Polisi Bongkar Aksi Bejat Juru Parkir Lansia di Pekanbaru Pada Anak Penjual Kue Keliling Sejak 2025
Juru parkir lansia berinisial S ditangkap polisi atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Warga Jalan Riau mendadak gempar sesudah polisi menangkap seorang juru parkir lanjut usia. Pria berinisial S berumur 66 tahun tersebut diduga mencabuli remaja perempuan berusia 15 tahun sejak awal 2025. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru saat pelaku sedang mengatur parkir di depan toko di kawasan Kecamatan Senapelan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, membenarkan penangkapan pria lanjut usia tersebut pada Rabu siang. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak langsung bergerak sesudah menerima laporan keluarga korban beberapa waktu lalu. “Pelaku diamankan saat bekerja sebagai juru parkir di depan toko di Jalan Riau,” ujar Anggi Rian Diansyah, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Anggi Rian Diansyah, aksi dugaan persetubuhan itu bermula saat korban sedang menjajakan kue keliling kawasan Jalan Kemuning. Pelaku memanggil korban dengan alasan ingin membeli dagangan seperti pelanggan biasa di tengah aktivitas sore hari. Modus licik tersebut menjadi pintu awal pelaku mendekati korban remaja yang masih duduk di usia sekolah.
Pelaku lalu berdalih uang pembelian tertinggal di dalam rumah sehingga korban diajak menuju kediamannya dekat lokasi kejadian pertama. Sesampainya di dalam rumah, pelaku mulai melakukan tindakan tidak senonoh meski korban sempat berusaha menolak aksi tersebut. Situasi mendadak berhenti sesaat karena pelaku merasa panik mendengar suara sepeda motor melintas di samping rumah.
“Setelah aksi pertama, pelaku memberi korban uang Rp50 ribu lalu menyuruh korban pulang,” kata Anggi. Dugaan perbuatan cabul tersebut ternyata tidak berhenti pada satu kejadian saja sepanjang perjalanan kasus yang berjalan cukup lama. Polisi menyebut kejadian terakhir berlangsung akhir Januari 2026 dalam bangunan kosong kawasan gang sempit Jalan Riau.
Saat kejadian terakhir, pelaku kembali memakai alasan uang pembelian aksesori cucu agar korban mau datang menemui dirinya. Korban lalu diarahkan menuju tempat pelaku bekerja sebelum akhirnya dibawa masuk ke gedung kosong beralaskan karton lusuh. Lokasi sepi tersebut diduga dipakai pelaku melancarkan aksi bejat tanpa perhatian warga sekitar kawasan padat.
Anggi Rian Diansyah menjelaskan pelaku kembali memaksa korban melakukan hubungan badan dalam bangunan kosong tersebut. Sesudah kejadian berlangsung, korban kembali diberikan uang Rp50 ribu sebelum akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi kejadian. “Pelaku kembali memaksa korban bersetubuh lalu memberi uang,” ujar Anggi.
Kasus ini mulai terbongkar sesudah keluarga korban merasa curiga melihat perubahan perilaku remaja perempuan tersebut belakangan ini. Kecurigaan keluarga kemudian berkembang menjadi laporan resmi kepada Polresta Pekanbaru guna meminta perlindungan hukum secepatnya. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan korban beserta sejumlah saksi sekitar lokasi kejadian.
Tim Satreskrim kemudian melacak keberadaan pelaku sampai akhirnya menemukan pria lanjut usia tersebut sedang bekerja di kawasan Jalan Riau. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku sibuk mengatur kendaraan keluar-masuk di depan toko tempatnya bekerja harian. Warga sekitar terlihat memperhatikan proses penangkapan karena lokasi berada dekat dengan pusat aktivitas perdagangan kawasan Senapelan.
Kini pelaku sudah mendekam dalam sel tahanan Polresta Pekanbaru sambil menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik Unit PPA. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain terkait dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku selama beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan psikologis korban dan pendampingan keluarga juga mulai dilakukan demi memulihkan kondisi remaja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023 terkait persetubuhan anak. Ancaman hukuman berat menanti pria lanjut usia tersebut jika seluruh dugaan kejahatannya terbukti di pengadilan.
Polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi bejat sang juru parkir tersebut. Hingga saat ini kondisi psikis korban masih dalam pendampingan khusus tim ahli perlindungan anak. Penegakan hukum tegas menjadi harga mati bagi setiap pelaku kekerasan seksual terhadap generasi muda. R-02

