SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kabar Panas OTT KPK di Kuansing, Brimob Bersenjata Amankan Rumah Dinas Sekda Zulkarnain

      Kabar Panas OTT KPK di Kuansing, Brimob Bersenjata Amankan Rumah Dinas Sekda Zulkarnain

      29/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Bos Travel Buka Suara Soal Gagalnya PSW Pesparawi Kepri Terbang ke Manokwari, Sebut Oknum Staf DPRD

      Bos Travel Buka Suara Soal Gagalnya PSW Pesparawi Kepri Terbang ke Manokwari, Sebut Oknum Staf DPRD

      29/06/2026  ❘  18:07 WIB
    • Tiket Dibayar Rp1 Miliar, Maskapai Bilang Belum Lunas, Ke Mana Aliran Dananya?

      Tiket Dibayar Rp1 Miliar, Maskapai Bilang Belum Lunas, Ke Mana Aliran Dananya?

      29/06/2026  ❘  15:08 WIB
    • Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

      Disdik Pekanbaru Tunda Pengumuman Hasil SPMB Tingkat SMP, Ini Alasannya

      29/06/2026  ❘  14:09 WIB
  • Nasional
    • Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Lulusan Disabilitas Kini Bisa Ikut Daftar

      Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Lulusan Disabilitas Kini Bisa Ikut Daftar

      29/06/2026  ❘  15:25 WIB
    • Kemenperin Ungkap Kawasan Industri Indonesia Tembus 179, Investasi Melonjak Rp6.744 Triliun

      Kemenperin Ungkap Kawasan Industri Indonesia Tembus 179, Investasi Melonjak Rp6.744 Triliun

      29/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Roy Suryo Ajukan Praperadilan atas Penggeledahan Rumah dan Penangkapan

      Roy Suryo Ajukan Praperadilan atas Penggeledahan Rumah dan Penangkapan

      29/06/2026  ❘  14:13 WIB
    • Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Nasib Kasus Penangkapan di Tangan Hakim

      Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Nasib Kasus Penangkapan di Tangan Hakim

      29/06/2026  ❘  09:18 WIB
  • Ekonomi
    • IHSG Ditutup Turun 1,28 Persen ke Level 5.820, Saham Big Caps Jadi Penekan Utama

      IHSG Ditutup Turun 1,28 Persen ke Level 5.820, Saham Big Caps Jadi Penekan Utama

      29/06/2026  ❘  18:36 WIB
    • Minyak Jinak, Rupiah Mengamuk! Pasar Keuangan Indonesia Bikin Dolar Kehilangan Tenaga

      Minyak Jinak, Rupiah Mengamuk! Pasar Keuangan Indonesia Bikin Dolar Kehilangan Tenaga

      29/06/2026  ❘  18:28 WIB
    • Wujudkan Pernikahan Impian dengan Paket Intimate Wedding Mulai Rp 36 Juta di BATIQA Hotel Pekanbaru

      Wujudkan Pernikahan Impian dengan Paket Intimate Wedding Mulai Rp 36 Juta di BATIQA Hotel Pekanbaru

      29/06/2026  ❘  16:07 WIB
    • Antusiasme Tamu Tinggi, Promo Pekan Rasa Nusantara di BATIQA Hotel Pekanbaru Kini Hadir Setiap Hari

      Antusiasme Tamu Tinggi, Promo Pekan Rasa Nusantara di BATIQA Hotel Pekanbaru Kini Hadir Setiap Hari

      29/06/2026  ❘  15:50 WIB
  • Politik
    • Ganjar Buka Suara usai Jokowi Pasang Target Besar untuk PSI di Pemilu 2029

      Ganjar Buka Suara usai Jokowi Pasang Target Besar untuk PSI di Pemilu 2029

      29/06/2026  ❘  10:06 WIB
    • Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      27/06/2026  ❘  21:00 WIB
    • PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      27/06/2026  ❘  14:47 WIB
    • Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      26/06/2026  ❘  18:14 WIB
  • Hukrim
    • Kuansing Memanas! Bupati Dikabarkan Diperiksa KPK, Deretan Pejabat Ikut Menghilang dari Publik

      Kuansing Memanas! Bupati Dikabarkan Diperiksa KPK, Deretan Pejabat Ikut Menghilang dari Publik

      29/06/2026  ❘  18:12 WIB
    • Teluk Kuantan Mendadak Sunyi! Pagar Ditutup, Isu OTT KPK Bikin Semua Membeku

      Teluk Kuantan Mendadak Sunyi! Pagar Ditutup, Isu OTT KPK Bikin Semua Membeku

      29/06/2026  ❘  14:39 WIB
    • Drama Berakhir, Terduga Penganiaya Maut di Depan SPBU Pekanbaru Datang Sendiri ke Polisi

      Drama Berakhir, Terduga Penganiaya Maut di Depan SPBU Pekanbaru Datang Sendiri ke Polisi

      29/06/2026  ❘  08:45 WIB
    • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      28/06/2026  ❘  15:46 WIB
  • Umum
    • 5 Cara Mengontrol Ledakan Emosi Anak dengan ADHD agar Lebih Tenang, Orang Tua Wajib Tahu!

