Digerebek Tengah Malam, Dua Pengedar Sabu di Balam Dibekuk Polsek Bagan Sinembah
Polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 6–7 Mei 2026, polisi berhasil membekuk dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Lintas Riau–Sumut KM 26, Kelurahan Balam Sempurna Kota.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala langsung memimpin tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lapangan. Sekira pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang berada di sekitar Simpang Tugu Burung Balam karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan pemeriksaan yang turut disaksikan aparat setempat, pria berinisial FA kedapatan menyimpan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi awal, ia mengaku baru saja membeli sekaligus menggunakan barang haram tersebut.
“Berdasarkan pengembangan dari tersangka pertama, tim kemudian bergerak menuju lokasi lain yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan sabu,” ungkap kapolsek.
Pengembangan tersebut mengarah ke sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 24, Balam Sempurna Kota. Di lokasi itu, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial TD yang diduga kuat berperan dalam peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam kapsul CDR dan diletakkan di pot bunga di luar rumah. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, dompet berisi uang tunai Rp2.750.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit sepeda motor, hingga perangkat CCTV.
Tak hanya itu, saat melakukan penyisiran di sekitar lokasi, petugas turut mengamankan dua pria lainnya berinisial JD dan BD yang ditemukan berada di bangunan bekas kandang kambing di area rumah tersebut.
Hasil tes urine terhadap dua terduga pelaku utama, yakni FA dan TD menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine (MET).
Dari dua lokasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 2,41 gram.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat. (R-02)

