Buron Kasus Persetubuhan Anak Diciduk Tim Resmob Saat Bersembunyi di Minas
Satreskrim Polres Kuansing menangkap terduga pelaku pencabulan anak, SL (25 tahun), di tempat persembunyiannya di Minas, Siak. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Pelarian pria terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur akhirnya tamat di Kabupaten Siak. Tim Resmob Polres Kuantan Singingi menangkap tersangka berinisial SL (25 tahun) sesudah pengejaran panjang lintas daerah di Minas Jaya, Kecamatan Minas, Siak, Rabu, 13 Mei 2026.
Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan warga Kecamatan Hulu Kuantan menjelang akhir tahun 2025 lalu cukup lama. Dugaan tindak pidana itu terjadi di area perkebunan Koperasi Sejahtera Jaya pada 17 Desember 2025 malam hari. Korban sempat tidak pulang sesudah bekerja hingga keluarga mulai panik mencari keberadaan remaja perempuan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, melalui Kasat Reskrim, Iptu Gerry Agnar Timur, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut. Laporan resmi keluarga korban masuk ke Polres Kuantan Singingi pada 19 Desember 2025 sesudah korban ditemukan malam hari. “Korban ditemukan di kawasan perumahan pekerja area perkebunan setelah sempat tidak pulang,” ujar Gerry Agnar Timur, Rabu, 13 Mei 2026.
Sesudah ditemukan, korban kemudian memberikan keterangan kepada keluarga terkait dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka beberapa waktu sebelumnya. Keluarga korban langsung membawa persoalan tersebut ke ranah hukum demi meminta perlindungan serta keadilan secepat mungkin. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan tersangka sampai keluar wilayah Kabupaten Kuansing.
Tim Resmob Polres Kuantan Singingi dipimpin Ipda Mohammad Lukman mulai melacak jejak pelarian tersangka sejak beberapa bulan terakhir. Informasi keberadaan pelaku akhirnya mengarah menuju wilayah Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Polisi bergerak cepat sebelum tersangka kembali berpindah tempat guna menghilangkan jejak pelarian dari kejaran petugas.
“Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial SL di kawasan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak,” kata Iptu Gerry Agnar Timur. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat polisi memastikan identitas pria muda tersebut sesuai hasil penyelidikan sebelumnya. Warga sekitar lokasi sempat memperhatikan proses penangkapan karena aparat bergerak cukup cepat dan senyap.
Sesudah diamankan, tersangka langsung dibawa menuju Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Polisi juga mendalami kronologi lengkap kejadian serta mengumpulkan tambahan keterangan saksi terkait perkara tersebut. Kondisi korban kini mendapat pendampingan keluarga selama proses hukum berjalan dalam penanganan aparat kepolisian setempat.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius aparat kepolisian daerah tersebut. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan sampai perkara masuk tahap persidangan sesuai aturan hukum yang berlaku saat ini. “Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Gerry Agnar Timur.
Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 terkait Perlindungan Anak. Ancaman hukuman tidak ringan menunggu tersangka jika seluruh unsur dugaan tindak pidana terbukti selama proses persidangan nantinya. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun lamanya.
Selain ancaman kurungan penjara panjang, tersangka juga berpotensi menerima denda mencapai Rp5 miliar sesuai aturan yang berlaku. Hukuman berat tersebut diterapkan demi memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi berharap penindakan tegas mampu menekan kasus serupa agar tidak kembali terjadi di kawasan Kabupaten Kuantan Singingi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras terkait pentingnya pengawasan lingkungan terhadap aktivitas anak dan remaja sehari-hari. Warga diminta lebih peka melihat perubahan perilaku korban agar dugaan tindak kekerasan cepat terungkap kepada aparat hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar tempat tinggal. R-02

