnya, hubungan investasi kedua negara tetap berjalan baik tanpa masalah serius.
Purbaya menegaskan kebijakan DHE SDA dibuat demi menjaga kepentingan ekonomi nasional Indonesia jangka panjang. Pemerintah tetap mempertimbangkan kebutuhan likuiditas perusahaan asing menjalankan aktivitas bisnis dalam negeri. Sejumlah pengecualian disiapkan agar kebijakan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha tertentu.
“Perusahaan yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA,” kata Purbaya. Pemerintah menilai aturan tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan investasi perusahaan China di Indonesia. Kebijakan itu disebut tetap fleksibel demi menjaga iklim investasi nasional tetap kompetitif.
Terkait rencana kenaikan royalti mineral serta penerapan bea keluar, pemerintah memastikan aturan belum berlaku sekarang. Pemerintah masih mengkaji dampak kebijakan tersebut terhadap industri tambang serta penerimaan negara nasional. Fokus utama pemerintah tetap menjaga kepentingan negara atas sumber daya strategis nasional Indonesia.
“Belum dikenakan karena baru rencana, tetapi kepentingan negara tetap menjadi prioritas,” tegas Purbaya. Pemerintah menilai sumber daya mineral Indonesia harus memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Kebijakan baru sektor minerba juga diarahkan memperkuat hilirisasi serta nilai tambah industri domestik.
Surat Kamar Dagang China muncul ketika pemerintah memperketat pengelolaan sektor sumber daya alam nasional Indonesia. Pemerintah sedang mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor tambang serta ekspor komoditas strategis. Langkah tersebut diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nasional menghadapi tekanan global beberapa tahun mendatang.(R-04)

