SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      Ledakan Maut Grand Polonia Mulai Terkuak, Labfor Temukan Jejak Gas dari Dapur

      22/07/2026  ❘  07:08 WIB
    • Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      Anggota DPRD Pelalawan Sunardi Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu

      21/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      Saksi Mata: Teriakan Wanita Hanya Sebentar, Bayi Berlumuran Darah di Atas Rumah

      21/07/2026  ❘  17:48 WIB
    • Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      Petani Sawit di Riau Selamat Dari Terkaman Harimau Sumatera

      21/07/2026  ❘  14:28 WIB
  • Nasional
    • Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      Prabowo Beri Peringatan Keras Perwira TNI-Polri, Korupsi dan Narkoba Tak Diampuni

      22/07/2026  ❘  14:05 WIB
    • Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      Inilah 5 Pejabat Baru Kejaksaan Agung yang Baru, Termasuk Pengganti Jampidsus Febri Adriansyah

      22/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      Prabowo Angkat Politisi Gerindra Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang, Ini Profilnya

      22/07/2026  ❘  13:08 WIB
    • Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      Prabowo: Pangkat Adalah Amanah Rakyat Indonesia

      22/07/2026  ❘  10:10 WIB
  • Ekonomi
    • Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      Bursa Asia Serentak Pesta, IHSG Dibuka Lompat 0,41 Persen

      22/07/2026  ❘  09:40 WIB
    • Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      Dolar AS Kembali Terbang 46 poin, Hampir Sentuh Rp18.000 Lagi

      22/07/2026  ❘  09:26 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 22 Juli 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      22/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      Resmi! Pemprov Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Mitra Swadaya Rp3.846 per Kg, Ini Daftar Lengkapnya

      21/07/2026  ❘  21:21 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      Pemcam Kulim Bersama Polsek Kulim Razia Pekat di Maredan

      22/07/2026  ❘  12:34 WIB
    • Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      Polda Riau Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil, Amankan 3 Tersangka dan 2 Unit Truk Tangki

      21/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      Karyawan Pabrik Sawit PTPN IV di Rokan Hilir Tewas Kecelakaan Kerja, Manajemen Buka Suara

      21/07/2026  ❘  13:59 WIB
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
  • Umum
    • Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      Jangan Nekat Masukkan 5 Makanan Ini ke Freezer

      22/07/2026  ❘  07:51 WIB
    • 2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      2 Orang Tewas Dimangsa Harimau Sumatera, Hasil Audit Ini Ungkap Masalah di PT Madukoro Lestari

      21/07/2026  ❘  16:16 WIB
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
  • Riau
    • Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      Nilai Polda Riau Tak Serius, Koalisi MELAWAN Surati Komnas HAM dan LPSK

      22/07/2026  ❘  13:57 WIB
    • Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      Inovasi E-Patmo Lahir di Lapas Kelas IIA Tembilahan: Langkah Nyata Menuju Smart Prison

      22/07/2026  ❘  12:50 WIB
    • Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      Kunjungi Warga Pengidap Kanker, Camat Kulim Siapkan Ambulans Gratis dan Galang Bantuan

      22/07/2026  ❘  11:58 WIB
    • 70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      70 Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau Ditertibkan

      22/07/2026  ❘  11:27 WIB
  • Sport
    • Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      Mourinho Susun Revolusi Madrid, Arda Guler Naik Kelas Saat Ferran Torres Masuk Radar

      22/07/2026  ❘  06:53 WIB
    • 4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      4 Atlet NPCI Riau Siap Guncang Kapolri Cup 2026, Targetkan Hujan Medali Nasional!

      21/07/2026  ❘  19:22 WIB
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Kalah! Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

Wahyu Maulana 17/06/2022  ❘  09:23 WIB • Hukrim
Bagikan :
KPK Kalah! Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terdakwa dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis, Kamis (16/6/2022). Foto: Net

SabangMerauke News, Pekanbaru - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi PN Pekanbaru memvonis bebas Petrus Edy Susanto (PES), salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar Pulau Bengkalis tahun 2013-2015. Hakim menyatakan PES tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menyatakan terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair," kata Ketua Majelis Hakim, Dr Dahlan SH, MH dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (16/6/2022) malam kemarin.

BERITA TERKAIT:  4 Strategi Kuasa Hukum Patahkan Dakwaan KPK Berujung Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis

Hakim dalam amar putusannya membebaskan PES dari segala dakwaan (vrijspraak).

"Memerintahkan terdakwa Petrus Edy Susanto segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim Dahlan dalam putusannya.

