Purbaya Belum Ambil Tindakan Usai Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Importasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Sorotan tajam kini mengarah ke pucuk pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kemunculan namanya dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memicu pertanyaan publik: apakah ia akan langsung dicopot dari jabatannya?
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, memilih untuk tidak tergesa-gesa mengambil langkah ekstrem. Ia menegaskan bahwa keputusan terhadap posisi Djaka Budi tidak bisa didasarkan semata pada kemunculan nama dalam dakwaan, melainkan harus menunggu proses hukum yang berjalan hingga tuntas.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada awal Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta diamankan. Dari total 17 orang yang ditangkap, enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait importasi barang.
Perkara ini kemudian berkembang, dengan penetapan tersangka tambahan, termasuk pejabat di lingkup Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. KPK menduga praktik suap ini melibatkan pengusaha kargo yang memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pejabat untuk melancarkan proses impor barang.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, nama Djaka Budi Utama muncul sebagai salah satu pihak yang disebut hadir dalam sejumlah pertemuan antara pejabat Bea Cukai dan pengusaha. Salah satu pertemuan yang disorot terjadi pada Juli 2025 di sebuah hotel di Jakarta, yang mempertemukan sejumlah pejabat dengan pihak swasta.
Tak hanya pertemuan, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dalam jumlah besar. Nilainya mencapai sekitar Rp61,3 miliar, yang diduga diberikan secara bertahap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Selain uang, fasilitas lain seperti hiburan hingga barang mewah juga disebut menjadi bagian dari praktik suap tersebut.
Meski demikian, penting digarisbawahi bahwa hingga saat ini Djaka Budi belum berstatus tersangka. Namanya baru muncul dalam dakwaan sebagai bagian dari rangkaian fakta persidangan. Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk tidak mengambil keputusan tergesa-gesa.
Purbaya menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Menurutnya, terlalu dini untuk menonaktifkan seorang pejabat hanya karena disebut dalam dakwaan, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Langkah penonaktifan akan dipertimbangkan jika sudah ada keputusan hukum yang jelas,” demikian sikap pemerintah yang disampaikan dalam merespons kasus ini.
Sikap serupa juga disampaikan oleh pihak Bea Cukai. Melalui pernyataan resminya, DJBC menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka juga menegaskan tidak akan mengomentari substansi perkara demi menjaga independensi proses peradilan.
Di sisi lain, kasus ini kembali membuka tabir panjang persoalan integritas di sektor kepabeanan. Praktik suap dalam proses impor bukanlah isu baru, namun kembali mencuat dengan skala yang cukup besar. Keterlibatan banyak pihak, mulai dari pejabat internal hingga pengusaha, menunjukkan adanya celah sistem yang masih bisa dimanfaatkan.
KPK sendiri terus mengembangkan perkara ini. Sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Bea Cukai. Penangkapan dan penahanan beberapa pejabat juga menjadi bukti bahwa penyidikan dilakukan secara serius.
Publik kini menanti arah akhir dari kasus ini. Apakah akan menyeret lebih banyak nama besar, atau justru berhenti pada para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka? Yang jelas, tekanan terhadap pemerintah untuk bersikap tegas semakin kuat.
Di tengah derasnya sorotan, keputusan untuk mempertahankan Djaka Budi di posisinya saat ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan integritas sekaligus menjunjung asas hukum. Di satu sisi, langkah berhati-hati dinilai penting untuk menjaga keadilan. Namun di sisi lain, publik juga menuntut transparansi dan ketegasan.
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut kepercayaan terhadap institusi negara. Bagaimana pemerintah dan aparat penegak hukum menangani perkara ini akan menjadi indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi ke depan. (R-03)

