Skandal Korupsi KUR BRI Rumbai Rp 1,9 Miliar, Jaksa Siapkan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan kasus Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Pekanbaru ke tahap penuntutan, menandai dimulainya proses hukum di pengadilan terhadap para tersangka. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara di Pekanbaru akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan, menandai dimulainya proses hukum di pengadilan terhadap para tersangka.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru. Dalam proses tersebut, empat tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Empat tersangka yang kini harus bersiap menghadapi persidangan masing-masing adalah Ian Roni Hutagalung, Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani. Dalam konstruksi perkara, Ian Roni diketahui berperan sebagai mantri pada bank BUMN terkait. Sementara itu, Asifa Muliani diduga menjadi perantara atau calo yang mencari debitur, sedangkan Armanto dan Faisal disebut sebagai pihak yang menikmati aliran dana kredit tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Kejari Pekanbaru, Otong Hendra Rahayu, melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara, karena menandai peralihan tanggung jawab dari penyidik ke jaksa penuntut untuk proses persidangan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilaksanakan hari ini,” ujar Mey Ziko.
Proses pelimpahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tiga tersangka laki-laki menjalani tahap II di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara tersangka perempuan, Asifa Muliani, diproses di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Proses ini dipimpin oleh Kasubsi Penuntutan Pidsus Eko Wira Setiawan bersama jaksa fungsional Yuliana Sari.
Dengan rampungnya tahap II, tim JPU kini tengah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan surat dakwaan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk segera disidangkan.
“Berkas perkara para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tegas Mey Ziko.
Kasus ini bermula dari penyaluran KUR Mikro pada tahun 2023 kepada sekitar 20 debitur dengan plafon pinjaman masing-masing sebesar Rp100 juta. Program KUR sendiri sejatinya merupakan skema pembiayaan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Namun dalam praktiknya, penyaluran kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Para penerima kredit disebut tidak memenuhi syarat utama, seperti memiliki usaha aktif dan layak mendapatkan pembiayaan. Bahkan, proses verifikasi lapangan yang seharusnya menjadi tahapan krusial diduga tidak dilakukan secara maksimal.
Alih-alih melalui proses seleksi ketat, pencairan kredit disebut hanya mengandalkan dokumen identitas debitur. Kondisi ini membuka celah penyimpangan yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Dugaan praktik korupsi ini mulai terungkap setelah dilakukan audit oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pusat pada Juli 2023. Hasil audit menemukan adanya indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau kerugian bank.
Nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Kejari Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap dan kini memasuki tahap penuntutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang memperkuat jerat hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan dalam penyaluran program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pembiayaan usaha rakyat. KUR yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi justru disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Publik kini menanti jalannya persidangan yang akan mengungkap lebih jauh peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Kejaksaan pun tidak menutup peluang untuk mengembangkan perkara jika ditemukan bukti baru dalam proses persidangan.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke pengadilan, harapan akan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel semakin menguat. Proses persidangan nanti diharapkan mampu memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. (R-03)

