Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Sidang Suap Rp61 Miliar, Kemenkeu Buka Suara
Kasus dugaan suap importasi barang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang KPK. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Kasus dugaan suap importasi barang menyeret nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam sidang KPK. Nama Djaka muncul dalam dakwaan terkait pertemuan pejabat Bea Cukai bersama pengusaha kargo di Jakarta. Kementerian Keuangan memastikan belum mengambil langkah penonaktifan sebelum proses hukum selesai berlangsung.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu perkembangan proses hukum berjalan saat ini. Purbaya menegaskan belum ada keputusan terkait status Djaka sebagai Dirjen Bea dan Cukai nasional. Nama Djaka baru muncul dalam surat dakwaan perkara suap importasi barang pada sidang pekan ini.
“Ya lihat saja nanti, proses hukumnya seperti apa,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat, Kamis kemarin. Purbaya mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Djaka terkait kemunculan namanya dalam sidang perkara tersebut. Djaka disebut siap mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai aturan berlaku dalam perkara dugaan suap impor.
“Sudah komunikasi, dia akan mengikuti seluruh proses hukum berlaku,” kata Purbaya menegaskan respons internal kementerian. Kementerian Keuangan juga memastikan pendampingan hukum diberikan selama Djaka masih tercatat pegawai aktif kementerian. Pendampingan tersebut disebut sebatas perlindungan administratif tanpa mengganggu independensi proses penyidikan perkara berjalan.
“Ada pendampingan kalau dipanggil, itu bukan intervensi,” ujar Purbaya terkait proses pemeriksaan mendatang nantinya. Purbaya menegaskan Djaka tidak akan dinonaktifkan sebelum muncul keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap nantinya. Pemerintah memilih menunggu kejelasan kasus sebelum mengambil tindakan administratif terhadap pejabat Direktorat Bea dan Cukai.
“Namanya baru muncul, masa langsung berhenti,” ucap Purbaya menjelaskan sikap kementerian terhadap perkara tersebut. Menurut Purbaya, terlalu dini mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta persidangan terbuka secara menyeluruh kepada publik. Pemerintah disebut ingin memastikan seluruh keputusan berdasarkan fakta hukum serta hasil persidangan resmi nantinya.
Nama Djaka muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK terkait perkara dugaan suap importasi barang internasional. Dokumen persidangan menyebut Djaka menghadiri pertemuan pejabat DJBC bersama pengusaha kargo di Hotel Borobudur Jakarta. Pertemuan berlangsung pada Juli 2025 bersama beberapa pejabat Bea Cukai serta pimpinan perusahaan Blueray Cargo.
Jaksa KPK menyebut John Field selaku pimpinan Blueray Cargo hadir dalam pertemuan tersebut bersama terdakwa lainnya. Selain Djaka, hadir pula Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan Sianipar dalam agenda pertemuan tersebut. Pertemuan diduga berkaitan pengurusan jalur impor barang milik perusahaan kargo internasional tersebut.
Sebulan setelah pertemuan pertama, komunikasi kembali berlangsung antara terdakwa bersama pejabat Direktorat Bea dan Cukai. John Field disebut mengeluhkan meningkatnya jalur merah serta lamanya dwelling time barang impor perusahaan. Keluhan tersebut kemudian diteruskan Orlando menuju pejabat tingkat atas lingkungan Direktorat Bea dan Cukai nasional.
Koordinasi tersebut disebut menghasilkan percepatan keluarnya barang impor Blueray Cargo dari jalur pengawasan merah nasional. Jaksa menyebut pengawasan langsung dilakukan sejumlah pejabat selama proses pengeluaran barang impor perusahaan tersebut. Proses komunikasi itu diduga disertai pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah bernilai fantastis.
Jaksa mengungkap pemberian pertama berlangsung Juli 2025 senilai Rp8,2 miliar menggunakan dolar Singapura. Bulan berikutnya, terdakwa kembali menyerahkan uang Rp8,9 miliar kepada pejabat Direktorat Bea dan Cukai nasional. Pemberian uang berlanjut September 2025 dengan nilai tambahan mencapai Rp8,5 miliar menggunakan mata uang serupa.
Total pemberian hingga Januari 2026 mencapai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pihak. Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan serta barang mewah bernilai Rp1,8 miliar. Jaksa KPK menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan pidana korupsi dalam Undang-Undang KUHP terbaru nasional.
Kasus dugaan suap impor tersebut kini menjadi perhatian besar publik serta pelaku usaha nasional Indonesia. Sorotan tertuju terhadap pengawasan jalur impor serta integritas pejabat lingkungan Direktorat Bea dan Cukai nasional. Persidangan diperkirakan membuka fakta baru terkait praktik pengurusan barang impor melalui jalur pengawasan khusus.(R-04)

