SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Rp1 Miliar Ludes, Tiket Tak Terbit! Bos Travel Bongkar Nama Oknum di Balik Gagalnya Pesparawi Kepri

      Rp1 Miliar Ludes, Tiket Tak Terbit! Bos Travel Bongkar Nama Oknum di Balik Gagalnya Pesparawi Kepri

      29/06/2026  ❘  19:13 WIB
    • Drama Pesparawi Kepri Berujung Laporan Polisi, Dugaan Masalah Tiket Rp1 Miliar Mulai Diusut

      Drama Pesparawi Kepri Berujung Laporan Polisi, Dugaan Masalah Tiket Rp1 Miliar Mulai Diusut

      29/06/2026  ❘  18:59 WIB
    • Kabar Panas OTT KPK di Kuansing, Brimob Bersenjata Amankan Rumah Dinas Sekda Zulkarnain

      Kabar Panas OTT KPK di Kuansing, Brimob Bersenjata Amankan Rumah Dinas Sekda Zulkarnain

      29/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Bos Travel Buka Suara Soal Gagalnya PSW Pesparawi Kepri Terbang ke Manokwari, Sebut Oknum Staf DPRD

      Bos Travel Buka Suara Soal Gagalnya PSW Pesparawi Kepri Terbang ke Manokwari, Sebut Oknum Staf DPRD

      29/06/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Lulusan Disabilitas Kini Bisa Ikut Daftar

      Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Lulusan Disabilitas Kini Bisa Ikut Daftar

      29/06/2026  ❘  15:25 WIB
    • Kemenperin Ungkap Kawasan Industri Indonesia Tembus 179, Investasi Melonjak Rp6.744 Triliun

      Kemenperin Ungkap Kawasan Industri Indonesia Tembus 179, Investasi Melonjak Rp6.744 Triliun

      29/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Roy Suryo Ajukan Praperadilan atas Penggeledahan Rumah dan Penangkapan

      Roy Suryo Ajukan Praperadilan atas Penggeledahan Rumah dan Penangkapan

      29/06/2026  ❘  14:13 WIB
    • Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Nasib Kasus Penangkapan di Tangan Hakim

      Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar Hari Ini, Nasib Kasus Penangkapan di Tangan Hakim

      29/06/2026  ❘  09:18 WIB
  • Ekonomi
    • IHSG Ditutup Turun 1,28 Persen ke Level 5.820, Saham Big Caps Jadi Penekan Utama

      IHSG Ditutup Turun 1,28 Persen ke Level 5.820, Saham Big Caps Jadi Penekan Utama

      29/06/2026  ❘  18:36 WIB
    • Minyak Jinak, Rupiah Mengamuk! Pasar Keuangan Indonesia Bikin Dolar Kehilangan Tenaga

      Minyak Jinak, Rupiah Mengamuk! Pasar Keuangan Indonesia Bikin Dolar Kehilangan Tenaga

      29/06/2026  ❘  18:28 WIB
    • Wujudkan Pernikahan Impian dengan Paket Intimate Wedding Mulai Rp 36 Juta di BATIQA Hotel Pekanbaru

      Wujudkan Pernikahan Impian dengan Paket Intimate Wedding Mulai Rp 36 Juta di BATIQA Hotel Pekanbaru

      29/06/2026  ❘  16:07 WIB
    • Antusiasme Tamu Tinggi, Promo Pekan Rasa Nusantara di BATIQA Hotel Pekanbaru Kini Hadir Setiap Hari

      Antusiasme Tamu Tinggi, Promo Pekan Rasa Nusantara di BATIQA Hotel Pekanbaru Kini Hadir Setiap Hari

      29/06/2026  ❘  15:50 WIB
  • Politik
    • Ganjar Buka Suara usai Jokowi Pasang Target Besar untuk PSI di Pemilu 2029

      Ganjar Buka Suara usai Jokowi Pasang Target Besar untuk PSI di Pemilu 2029

      29/06/2026  ❘  10:06 WIB
    • Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      27/06/2026  ❘  21:00 WIB
    • PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      27/06/2026  ❘  14:47 WIB
    • Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      26/06/2026  ❘  18:14 WIB
  • Hukrim
    • Kuansing Memanas! Bupati Dikabarkan Diperiksa KPK, Deretan Pejabat Ikut Menghilang dari Publik

      Kuansing Memanas! Bupati Dikabarkan Diperiksa KPK, Deretan Pejabat Ikut Menghilang dari Publik

      29/06/2026  ❘  18:12 WIB
    • Teluk Kuantan Mendadak Sunyi! Pagar Ditutup, Isu OTT KPK Bikin Semua Membeku

      Teluk Kuantan Mendadak Sunyi! Pagar Ditutup, Isu OTT KPK Bikin Semua Membeku

      29/06/2026  ❘  14:39 WIB
    • Drama Berakhir, Terduga Penganiaya Maut di Depan SPBU Pekanbaru Datang Sendiri ke Polisi

      Drama Berakhir, Terduga Penganiaya Maut di Depan SPBU Pekanbaru Datang Sendiri ke Polisi

      29/06/2026  ❘  08:45 WIB
    • Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mandau, Dua Pria Ditangkap dalam Satu Operasi

      28/06/2026  ❘  15:46 WIB
  • Umum
    • 5 Cara Mengontrol Ledakan Emosi Anak dengan ADHD agar Lebih Tenang, Orang Tua Wajib Tahu!

