Bongkar Toko iPhone Jam 3 Pagi, Pria Pekanbaru Gasak 25 Handphone Sekaligus
Pelaku berinisial SLD ditangkap polisi atas tuduhan pencurian toko handphone di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Toko iPhone di Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru, mendadak lumpuh setelah dibobol pencuri tengah malam. Pelaku berinisial SLD menggasak puluhan handphone saat suasana kota masih gelap dan lengang. Polisi akhirnya menangkap pelaku usai penyelidikan maraton selama beberapa hari.
Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru memburu pelaku sejak laporan pencurian diterima. Aksi pembobolan terjadi pada Kamis dini hari, 10 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Toko khusus iPhone itu menjadi sasaran empuk saat kawasan sekitar sedang sepi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit, AKP Raya Zamhur, mengungkapkan pelaku sudah mengintai toko sebelum beraksi. Gerak-gerik mencurigakan terpantau beberapa hari sebelum pencurian terjadi. Polisi menduga pelaku memahami situasi lokasi dengan cukup matang.
“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga sudah memantau toko sebelum beraksi,” ujar Iptu Zamhur, Minggu, 11 Mei 2026. Polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara setelah laporan masuk. Tim Opsnal kemudian menyusun rangkaian penyelidikan dari sejumlah petunjuk lapangan.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur 25 unit iPhone berbagai tipe dan merek. Etalase toko terlihat berantakan setelah pelaku masuk dan mengambil barang elektronik bernilai tinggi. Pemilik toko syok melihat kondisi toko saat membuka usaha pagi harinya.
Suasana Jalan Pahlawan Kerja sempat ramai dibicarakan warga sekitar usai kabar pembobolan menyebar luas. Banyak warga tidak menyangka toko ponsel itu menjadi sasaran pencurian besar. Kawasan tersebut selama ini dikenal cukup ramai pada malam hari.
Tim Opsnal Polsek Bukit Raya lalu bergerak memburu pelaku berdasarkan hasil penyelidikan lapangan. Polisi memeriksa sejumlah rekaman dan keterangan saksi sekitar lokasi kejadian. Perburuan akhirnya membuahkan hasil setelah identitas pelaku mulai terendus aparat.
“Pada Jumat, 16 Mei 2026, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatan,” kata Iptu Zamhur. Polisi menangkap SLD tanpa perlawanan saat operasi penangkapan berlangsung. Warga sekitar lokasi penangkapan sempat terkejut melihat kedatangan aparat kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta. Uang tersebut diduga berasal dari hasil penjualan handphone curian. Polisi kini menelusuri keberadaan sisa barang elektronik yang belum ditemukan.
Saat pemeriksaan berlangsung, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian tersebut. Hasil penjualan handphone dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama beberapa waktu terakhir. Sebagian uang juga digunakan untuk membeli satu unit iPhone 17.
“Pelaku mengaku memakai uang hasil kejahatan untuk kebutuhan harian dan membeli iPhone 17,” ujar Iptu Zamhur. Pengakuan itu membuat penyidik mendalami pola penjualan barang hasil curian. Polisi menduga sebagian handphone sudah berpindah tangan sebelum penangkapan dilakukan.
Kasus ini mendadak menjadi perhatian pengguna media sosial di Pekanbaru sepanjang akhir pekan. Banyak warga membahas aksi nekat pelaku membobol toko khusus iPhone saat dini hari. Nilai kerugian besar membuat kasus tersebut cepat menyebar luas.
Polisi memastikan pelaku bukan residivis kasus pencurian maupun tindak kriminal lainnya. Meski begitu, ancaman hukuman berat menanti pelaku akibat aksi pembobolan tersebut. Penyidik menjerat SLD menggunakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kini polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut. Aparat juga mengimbau pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan toko saat malam hari. Kasus pembobolan toko iPhone ini menjadi pengingat keras akan ancaman kriminal di kawasan perkotaan Pekanbaru. R-02

