Negara Digugat! Korban Bencana Sumatera Ngamuk di PTUN Jakarta Tuntut Keadilan Rp33 Triliun
Tim Advokasi Keadilan untuk korban bencana sumatera berfoto bersama saat mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Kamis (7/5/2026). (antarafoto)
JAKARTA, SabangMerauke News - Gelombang gugatan warga mengguncang hukum nasional saat korban bencana di Sumatera menyeret negara ke pengadilan. Langkah hukum ini membuka babak baru konflik antara korban ekologis dan kebijakan pemerintah pusat. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menjadi arena perlawanan warga terdampak.
Gugatan tercatat dengan nomor 167/G/LH/2026/PTUN.JKT langsung menyita perhatian publik luas secara nasional. Korban berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak bencana besar pada akhir 2025. Mereka datang membawa luka panjang akibat banjir bandang, longsor, dan kerusakan lingkungan masif.
Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera mendampingi warga dalam gugatan yang melibatkan berbagai organisasi sipil. Koalisi ini mencakup lembaga bantuan hukum, aktivis lingkungan, hingga jaringan advokasi hak masyarakat. Langkah ini dirancang sebagai tekanan serius terhadap tanggung jawab negara dalam penanganan bencana.
Edy Kurniawan, sebagai perwakilan YLBHI, menilai respons pemerintah sejak awal cenderung tidak maksimal. Ia menyoroti berbagai kebijakan yang dinilai tidak mencerminkan situasi darurat di lapangan saat itu. “Respons pemerintah terlihat lambat dan tidak responsif menghadapi skala bencana yang terjadi,” ujar Edy Kurniawa di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Edy, kondisi pascabencana diperparah oleh kerusakan infrastruktur di berbagai wilayah terdampak luas. Jaringan listrik lumpuh, komunikasi terputus, serta akses jalan rusak membuat daerah terisolasi total. Situasi itu membuat distribusi bantuan kemanusiaan berjalan lambat dan tidak merata.
Ia juga menyinggung keputusan pemerintah yang tidak menetapkan status bencana nasional sejak awal kejadian. Padahal, regulasi telah memberikan dasar kuat untuk penetapan status darurat pada skala bencana besar. “Tidak ada alasan menunda penetapan status nasional dalam kondisi seperti ini,” tegas Edy Kurniawan.
Alfi Syukri selaku kuasa hukum dari LBH Padang menyebut warga masih hidup dalam ketidakpastian panjang. Kerusakan ruang hidup, kehilangan mata pencaharian, dan minimnya pemulihan menjadi kenyataan sehari-hari bagi korban. “Hingga kini warga masih bertahan di tengah kerusakan tanpa arah pemulihan yang jelas,” kata Alfi Syukri.
Ia menegaskan gugatan ini bertujuan mendorong tanggung jawab negara secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Langkah tersebut mencakup evaluasi izin usaha, pemulihan hutan, hingga perlindungan masyarakat terdampak. “Keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan,” ujarnya.
Gugatan juga menyoroti ketimpangan prioritas anggaran pemerintah pusat dalam program tahun 2026 berjalan. Beberapa program bernilai triliunan rupiah dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan mendesak korban bencana. Perbandingan ini memperkuat narasi adanya ketidakseimbangan kebijakan dalam penanganan krisis lingkungan.
Data kerusakan di Sumatera Barat menunjukkan dampak bencana mencapai angka yang sangat besar. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp33,52 triliun dengan kerusakan infrastruktur mendominasi angka tersebut. Lebih dari Rp27 triliun berasal dari kerusakan jalan, jembatan, dan fasilitas publik lainnya.
Bencana melanda 16 kabupaten dan kota dengan korban jiwa mencapai ratusan orang. Sebanyak 264 orang meninggal, terdiri dari korban teridentifikasi dan belum teridentifikasi secara resmi. Selain itu, puluhan orang dinyatakan hilang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka serius.
Kerusakan permukiman juga mencapai angka signifikan dengan ribuan rumah mengalami kerusakan berat. Sebanyak 4.065 rumah rusak berat, ribuan lainnya rusak sedang hingga ringan di berbagai wilayah terdampak. Ratusan rumah hilang tersapu banjir, sementara puluhan ribu lainnya sempat terendam air.
Fasilitas publik tidak luput dari kehancuran akibat bencana ekologis yang melanda kawasan tersebut secara luas. Ratusan jalan, jembatan, jaringan irigasi, hingga sarana air bersih mengalami kerusakan serius. Sekolah, rumah ibadah, pasar, dan fasilitas kesehatan ikut terdampak dalam skala besar.
Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia menyoroti kondisi hutan yang semakin kritis di Sumatera. Ia menyebut tutupan hutan alam di sebagian besar daerah aliran sungai kini berada di bawah ambang aman. “Tutupan hutan di banyak DAS Sumatera kini kurang dari 25 persen,” ujar Sekar Banjaran Aji.
Kondisi tersebut memperparah dampak bencana karena fungsi ekologis hutan tidak lagi optimal dalam menahan air. Banjir bandang dan longsor menjadi lebih sering terjadi akibat hilangnya penyangga alami lingkungan. Fenomena ini dianggap sebagai konsekuensi panjang dari eksploitasi sumber daya tanpa kontrol ketat.
Data dari Auriga Nusantara menunjukkan lonjakan deforestasi signifikan sepanjang tahun 2025 lalu. Aceh mengalami peningkatan deforestasi hingga 426 persen dalam periode tersebut, yang sangat drastis. Sumatera Barat mencatat lonjakan tertinggi hingga 1.034 persen, memperlihatkan krisis lingkungan serius.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menilai bencana tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian alam biasa. Ia melihat adanya akumulasi kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dalam jangka panjang. “Ini hasil dari kebijakan yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Muhammad Qodrat.
Gugatan ini juga menggunakan pendekatan hukum administrasi pemerintahan sebagai dasar utama argumentasi hukum. Dasar tersebut merujuk pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur tindakan pejabat negara. Langkah ini membuka ruang bagi pengadilan untuk menguji tindakan atau kelalaian dalam kebijakan publik.
Para penggugat meminta majelis hakim memerintahkan pemerintah menetapkan status bencana nasional segera. Penetapan ini dianggap penting untuk mempercepat koordinasi serta alokasi anggaran pemulihan secara efektif. Selain itu, langkah ini akan membuka akses bantuan yang lebih luas bagi korban terdampak.
Mereka juga menuntut audit menyeluruh terhadap izin usaha yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah tersebut. Penataan ruang berbasis mitigasi bencana menjadi salah satu tuntutan utama dalam gugatan ini. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah bencana serupa terjadi di masa mendatang.
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena menyentuh isu besar antara pembangunan dan lingkungan hidup. Gugatan warga membuka ruang diskusi yang luas mengenai arah kebijakan pembangunan di Indonesia. Sidang berikutnya akan menjadi momen penting untuk menentukan langkah hukum dalam konflik besar ini. R-02