      5 Cara Mengontrol Ledakan Emosi Anak dengan ADHD agar Lebih Tenang, Orang Tua Wajib Tahu!

      29/06/2026  ❘  13:11 WIB
    • Dokter Ungkap Rahasia Pijat Perut 5 Menit Saat Bangun Tidur, Mood Bisa Lebih Baik dan Pencernaan Lancar

      Dokter Ungkap Rahasia Pijat Perut 5 Menit Saat Bangun Tidur, Mood Bisa Lebih Baik dan Pencernaan Lancar

      29/06/2026  ❘  08:58 WIB
    • Kentang vs Nasi, Mana yang Lebih Baik untuk Diet dan Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli

      Kentang vs Nasi, Mana yang Lebih Baik untuk Diet dan Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli

      29/06/2026  ❘  07:26 WIB
    • Viral Dokter Sebut Betis Adalah

      Viral Dokter Sebut Betis Adalah 'Jantung Kedua', Ini Penjelasan Medis yang Jarang Diketahui

      29/06/2026  ❘  07:24 WIB
  • Riau
    • Kursi Unri Mendadak Kosong! 314 Mahasiswa Baru Batal Daftar Ulang, Ada Apa?

      Kursi Unri Mendadak Kosong! 314 Mahasiswa Baru Batal Daftar Ulang, Ada Apa?

      29/06/2026  ❘  18:44 WIB
    • Wako Agung Jemput Peluang PAD, Bertemu DJPb Riau Bahas Strategi Baru untuk Pekanbaru

      Wako Agung Jemput Peluang PAD, Bertemu DJPb Riau Bahas Strategi Baru untuk Pekanbaru

      29/06/2026  ❘  16:02 WIB
    • Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik

      Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik

      29/06/2026  ❘  14:53 WIB
    • Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi Paskibraka Pekanbaru 2026 Keluar, Cek Daftar 40 Nama yang Lolos

      Resmi Diumumkan! Hasil Seleksi Paskibraka Pekanbaru 2026 Keluar, Cek Daftar 40 Nama yang Lolos

      29/06/2026  ❘  13:38 WIB
  • Sport
    • Jajaran Pelatih Lengkap, PSPS Mulai Seleksi Pemain Pertengahan Juli

      Jajaran Pelatih Lengkap, PSPS Mulai Seleksi Pemain Pertengahan Juli

      29/06/2026  ❘  16:26 WIB
    • PSPS Pekanbaru Kunci Antonio Gamaroni, Striker Spesialis Gol Menit Akhir Resmi Lanjut Musim 2026/2027

      PSPS Pekanbaru Kunci Antonio Gamaroni, Striker Spesialis Gol Menit Akhir Resmi Lanjut Musim 2026/2027

      29/06/2026  ❘  13:28 WIB
    • Jelang Lawan Argentina, Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan

      Jelang Lawan Argentina, Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan

      29/06/2026  ❘  11:38 WIB
    • Drama Injury Time! Kanada Bungkam Afrika Selatan dan Lolos ke 16 Besar

      Drama Injury Time! Kanada Bungkam Afrika Selatan dan Lolos ke 16 Besar

      29/06/2026  ❘  11:35 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Serangan Ukraina Bikin Rusia Kekurangan Bahan Bakar, Putin Akhirnya Buka Suara

      Serangan Ukraina Bikin Rusia Kekurangan Bahan Bakar, Putin Akhirnya Buka Suara

      29/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      28/06/2026  ❘  12:47 WIB
    • Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      27/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      27/06/2026  ❘  12:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Duta Palma Diduga Rusak Hutan Rp73 Triliun, Sidang Bongkar Sawit Ilegal Raksasa di Riau

08/05/2026  ❘  19:18 WIB • Nasional
Bagikan :
Duta Palma Diduga Rusak Hutan Rp73 Triliun, Sidang Bongkar Sawit Ilegal Raksasa di Riau

Sidang perkara dugaan kasus korupsi dan TPPU korporasi PT Duta Palma Grup dengan agenda mendengat keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026. (sumber: kompas.com)

JAKARTA, SabangMerauke News - Ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta berubah panas saat angka kerugian lingkungan dibacakan secara terbuka. Nilainya tidak tanggung-tanggung mencapai Rp73,9 triliun akibat dugaan perkebunan sawit ilegal milik Duta Palma Group di kawasan hutan di Provinsi Riau. Sidang tersebut langsung membuka lapisan baru dugaan korupsi kehutanan terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Angka fantastis itu diungkapkan Guru Besar Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, saat hadir sebagai saksi ahli persidangan. Suaranya terdengar tegas ketika menjelaskan kerusakan ekologis, kerugian ekonomi, hingga biaya pemulihan lingkungan kawasan hutan terdampak. Sidang mendadak senyap ketika nominal kerugian dibacakan secara rinci di depan majelis hakim.

