Siswi SMA di Toba Takut Pulang, Polisi Bongkar Kasus Keluarga Menggemparkan
Ilustrasi kasus pelecehan seksual anak oleh ayah tiri di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Seorang siswi SMA berusia 17 tahun memilih menghindari rumah setiap pulang sekolah. Remaja itu akhirnya membuka dugaan kasus kekerasan keluarga yang selama ini tersimpan rapat di dalam rumah. Polisi bergerak cepat menangkap pria berinisial HDHS, 39 tahun, usai laporan sang ibu mengguncang Polres Toba.
Peristiwa memilukan itu terungkap ketika ibu korban berinisial RS, 46 tahun, mulai curiga melihat perubahan sikap anaknya. Korban kerap pulang larut dan lebih sering menghabiskan waktu bersama teman-temannya dibandingkan dengan kembali ke rumah. Suasana rumah mendadak terasa seperti lorong sunyi yang membuat korban enggan melangkahkan kaki menuju pintu depan.
Plt Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin, mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 7 Mei 2026. Sang ibu kemudian menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mencari alasan keterlambatan tersebut. Jawaban korban justru membuat suasana berubah dingin dan penuh kegelisahan mendalam.
“Korban mengaku takut pulang karena keberadaan ayah tirinya di rumah,” ujar Ipda Khairuddin dalam keterangannya, Senin, 11 Mei 2026. Pengakuan singkat itu langsung membuat ibunya panik dan dipenuhi tanda tanya besar. Korban akhirnya memberanikan diri membuka cerita pahit setelah kembali ke rumah.
Tangis pecah saat korban menceritakan pengalaman kelam yang selama ini dipendam seorang diri. Remaja itu mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari ayah tirinya sejak tahun 2025 silam. Korban memilih diam karena dihantui rasa takut serta tekanan batin yang terus menghantam pikirannya setiap hari.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Desman Manalu, menyebut korban mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Kondisi psikologis korban membuat aktivitas sehari-hari berubah drastis selama beberapa bulan terakhir. Sekolah menjadi tempat paling nyaman dibandingkan dengan rumah yang seharusnya menghadirkan rasa aman bagi seorang anak perempuan.
“Korban mengalami ketakutan mendalam setelah kejadian tersebut,” kata Desman Manalu. Polisi langsung menerima laporan keluarga dan bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Pria berinisial HDHS kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Toba.
Warga Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, ikut terkejut mendengar kabar penangkapan tersebut. Sosok pelaku dikenal sebagai pekerja kebun yang sehari-hari tampak biasa di mata lingkungan sekitar. Tidak banyak warga yang menduga rumah sederhana itu ternyata menyimpan cerita gelap yang membuat hati tercekat.
Penyidik juga mengumpulkan keterangan beberapa saksi guna memperkuat proses penyelidikan kasus tersebut. Salah satu saksi mengaku pernah melihat korban bersama terlapor dalam situasi mencurigakan pada tahun lalu. Namun, saksi tidak memahami sepenuhnya kejadian sebenarnya saat itu berlangsung di dalam rumah.
Polisi menilai keberanian korban berbicara menjadi titik penting terungkapnya kasus yang selama ini tersembunyi rapat. Diam berkepanjangan sering membuat korban terus hidup dalam ketakutan tanpa jalan keluar yang jelas. Kondisi seperti ini juga kerap membuat keluarga sulit membaca tanda-tanda penderitaan anak mereka sendiri.
Ipda Khairuddin mengingatkan masyarakat agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak maupun anggota keluarga lainnya. Sikap murung, ketakutan berlebihan, hingga menghindari rumah dapat menjadi sinyal serius yang perlu diperhatikan segera. Lingkungan terdekat memiliki peran penting dalam mencegah luka batin semakin panjang menghantui korban.
“Kasus kekerasan terhadap anak menjadi perhatian serius dan harus segera dilaporkan,” ujar Ipda Khairuddin. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional sambil memperhatikan kondisi psikologis korban. Pendampingan khusus juga disiapkan agar korban dapat menjalani pemulihan dengan lebih tenang.
Penangkapan HDHS menjadi perbincangan luas setelah kabar tersebut menyebar cepat di tengah masyarakat Toba. Banyak warga merasa prihatin karena korban masih duduk di bangku sekolah menengah atas. Usia remaja yang seharusnya dipenuhi mimpi justru berubah menjadi ruang penuh kecemasan dan luka batin.
Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi keluarga agar lebih terbuka untuk membangun komunikasi bersama anak-anak mereka. Ketakutan korban sering muncul diam-diam tanpa mampu dijelaskan menggunakan kata sederhana sehari-hari. Perhatian kecil dari keluarga kadang menjadi jalan penting untuk mencegah penderitaan berlangsung lebih lama lagi.
Saat ini terduga pelaku masih menjalani proses hukum di Polres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat HDHS menggunakan Pasal 473 ayat 2 huruf b junto ayat 9 subsidair Pasal 415 huruf b KUHP. Polisi memastikan proses penanganan berjalan serius demi memberi rasa keadilan bagi korban serta keluarga. R-02

