Jelang Pemilu 2029, RUU Pemilu Jadi Arena Benturan Politik Nasional
Menko KumHAM Yusril Ihza Mahendra menyebut pembahasan tetap menunggu inisiatif resmi DPR. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Ketegangan pembahasan RUU Pemilu menguat setelah PDIP menolak campur tangan pemerintah dalam revisi aturan pemilu nasional. Pemerintah memilih menunggu langkah DPR merampungkan draf usulan inisiatif revisi UU Pemilu. Polemik tersebut diprediksi memengaruhi arah persiapan Pemilu 2029 mendatang.
Pemerintah menegaskan belum mengambil langkah aktif membahas revisi Undang-Undang Pemilu nasional. Menko KumHAM Yusril Ihza Mahendra menyebut pembahasan tetap menunggu inisiatif resmi DPR. Sikap pasif pemerintah dipastikan berlangsung sampai draf revisi selesai dirumuskan parlemen.
“Sedari awal telah disepakati usul inisiatif amandemen UU Pemilu diserahkan kepada DPR,” ujar Yusril. Pemerintah masih menunggu penyelesaian draf revisi hasil pembahasan internal DPR RI. Yusril memastikan pemerintah siap membahas kapanpun usulan resmi DPR diajukan.
Menurut Yusril, pembahasan revisi sangat bergantung terhadap kesiapan politik parlemen nasional saat ini. Pemerintah tidak menetapkan target pembahasan sebelum DPR menyerahkan draf revisi resmi kepada pemerintah. “Pemerintah siap membahas kapanpun DPR mengajukan usul inisiatif revisi UU Pemilu,” katanya.
Yusril menilai revisi UU Pemilu idealnya selesai jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai nasional. Tenggat waktu tersebut diperlukan demi mematangkan persiapan teknis penyelenggaraan pemilu mendatang secara menyeluruh. “Idealnya selesai 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar persiapan tidak mendadak,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menolak keras usulan revisi menjadi inisiatif pemerintah. PDIP menilai langkah tersebut berpotensi mengurangi independensi partai politik dalam demokrasi nasional. Sikap penolakan itu disampaikan Deddy kepada wartawan saat menanggapi polemik revisi aturan pemilu.
“Menyerahkan inisiatif RUU Pemilu kepada pemerintah sama saja menyerahkan nyawa demokrasi kepada kekuasaan,” tegas Deddy. Menurutnya, partai politik memiliki kepentingan langsung terhadap pelaksanaan pemilu nasional mendatang. Karena itu, DPR dianggap paling tepat mengendalikan proses revisi regulasi pemilu nasional.
Deddy menilai perbedaan pandangan politik merupakan bagian alami dalam sistem demokrasi modern nasional. Dinamika politik disebut melahirkan konsensus penting demi menjaga keseimbangan demokrasi Indonesia ke depan. “Kalau takut perbedaan dan pergulatan, jangan berpolitik atau mendirikan partai politik,” sindirnya.
PDIP juga mempertanyakan alasan munculnya usulan menjadikan revisi UU Pemilu sebagai inisiatif pemerintah pusat. Deddy menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan praktik pembahasan undang-undang teknis sebelumnya di parlemen. Menurutnya, revisi UU Pemilu menyangkut masa depan demokrasi serta keberlangsungan partai politik nasional.
“Saya tidak setuju revisi UU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah karena sangat vital,” katanya lagi. Polemik pembahasan revisi diprediksi terus berkembang menjelang pembentukan agenda legislasi nasional berikutnya. DPR dan pemerintah diperkirakan menghadapi tarik ulur kepentingan politik sebelum revisi resmi dibahas bersama.(R-04)