“Kerugian lingkungan itu fixed sebesar Rp73.920.690.300.000,” ujar Bambang di persidangan, Jumat, 8 Mei 2026. Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena nilainya menembus puluhan triliun rupiah dalam satu perkara korporasi sawit. Bambang menyebut angka tersebut berasal dari hitungan kerusakan ekologis hingga biaya pemulihan kawasan hutan.

Kasus ini menyeret nama besar Duta Palma Group bersama sejumlah anak usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perusahaan tersebut diduga mengelola perkebunan sawit dalam kawasan hutan tanpa alih fungsi resmi dari Kementerian Kehutanan. Situasi itu membuat aktivitas perkebunan dinilai ilegal meski perusahaan memiliki izin usaha atau hak guna usaha.

Bambang Hero menjelaskan sawit tidak boleh tumbuh begitu saja dalam kawasan hutan tanpa perubahan status kawasan lebih dahulu. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengenai kehutanan nasional Indonesia. Jika alih fungsi tidak dilakukan, tanaman sawit otomatis dianggap berdiri secara ilegal dalam kawasan hutan negara.

“Kalau tidak ada alih fungsi, sama saja menanam sawit di atas kawasan hutan,” kata Bambang Hero. Ia mengaku heran ketika sebuah perusahaan memiliki izin usaha namun tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan resmi. Menurutnya, izin kehutanan menjadi syarat mutlak sebelum perkebunan sawit mulai beroperasi dalam kawasan tersebut.

Dalam persidangan, Bambang Hero merinci lima perusahaan inti yang diduga terlibat dalam pembukaan lahan kawasan hutan tanpa izin resmi. Nama-nama tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh perusahaan tergabung dalam jaringan korporasi Duta Palma Group milik Surya Darmadi.

Kerusakan lingkungan terbesar muncul dari luas kawasan hutan berubah menjadi kebun sawit produktif selama bertahun-tahun operasional berlangsung. PT Palma Satu disebut menyebabkan kerugian lingkungan mencapai Rp19,9 triliun di kawasan sekitar 10 ribu hektare lahan. PT Kencana Amal Tani bahkan disebut memicu kerugian mencapai Rp18,28 triliun akibat pembukaan lahan 9.176 hektare.

PT Banyu Bening Utama ikut disorot karena menimbulkan kerugian lingkungan mencapai Rp15,88 triliun selama operasional perkebunan berjalan. Sementara PT Seberida Subur disebut menciptakan kerugian Rp12,21 triliun dari lahan ribuan hektare kawasan hutan terdampak. PT Panca Agro Lestari menyusul dengan kerugian mencapai Rp7,6 triliun akibat pembukaan kawasan hutan ilegal.

Selain kerusakan lingkungan, Bambang Hero juga menghitung keuntungan hasil tandan buah segar atau TBS dari perkebunan tersebut. Total keuntungan hasil panen sawit yang disebut mencapai sekitar Rp11,4 triliun berasal dari beberapa perusahaan dalam grup tersebut. Nilai tersebut dihitung berdasarkan masa tanam, produksi, hingga aktivitas operasional kebun sawit selama bertahun-tahun.

“Perhitungannya jelas kapan dibangun, kapan ditanam, hingga kapan mulai produksi,” ujar Bambang Hero Saharjo dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa seluruh data diperoleh melalui kajian teknis lapangan serta dokumen operasional perusahaan selama periode tertentu. Hasil audit lingkungan kemudian dipadukan bersama pendekatan kerugian ekologis dan pemulihan kawasan hutan terdampak.

Sidang hari itu juga menghadirkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Anjaz Rustamaji Pratama. Auditor tersebut mengungkap kerugian keuangan negara akibat kasus Duta Palma Group mencapai Rp4,7 triliun dan 7,8 juta dolar Amerika Serikat. Nilai tersebut berasal dari kewajiban negara yang tidak dibayarkan oleh perusahaan selama aktivitas perkebunan berjalan.

“Total kerugian keuangan negara mencapai Rp4.798.706.951.640 dan USD7.885.857,” kata auditor BPKP Anjaz Rustamaji Pratama dalam persidangan. Ia menjelaskan bahwa komponen dolar Amerika Serikat berasal dari dana reboisasi berdasarkan tarif penerimaan negara bukan pajak. Dana tersebut seharusnya masuk kas negara ketika kawasan hutan dimanfaatkan untuk aktivitas perusahaan tertentu.

Anjaz menjelaskan bahwa metode audit dilakukan melalui identifikasi pelanggaran aturan dalam pengelolaan kawasan hutan perkebunan sawit tersebut. Tim auditor kemudian menghitung hak negara yang tidak diterima akibat aktivitas perusahaan dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Pendekatan recovery cost juga dipakai untuk menghitung kerusakan lingkungan berdasarkan hasil kajian ahli kehutanan.

“Iya, penghitungan tersebut memenuhi prinsip nyata dan pasti,” ujar Anjaz Rustamaji saat menjawab pertanyaan jaksa. Ia memastikan dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, serta denda administratif belum diterima negara selama ini. Situasi tersebut membuat kerugian negara dianggap nyata sekaligus dapat dihitung secara hukum dan administratif.

Ahli perekonomian negara dari Universitas Gadjah Mada, Wuri Handayani, turut membongkar keuntungan korporasi dalam perkara tersebut. Ia menyebut lima perusahaan inti Duta Palma Group meraup keuntungan sekitar Rp2,3 triliun dari operasional perkebunan sawit ilegal. Analisis dilakukan secara horizontal dan vertikal antarperusahaan selama periode operasional perkebunan berlangsung.

“Total keuntungan grup lima perusahaan mencapai Rp2.238.274.248.234,” ujar Wuri Handayani. Nilai tersebut berasal dari PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Seluruh perusahaan dianalisis berdasarkan laporan produksi dan keuntungan operasional perkebunan sawit.

Persidangan semakin panas ketika ahli kebijakan kehutanan Prof Subarudi ikut memberikan keterangan mengenai legalitas perkebunan di kawasan hutan. Ia menegaskan aktivitas perkebunan sawit tetap ilegal jika tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kehutanan Indonesia. HGU ataupun izin usaha tidak otomatis menghapus kewajiban memperoleh izin kawasan hutan negara.

“Selama beroperasi di kawasan hutan, harus ada izin Kementerian Kehutanan, kalau tidak ada berarti ilegal,” tegas Subarudi. Ia menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar dana reboisasi serta provisi sumber daya hutan ketika memanfaatkan kawasan kehutanan nasional. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan aturan saat dugaan tindak pidana terjadi dalam kasus ini.

Jaksa mendakwa Duta Palma Group melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang melalui aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan. Perusahaan yang masuk dakwaan antara lain PT Palma Satu, PT Darmex Plantations, hingga PT Asset Pacific milik Surya Darmadi. Korporasi tersebut diduga memperkaya diri melalui pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi negara.

Sidang akhirnya meninggalkan jejak panjang mengenai wajah gelap industri sawit di kawasan hutan Indonesia selama bertahun-tahun. Angka Rp73,9 triliun berubah menjadi simbol kerusakan ekologis sekaligus lemahnya pengawasan kawasan hutan nasional selama ini. Kasus Duta Palma kini bukan sekadar perkara korupsi biasa, melainkan potret besar pertarungan uang, hutan, dan kekuasaan. R-02

Editor: Krisman
Tags :Duta PalmaKorupsi dan TPPUSawit IlegalSurya DarmadiKerusakan HutanIndragiri Hulu

BERITA TERKAIT :

  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lirik Indragiri Hulu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    Polisi Tangkap Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lirik Indragiri Hulu, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

    Hukrim •
    12/04/2026 ❘ 15:24 WIB
  • Anggota DPD Penrad Siagian Kecam Kriminalisasi Aktivis dan Warga Penolak Rusaknya Hutan di Nias Selatan

    Anggota DPD Penrad Siagian Kecam Kriminalisasi Aktivis dan Warga Penolak Rusaknya Hutan di Nias Selatan

    Nasional •
    03/04/2026 ❘ 17:53 WIB
  • Drama Maling Kabel di Batang Gansal: Tertangkap Basah, Mobil pun Disita Petugas!

    Drama Maling Kabel di Batang Gansal: Tertangkap Basah, Mobil pun Disita Petugas!

    Hukrim •
    11/03/2026 ❘ 11:53 WIB
  • Tukar Tambah Maut: Jual Motor Curian Rp5 Juta Plus Supra, Eh Malah Kompak Masuk Penjara

    Tukar Tambah Maut: Jual Motor Curian Rp5 Juta Plus Supra, Eh Malah Kompak Masuk Penjara

    Hukrim •
    11/03/2026 ❘ 07:28 WIB
  • Niat Pesta Sabu di Pondok Sawit Berujung Apes, Pemuda Rakit Kulim Diciduk Polisi

    Niat Pesta Sabu di Pondok Sawit Berujung Apes, Pemuda Rakit Kulim Diciduk Polisi

    Hukrim •
    10/03/2026 ❘ 16:17 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan