Guru Honorer Mau Dihapus? DPR Minta Prabowo Jadikan Semua Guru Berstatus PNS
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. (ist)
JAKARTA, SabangMerauke News - Guru honorer kembali jadi bahan pembicaraan panas setelah DPR mendesak pemerintah mengakhiri kasta guru nasional. Polemik status guru Non-ASN, PPPK, hingga tuntutan pengangkatan PNS massal mendadak mengguncang dunia pendidikan Indonesia. Ribuan tenaga pendidik kini menunggu kepastian nasib setelah isu perumahan guru honorer ramai beredar di berbagai daerah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah segera menyelamatkan nasib guru honorer nasional. Desakan tersebut diarahkan menuju Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ia menilai kebijakan terbaru pemerintah masih sebatas tambal-sulam sementara.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi pemicu perdebatan baru di dunia pendidikan. Aturan tersebut mengatur penugasan guru non-ASN pada sekolah pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Banyak guru menganggap kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan ketidakpastian karier mereka.
“Jika berubah nama menjadi Non-ASN, maka pastikan hak mereka tidak terabaikan,” kata Lalu Hadrian Irfani, Senin, 11 Mei 2026. Politikus PKB tersebut meminta pemerintah segera menuntaskan kepastian status seluruh guru nasional. Ia juga mendorong pengangkatan guru menjadi PNS sesuai kebutuhan dan kriteria nasional.
Suasana dunia pendidikan nasional kini terasa seperti ruang tunggu panjang tanpa kepastian arah. Guru honorer bertahun-tahun mengajar kini masih dibayangi status kerja sementara. Sebagian guru bahkan mulai cemas menghadapi isu penghentian kontrak kerja tahun depan.
Lalu Hadrian menilai persoalan utama pendidikan nasional muncul akibat sistem kasta status guru berbeda-beda. Guru ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, hingga honorer dianggap menciptakan ketimpangan kesejahteraan besar. Situasi tersebut membuat karier guru terasa seperti lorong panjang penuh sekat administrasi.
“Kami meminta Presiden Prabowo menghapus kastanisasi guru nasional,” ujar Lalu Hadrian Irfani. Menurutnya, seluruh guru Indonesia seharusnya memiliki satu status nasional yang seragam. Ia mengusulkan sistem nasional berbasis PNS untuk seluruh tenaga pendidik.
Desakan tersebut langsung memancing perhatian besar kalangan guru di berbagai daerah di Indonesia. Banyak tenaga honorer merasa usulan penyatuan status guru menjadi angin segar baru. Sebagian lain masih ragu lantaran persoalan honorer terus berulang setiap pergantian kebijakan pemerintah.
Lalu Hadrian menilai sistem rekrutmen nasional mampu memperbaiki distribusi guru Indonesia secara lebih adil. Pemerintah pusat dinilai dapat mengontrol kebutuhan guru hingga pelosok daerah tertinggal. Pengembangan kompetensi dan kesejahteraan guru juga dianggap lebih mudah diatur secara nasional.
“Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional, maka kesejahteraan lebih terukur,” ucap Lalu Hadrian Irfani. Ia menilai pendidikan nasional membutuhkan tata kelola sederhana dan terintegrasi. Sistem tunggal dinilai mampu memangkas konflik administrasi berkepanjangan.
Sementara itu, pemerintah mencoba meredam keresahan guru honorer di berbagai daerah di Indonesia sejak pekan lalu. Nunuk Suryani memastikan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan secara nasional. Pernyataan tersebut disampaikan saat mendampingi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Nunuk menyebut Indonesia masih kekurangan ratusan ribu guru di sekolah negeri di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat keberadaan guru non-ASN masih sulit tergantikan dalam waktu dekat. Wilayah terpencil menjadi daerah paling bergantung pada tenaga guru honorer.
“Masih ada lebih dari 200 ribu guru Non-ASN terdata mengajar di sekolah negeri,” kata Nunuk Suryani. Data tersebut berasal dari sistem Dapodik Kemendikdasmen nasional terbaru. Guru honorer dinilai masih menjadi tulang punggung pendidikan daerah.
Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian kerja sementara. Aturan itu memperpanjang masa penugasan guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut juga mengatur soal penggajian dan tunjangan profesi guru.
Guru Non-ASN bersertifikat pendidik tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan nasional yang berlaku. Guru tanpa sertifikat pendidik juga dijanjikan memperoleh insentif tambahan kementerian. Pemerintah daerah diminta tetap memperpanjang kontrak tenaga guru sesuai kebutuhan sekolah.
“Kami mengeluarkan surat edaran karena daerah membutuhkan dasar untuk memperpanjang penugasan guru,” ujar Nunuk Suryani. Ia memastikan pemerintah masih memperjuangkan keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN nasional. Fokus utama diarahkan menuju wilayah 3T kekurangan guru.
Meski begitu, keresahan guru honorer belum benar-benar mereda hingga sekarang. Banyak tenaga pendidik menganggap kebijakan tersebut hanya memberi napas sementara sebelum ketidakpastian baru muncul kembali. Dunia pendidikan nasional seperti terus berputar dalam lingkaran masalah serupa.
Isu perumahan guru honorer mulai ramai setelah Undang-Undang ASN 2023 diterapkan secara bertahap secara nasional. Sebagian daerah mulai bingung menentukan nasib tenaga pengajar nonpegawai tetap sekolah negeri. Situasi tersebut memicu kepanikan kalangan guru di berbagai wilayah Indonesia.
Lalu Hadrian mengingatkan bahwa pendidikan nasional tidak akan maju tanpa kepastian kesejahteraan guru yang merata. Menurutnya, guru merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia Indonesia masa depan. Negara dinilai wajib menghadirkan perlindungan karier jelas bagi seluruh tenaga pendidik.
“Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” tegas Lalu Hadrian Irfani. Ia meminta pemerintah segera mengambil keputusan besar menyangkut status guru nasional. Polemik honorer dinilai tidak boleh terus diwariskan setiap tahun.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah untuk menghadapi polemik status guru nasional tersebut. Guru honorer berharap janji kepastian karier tidak kembali berhenti sebatas surat edaran sementara. Dunia pendidikan Indonesia menunggu keputusan besar berikutnya dari pemerintah pusat. R-02