Sebagai majelis hakim perkara ini, hakim Dahlan didampingi dua hakim anggota yakni Helmi dan Yanuar Anadi. Dahlan juga adalah Ketua PN Pekanbaru.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut KPK untuk mengembalikan uang milik terdakwa sebesar Rp 36 miliar. Uang tersebut sebelumnya disita oleh penyidik KPK  sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang didakwakan terhadap PES.

Hakim juga memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka blokir terhadap sejumlah rekening atas nama PES dan sejumlah orang lain dan perusahaan PT Cemerlang Samudra Kontrindo (CSK) yang dimiliki PES. Ada sebanyak total 29 nomor rekening yang diperintahkan majelis hakim untuk dibuka blokirnya oleh penuntut umum KPK.

Vonis bebas PES disambut sukacita oleh tim kuasa hukumnya, Yakubus Welianto SH, MHum. Menurutnya, persidangan yang cukup panjang dan melelahkan ini telah berujung pada putusan yang memberi keadilan bagi kliennya.

 

Sejak perkara ini diusut, Yakubus sudah meyakini kliennya tidak terbukti bersalah. Soalnya, pelaksanaan proyek jalan tersebut tuntas dilakukan dengan spesifikasi yang sesuai bestek.

"Ini adalah putusan yang memberikan rasa keadilan untuk klien kami yang sudah terpuruk sejak kasus ini naik ke penyidikan. Putusan ini melegakan," kata Yakubus.

Atas putusan bebas tersebut, jaksa penuntut KPK menyatakan masih pikir-pikir dahulu.

Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut KPK dalam surat tuntutannya menuntut Petrus Edy Susanto hukuman 5,5 tahun penjara. PES menurut jaksa KPK dituduh bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan primair. 

Dalam perkara ini, KPK telah menyeret 4 orang lain sebagai pesakitan. Selain PES, keempat terdakwa lainnya adalah mantan pejabat PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa, Didiet Hadianto, Firjan Taufan dan PPTK proyek Thirta Adhi Kazmi.

 

PES merupakan Wakil Dewan Direksi PT Wika-Sumindo joint operation yang memenangi lelang terbaik (terendah) proyek multiyears jalan lingkar Pulau Bengkalis (2013-2015) dengan nilai Rp 395 miliar dari pagu anggaran Rp 429 miliar. Proyek tersebut telah diserahterimakan kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pekerjaan Umum pada 2015 lalu.

Saat serah terima, kualitas jalan yang dibangun sesuai perencanaan dan tidak ditemukan penyimpangan teknis maupun kualitas. Belakangan, setelah hampir 6 tahun proyek diserahterimakan, KPK menyidik dugaan korupsi dalam proyek tersebut. KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp59 miliar. Namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan. (cr1/cr2)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Petrus Edy SusantoVonis BebasProyek Jalan Lingkar Pulau BengkalisKPKSabangMeraukeNews.com

BERITA TERKAIT :

  • 6 Fakta Unik Indra Mukhlis Adnan Eks Bupati Inhil Kini Tersangka Korupsi, Nomor 5 Bikin Kita Kaget

    6 Fakta Unik Indra Mukhlis Adnan Eks Bupati Inhil Kini Tersangka Korupsi, Nomor 5 Bikin Kita Kaget

    Hukrim •
    17/06/2022 ❘ 07:37 WIB
  • Inilah 5 Cara Membersihkan Mrs V, Hindari Kesalahan Fatal yang Terjadi

    Inilah 5 Cara Membersihkan Mrs V, Hindari Kesalahan Fatal yang Terjadi

    Nasional •
    17/06/2022 ❘ 07:19 WIB
  • Kerap Diserang Elit PDI Perjuangan, Ganjar: Saya Masih di Kandang Banteng!

    Kerap Diserang Elit PDI Perjuangan, Ganjar: Saya Masih di Kandang Banteng!

    Umum •
    17/06/2022 ❘ 09:31 WIB
  • Kala Gus Dur Dicium Artis Cantik, Responnya Mengagetkan

    Kala Gus Dur Dicium Artis Cantik, Responnya Mengagetkan

    Nasional •
    17/06/2022 ❘ 07:04 WIB
  • Mendagri Keras Ingatkan Pj Kepala Daerah Tak Mata Duitan: Biaya Politik Tak Ada!

    Mendagri Keras Ingatkan Pj Kepala Daerah Tak Mata Duitan: Biaya Politik Tak Ada!

    Nasional •
    17/06/2022 ❘ 06:57 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan