Menhut 'Ngamuk' Cabut Izin 2 Perusahaan Kehutanan Terkait Gajah Mati di Bengkulu: Yang di Riau, Kapan Pak Raja Juli Antoni?
Seekor gajah dewasa tewas di areal lindung konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Foto: Istimewa
RIAU, SabangMerauke News - Keputusan berani diambil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, terkait kasus kematian dua ekor gajah di Bengkulu pada Rabu (29/4/2026) lalu. Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut, mencabut izin Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) 2 perusahaan, imbas kematian gajah di kawasan Seblat tersebut.
Adapun 2 perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Bentara Alam Timber (BAT).
Raja Juli mengklaim telah memerintahkan Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kemenhut untuk menelisik indikasi adanya pelanggaran pidana yang dilakukan dua korporasi tersebut.
“Sekaligus saya sudah perintahkan kepada Gakkum (Penegakan Hukum Kemenhut) agar indikasi pidana yang ada diteruskan. Jadi tidak hanya sampai administratif pencabutan namun juga sampai ke pidana,” ujarnya Raja Juli, Kamis (7/5/3026).
BERITA TERKAIT: 9 Nyawa Warga Riau Melayang Dimangsa Satwa Buas, KLHK Singgung Komitmen Pemegang Izin Kehutanan
Menurutnya, Kemenhut sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap aktivitas kedua perusahaan dan mewajibkan perusahaan melakukan restorasi ekosistem.
"Tapi ternyata tidak dilakukan,” kata Raja Juli.
Kemenhut juga menemukan berbagai pelanggaran lain di kawasan konsesi kedua perusahaan tersebut. Antara lain indikasi illegal logging hingga penanaman kelapa sawit ilegal dalam kawasan hutan.
BERITA TERKAIT: Gajah Mati Terbunuh di Areal Konsesi HTI, Gakkum Kemenhut Segera Periksa Direksi PT RAPP
"Sudah mulai kita kuasai dengan mencabut kembali sawit-sawit yang ditanam, namun proses kewajiban mereka untuk melakukan restorasi tidak dijawab," tegasnya.
Raja Juli mengaitkan pencabutan izin 2 perusahaan terkait Instruksi Presiden (Inpres) terkait penyelamatan populasi dan habitat gajah Sumatera dan Kalimantan. Kata dia, hal tersebut membuktikan keseriusan Presiden Prabowo dalam menangani dan menyelamatkan gajah.
Kematian Gajah di Riau
Pencabutan izin 2 perusahaan kehutanan di Bengkulu terkait kematian gajah, mengingatkan kembali pada kasus-kasus kematian gajah dan satwa liar dilindungi terancam punah di Riau dalam beberapa waktu terakhir. Bedanya, dalam kasus kematian gajah Sumatera di Riau, Kementerian Kehutanan tidak pernah mengambil tindakan tegas, apalagi mencabut izin (PBPH) perusahaan lokasi tewasnya satwa liar langka.
Kematian gajah Sumatera terbaru yang sempat membuat heboh nasional, terjadi di lahan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Senin, 2 Februari 2026 lalu. Kala itu, seekor gajah dewasa ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpisah. Dua proyektil peluru bersarang di kepala gajah, sementara gadingnya hilang.
Atas kematian gajah tersebut, Kemenhut pernah melayangkan surat panggilan untuk kepentingan pemeriksaan petinggi PT RAPP. Setelah sempat meminta penundaan, manajemen RAPP akhirnya memenuhi surat panggilan yang dilayangkan Kemenhut pada 20 Februari 2026 lalu. Namun, sampai saat ini, tidak jelas apa ujung dan tindak lanjut Kemenhut usai memeriksa petinggi PT RAPP.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho pernah menyatakan kalau keterangan yang disampaikan oleh manajemen RAPP sedang didalami oleh ahli.
"Penelaahan oleh ahli masih masih berjalan," kata Dwi pada Jumat (20/2/2026) lalu.
Setelah pemeriksaan petinggi RAPP sudah berlangsung hampir 3 bulan lamanya, sampai kini tidak jelas apa tindakan yang diambil Kemenhut atas kematian gajah di area lindung konsesi PT RAPP tersebut.
Dwi pernah mengungkap, pemeriksaan terhadap petinggi RAPP difokuskan pada pelaksanaan kewajiban dan kepatuhan perusahaan menyangkut perlindungan keanekaragaman hayati (High Conservation Value/HCV). Termasuk menelisik pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar oleh perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi" terang Dwi Januanto pada Sabtu (7/2/2026).
Apa Itu HCV?
High Conservation Value (HCV) bukan sekadar istilah dalam dunia kehutanan. Di tengah isu perubahan iklim dan tanggung jawab lingkungan, istilah ini makin sering terdengar terutama di kalangan bisnis agar tetap relevan dan berkelanjutan dan produknya dinilai ramah terhadap pasar global.
High Conservation Value Forest (HCVF) adalah kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Nilai ini bisa berupa keanekaragaman hayati yang luar biasa, layanan ekosistem penting (seperti sumber air dan penahan erosi), hingga nilai budaya atau spiritual yang signifikan bagi masyarakat lokal. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Forest Stewardship Council (FSC) dan kini digunakan secara luas dalam pengelolaan hutan lestari, pertanian berkelanjutan, serta rantai pasok global yang bertanggung jawab.
Menurut HCV Resource Network, HCV dibagi menjadi enam kategori, yakni:
1. Keanekaragaman hayati penting (misalnya habitat spesies langka)
2. Bentang alam skala besar yang mendukung proses ekologis
3. Ekosistem langka atau terancam
4. Jasa lingkungan penting (misalnya perlindungan sumber air)
5. Kebutuhan dasar masyarakat lokal
6. Identitas budaya, agama, atau spiritual masyarakat
HCVF memiliki makna sangat vital dan strategis terhadap lingkungan. Penerapan HCVF diharapkan dapat mempertahankan wilayah-wilayah penting, mengurangi deforestasi dan degradasi lahan, menjaga keanekaragaman hayati lokal dan global.
Dampak pengabaian HCVF sangat berisiko terhadap bisnis. Dalam dunia bisnis, keberadaan HCVF seringkali menentukan apakah sebuah produk bisa diterima pasar internasional, terutama di sektor kehutanan, agrikultur, dan energi.
HCVF bisa meningkatkan reputasi merek melalui praktik berkelanjutan, akses ke pasar ekspor yang menerapkan standar keberlanjutan tinggi, mengurangi risiko hukum dan reputasi dari deforestasi ilegal dan daya tarik investasi karena kepatuhan terhadap ESG (Environmental, Social, Governance).
Perusahaan yang tidak melindungi HCVF bisa dicap oleh pasar global sebagai korporasi yang tidak ramah lingkungan. HCVF merupakan salah satu konsekuensi tren global dan peraturan perdagangan internasional. (R-03)

