Bawas Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi Terhadap 25 Hakim Sepanjang April 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi atau hukuman displin terhadap sebanyak 25 hakim sepanjang April 2026. Foto: Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi atau hukuman displin terhadap sebanyak 25 hakim sepanjang April 2026. Selain itu, ada dua orang panitera dan panitera pengganti yang ikut diganjar hukuman.
Penjatuhan sanksi atau hukuman displin diumumkan Bawas MA dalam surat bernomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026. Para hakim yang dijatuhi hukuman meliputi unsur pimpinan pengadilan, para hakim karir dan hakim adhoc serta pejabat struktural dan fungsional lainnya.
Berdasarkan data yang diperoleh SabangMerauke News, terdapat 4 hakim yang dijatuhi sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan. Mereka yang dihukum dikenai sanksi beragam. Mulai dari pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, teguran tertulis serta hakim non palu.
Berikut daftar 25 hakim yang dijatuhi sanksi oleh Bawas Mahkamah Agung sepanjang April 2026:
1. AKP, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Iwk, sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
2. A, SH: hakim Pengadilan Negeri Balikpapan (Bpp), sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
3. AJK, SH., MH: hakim Pengadilan Tinggi Palu (Pal), sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan sebagai hakim
4. DD, SH: hakim Pengadilan Negeri Kraksaan (Krs), Jawa Timur, sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
5. DI, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jkt. Utr) sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
6. IMI, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Bpp) , sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
7. JW, SH., Sp. Not: hakim Pengadilan Negeri Sukarta (PN Skt), sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
8. Dr. MAGPHG, SKom., SH., MH: hakim adhoc PHI di Pengadilan Negeri Medan (PN Mdn): sanksi sedang berupa hakim non palu selama 6 bukan dan sanksi ringan berupa teguran tertulis
9. Drs. P, SH., MH: Ketua Pengadilan Tinggi Agama Papu Barat (Pb), sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pb menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama SBY
10. PS, SH., MH: hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (Tjk), sanksi berat berupa penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah selama 2 tahun
11. RL, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Pati (Pti), sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
12. RA, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Kepanjen (Kpn), Jawa Timur, sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
13. SHZ, SH: hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna), sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
14. UT, SH., MH: hakim adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Medan (Mdn), sanksi ringan berupa teguran tertulis
15. ML, SH, hakim adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Medan (Mdn), sanksi ringan berupa teguran tertulis
16. SD, SH, SE, MH: hakim adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Medan (Mdn), sanksi ringan berupa teguran tertulis
17. Dr. SS, SH, MH: hakim Pengadilan Negeri Medan (Mdn), sanksi ringan berupa teguran tertulis
18. F, SH., MH: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh (Bna), sanksi ringan berupa teguran tertulis
19. MS, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Tangerang (Tng), sanksi ringan berupa teguran tertulis
20. LSD, SH., MH: hakim tinggi Pengadilan Tinggi Kupang (Kpg), sanksi sanksi ringan berupa teguran tertulis
21. RWA, SH., MH: hakim adhoc PHI pada Pengadilan Negeri Pontianak (Ptk), sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 6 bulan
22. AA, SAg, MHum: hakim Pengadilan Agama Bdg, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
23. HDM, SH., MHum, hakim Pengadilan Negeri Makasar (Mks), sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis
24. VFA, SH., MH: hakim Pengadilan Negeri Amurang (Amr), Sulawesi Utara, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
25. M, SH, MM, MKn: hakim adhoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda (Smr), sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama 3 bulan. (R-03)

