Terbongkar! Curhat ke Guru BK, Kasus Persetubuhan Anak di Duri Berujung Penangkapan
Pelaku berhasil diamankan polisi. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau setelah korban berani membuka suara kepada guru di sekolahnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena berawal dari langkah sederhana namun krusial: keberanian korban menceritakan apa yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK). Dari situlah, rantai penanganan kasus mulai bergerak hingga pelaku akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa ini menyeret seorang pria berinisial AJS (23) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan korban kepada guru BK di sekolahnya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh pihak sekolah dengan memanggil orang tua korban untuk dilakukan pendampingan dan konseling.
“Korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban persetubuhan oleh terlapor. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Primadona, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu peristiwa terjadi pada November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah bioskop mini di kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Keterangan korban menjadi pintu masuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus ini. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan bukti awal, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kemudian melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Tanpa menunggu lama, tim langsung bergerak ke lokasi pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan tersebut, tersangka AJS berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan berlangsung lancar dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, AJS telah resmi ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Selain melakukan penangkapan, pihak kepolisian juga menjalankan sejumlah prosedur lanjutan, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pengecekan urine, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan dokumentasi perkara.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang peran lingkungan sekitar, terutama sekolah dan keluarga, dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan terhadap anak. Keberanian korban untuk berbicara menjadi faktor kunci yang membuka jalan bagi pengungkapan kasus ini.
Pihak kepolisian pun mengapresiasi langkah cepat pihak sekolah dalam merespons pengakuan korban. Sinergi antara korban, sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi contoh penting dalam penanganan kasus serupa.
Polres Bengkalis juga mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam hal pergaulan dan aktivitas sehari-hari. Perhatian dan komunikasi yang intens dinilai dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak di bawah umur. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 atau langsung ke layanan pengaduan Polres Bengkalis.
Kasus ini menjadi bukti bahwa keberanian untuk berbicara dan kepedulian lingkungan dapat menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang selama ini tersembunyi. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan dan masa depan anak-anak. (R-03)