      5 Cara Mengontrol Ledakan Emosi Anak dengan ADHD agar Lebih Tenang, Orang Tua Wajib Tahu!

      29/06/2026  ❘  13:11 WIB
    • Dokter Ungkap Rahasia Pijat Perut 5 Menit Saat Bangun Tidur, Mood Bisa Lebih Baik dan Pencernaan Lancar

      Dokter Ungkap Rahasia Pijat Perut 5 Menit Saat Bangun Tidur, Mood Bisa Lebih Baik dan Pencernaan Lancar

      29/06/2026  ❘  08:58 WIB
    • Kentang vs Nasi, Mana yang Lebih Baik untuk Diet dan Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli

      Kentang vs Nasi, Mana yang Lebih Baik untuk Diet dan Gula Darah? Simak Penjelasan Ahli

      29/06/2026  ❘  07:26 WIB
    • Viral Dokter Sebut Betis Adalah

      Viral Dokter Sebut Betis Adalah 'Jantung Kedua', Ini Penjelasan Medis yang Jarang Diketahui

      29/06/2026  ❘  07:24 WIB
  • Riau
    • Usai Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Kembali Hadapi Dakwaan Baru, Sidang Ditunda 2 Kali

      Usai Divonis Bebas, Mahasiswa Unri Khairiq Anhar Kembali Hadapi Dakwaan Baru, Sidang Ditunda 2 Kali

      29/06/2026  ❘  19:07 WIB
    • Kursi Unri Mendadak Kosong! 314 Mahasiswa Baru Batal Daftar Ulang, Ada Apa?

      Kursi Unri Mendadak Kosong! 314 Mahasiswa Baru Batal Daftar Ulang, Ada Apa?

      29/06/2026  ❘  18:44 WIB
    • Wako Agung Jemput Peluang PAD, Bertemu DJPb Riau Bahas Strategi Baru untuk Pekanbaru

      Wako Agung Jemput Peluang PAD, Bertemu DJPb Riau Bahas Strategi Baru untuk Pekanbaru

      29/06/2026  ❘  16:02 WIB
    • Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik

      Indro Tumbang! Gajah Legendaris Penjaga Tesso Nilo Mati Setelah 22 Tahun Hadapi Konflik

      29/06/2026  ❘  14:53 WIB
  • Sport
    • Jajaran Pelatih Lengkap, PSPS Mulai Seleksi Pemain Pertengahan Juli

      Jajaran Pelatih Lengkap, PSPS Mulai Seleksi Pemain Pertengahan Juli

      29/06/2026  ❘  16:26 WIB
    • PSPS Pekanbaru Kunci Antonio Gamaroni, Striker Spesialis Gol Menit Akhir Resmi Lanjut Musim 2026/2027

      PSPS Pekanbaru Kunci Antonio Gamaroni, Striker Spesialis Gol Menit Akhir Resmi Lanjut Musim 2026/2027

      29/06/2026  ❘  13:28 WIB
    • Jelang Lawan Argentina, Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan

      Jelang Lawan Argentina, Kapten Cape Verde Ryan Mendes Terseret Dugaan Pemerkosaan

      29/06/2026  ❘  11:38 WIB
    • Drama Injury Time! Kanada Bungkam Afrika Selatan dan Lolos ke 16 Besar

      Drama Injury Time! Kanada Bungkam Afrika Selatan dan Lolos ke 16 Besar

      29/06/2026  ❘  11:35 WIB
  • Opini
    • Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      Penilaian FSC Kenapa Berhenti di Tahun 2020, Sementara Deforestasi dan Konflik Sosial di Areal Konsesi APP Group dan APRIL Group Masih Terus Berlanjut

      29/06/2026  ❘  11:22 WIB
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
  • Internasional
    • Serangan Ukraina Bikin Rusia Kekurangan Bahan Bakar, Putin Akhirnya Buka Suara

      Serangan Ukraina Bikin Rusia Kekurangan Bahan Bakar, Putin Akhirnya Buka Suara

      29/06/2026  ❘  08:53 WIB
    • Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      Trump Ancam Iran Habis Jika Perang Berlanjut, Selat Hormuz Kembali Membara

      28/06/2026  ❘  12:47 WIB
    • Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      27/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      27/06/2026  ❘  12:48 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

3 Pejabat Strategis Pemprov Riau Termasuk Sekda Syahrial Abdi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Barisan Emak-emak Bikin Heboh

07/05/2026  ❘  11:07 WIB • Hukrim
Bagikan :
3 Pejabat Strategis Pemprov Riau Termasuk Sekda Syahrial Abdi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid, Barisan Emak-emak Bikin Heboh

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Kamis (7/5/2026) pagi. Foto: SM News/Adri

RIAU, SabangMerauke News - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau, Abdul Wahid pada Kamis (7/5/2026) pagi. Ketiga saksi yang dihadirkan merupakan pejabat penting di lingkungan Pemprov Riau. 

