Aksi Nekat Tengah Malam, Pelaku Tebang Pohon Kota Batam Kini Diamankan Polisi
Polda Kepri mengadakan konferensi pers terkait kasus penebangan pohon penghijauan jalan di Batam, Kamis, 7 Mei 2026. (ist)
KEPRI, SabangMerauke News - Kasus perusakan pohon jati emas mengguncang Kota Batam dan viral. Ratusan batang pohon di jalan protokol tumbang dalam waktu singkat akibat aksi brutal pelaku. Peristiwa ini memicu kemarahan publik karena pohon telah lama dirawat dan menjadi ikon kota.
Kasus mencuat setelah video penebangan pohon menyebar luas di media sosial beberapa hari terakhir. Rekaman menunjukkan deretan pohon jati emas di sepanjang jalan sudah dalam kondisi terpotong. Narasi dalam video memperlihatkan keheranan warga terhadap kerusakan yang terjadi mendadak tersebut.
Lokasi kejadian berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman yang menjadi jalur utama Kota Batam. Area terdampak membentang dari kawasan Tugu Kapal Legenda Malaka hingga sekitar gardu listrik. Wilayah tersebut dikenal sebagai koridor hijau yang mempercantik wajah kota sekaligus menyerap polusi.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian serta pemeriksaan saksi yang berada di sekitar lokasi. Langkah ini mengarah pada identifikasi pelaku setelah ditemukan pola kerusakan yang tidak wajar.
Wadirreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan hasil awal penyelidikan timnya. “Tim menemukan bekas tebasan senjata tajam pada batang pohon, indikasi perusakan dilakukan sengaja,” ujarnya di .
Pernyataan ini memperkuat dugaan tindakan dilakukan dengan kesadaran penuh dan bukan kecelakaan biasa.
Dari hasil pengumpulan informasi, penyidik mengarah kepada seorang pria berinisial TN sebagai pelaku utama. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan hutan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan saat pelaku berada di area Duriangkang atau Rindu Malam.
Saat diamankan, pelaku langsung mengakui telah melakukan penebangan menggunakan parang miliknya sendiri. “Terduga pelaku mengaku menebas pohon jati emas menggunakan parang,” kata Robby. Pengakuan tersebut mempercepat proses penyidikan serta memperjelas kronologi kejadian yang terjadi sebelumnya.
Aksi penebangan dilakukan pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku menebas batang pohon berulang kali hingga patah dan tumbang ke tanah. Metode ini menunjukkan tindakan dilakukan terus-menerus tanpa jeda hingga jumlah kerusakan sangat besar.
Data sementara menunjukkan sekitar 300 batang pohon jati emas mengalami kerusakan serius akibat aksi tersebut. Jumlah ini membuat kerugian ekologis cukup besar karena pohon telah tumbuh dan dirawat bertahun-tahun. Kerusakan tersebut juga berdampak pada estetika kota serta fungsi lingkungan di kawasan jalan utama.
Polisi menyita barang bukti berupa parang bergagang hitam dengan sarung berwarna putih dari pelaku. Selain itu, sejumlah potongan batang pohon juga diamankan sebagai bukti tambahan dalam penyidikan kasus. Barang bukti tersebut memperkuat keterkaitan pelaku dengan lokasi kejadian yang menjadi pusat penyelidikan.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap motif pelaku berkaitan dengan tekanan hidup dan kondisi ekonomi pribadi. “Pelaku mengaku mengalami tekanan ekonomi dan masalah pribadi lalu melampiaskan emosi,” ujar Robby. Pengakuan ini membuka dimensi lain mengenai faktor psikologis dalam kasus perusakan fasilitas umum.
Aksi tersebut disebut terjadi spontan saat pelaku berjalan mencari barang rongsokan di sekitar lokasi. Namun, skala kerusakan memunculkan pertanyaan terkait durasi serta intensitas tindakan yang dilakukan pelaku. Penyidik masih mendalami kemungkinan faktor lain yang memicu tindakan ekstrem tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memberikan imbauan kepada masyarakat luas. “Mari bersama menjaga fasilitas umum dan lingkungan agar kota tetap aman, tertib, serta asri,” ujarnya. Imbauan tersebut menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keberlangsungan ruang hijau kota.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi sosial guna menentukan langkah penanganan lanjutan terhadap pelaku. Pendekatan sosial dipertimbangkan mengingat latar belakang ekonomi serta kondisi psikologis pelaku saat ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi tidak hanya pada kasus, tetapi juga pada aspek kemanusiaan. R-02