Ketiga saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mantan Plt Kepala BPKAD Riau Ispan S Syahputra yang kini menjabat Sekretaris BPKAD Riau serta mantan Kabid Anggaran BPKAD Riau Marconi Akrom. Marconi kini menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekdaprov Riau.

Sidang pagi ini kembali dihiasi oleh kedatangan sekelompok emak-emak pendukung Abdul Wahid. Sebelum sidang dimulai dan majelis hakim memasuki ruang sidang, barisan emak-emak ini meneriakkan yel-yel dan melantunkan salawat. 

Saat ini, pemeriksaan ketiga saksi masih berjalan. Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama mempersilakan jaksa penuntut KPK mengajukan pertanyaan kepada para saksi. 

Sebelumnya, pada Rabu (6/5/2026) kemarin, 3 orang dari unsur aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Riau dihadirkan sebagai saksi. Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Taufiq OH, Perencana Bidang Program Dinas PUPR Riau, Aditya Wijaya dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi. Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid hadir didampingi tim penasihat hukumnya. 

Jaksa KPK mencecar Taufiq OH terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kemendagri. Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Riau pada 23 Mei 2025.

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menanyai Taufiq soal terjadinya pergeseran anggaran tahun 2025. Termasuk munculnya nama Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Kepada Jaksa KPK, Taufiq menyebut kedua nama itu muncul dari Gubernur Abdul Wahid. 

Sementara itu, tim penasihat hukum Gubernur Riau Abdul Wahid melayangkan pertanyaan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufiq OH sebagai Pj Sekdaprov Riau. Taufiq menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan dirinya sebagai Pj Sekdaprov Riau. 

Taufiq juga menegaskan dirinya tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi Sang Gubernur.

Saat menjadi Sekdaprov Riau, Taufiq juga mengaku tidak pernah diperintahkan Abdul Wahid untuk meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR selalu OPD yang mendapatkan penambahan anggaran dari terjadinya pergeseran anggaran. 

"Tidak pernah (diatur oleh Gubernur Riau saat proses pergeseran anggaran)," tegas Taufiq menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid. 

Bahkan, saat Taufiq tidak menjadi Pj Sekdaprov dan kembali ke posisinya sebagai Kadis Perindag, ia mengaku tidak pernah diminta uang oleh Abdul Wahid. 

Taufiq OH diangkat pertama kali menjadi Pj Sekdaprov Riau pada 11 Oktober 2024 silam, saat pemerintahan Riau dipimpin oleh Pj Gubernur Rahman Hadi. Kemudian masa tugasnya diperpanjang tiga bulan lamanya, sejak 10 Maret 2025 oleh Abdul Wahid yang terpilih sebagai Gubernur Riau bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto. Taufiq bertugas sebagai Sekdaprov Riau hingga Juni 2025, sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 3 November 2025.

Persidangan Sebelumnya

Dalam persidangan pekan sebelumnya, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026) lalu. Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

 

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Kasus Korupsi Abdul WahidSidang Abdul WahidSekdaprov RiauKorupsi Jatah PremanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Belum Setahun Menjabat, Mengapa Direksi dan Komisaris BUMD PT Jamkrida Riau Mengundurkan Diri dan Diganti? 

    Belum Setahun Menjabat, Mengapa Direksi dan Komisaris BUMD PT Jamkrida Riau Mengundurkan Diri dan Diganti? 

    Ekonomi •
    07/05/2026 ❘ 08:34 WIB
  • 26 Perusahaan Minyak Sawit Disebut Lakukan Praktik Underinvoicing, Ada Modus Pengaburan CPO Jadi POME

    26 Perusahaan Minyak Sawit Disebut Lakukan Praktik Underinvoicing, Ada Modus Pengaburan CPO Jadi POME

    Nasional •
    07/05/2026 ❘ 08:35 WIB
  • 199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

    199 Jemaah Rohil Jalani Ibadah di Madinah, 3 Tertunda Karena Sakit

    Riau •
    07/05/2026 ❘ 07:34 WIB
  • Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

    Angka Kelahiran di Riau Turun, Kini Rata-rata 2 Anak per Perempuan

    Riau •
    07/05/2026 ❘ 07:28 WIB
  • BMKG: Sebagian Wilayah Riau Diguyur Hujan Ringan dan Petir pada 7 Mei 2026

    BMKG: Sebagian Wilayah Riau Diguyur Hujan Ringan dan Petir pada 7 Mei 2026

    Riau •
    07/05/2026 ❘ 07:22 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan