SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      Ketika Air Mata Mengiringi Perpisahan, AKBP Aldi Alfa Faroqi Tinggalkan Kepulauan Meranti dengan Segudang Kenangan dan Prestasi

      19/07/2026  ❘  21:05 WIB
    • Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      Hingga Juli 2026, Sebanyak 3.098 Warga Urus Paspor di Imigrasi Selatpanjang, Tersimpan Kisah Warga Kepulauan Meranti Mengadu Nasib di Malaysia

      19/07/2026  ❘  19:00 WIB
    • Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      Agung Nugroho Sebut Riau Bhayangkara Run 2026 Dorong Ekonomi dan Pariwisata Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  18:21 WIB
    • Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      Agung Nugroho Murka, Satpol PP Diminta Sapu Bersih Warung Remang-remang Air Hitam

      19/07/2026  ❘  18:07 WIB
  • Nasional
    • Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      Usai MenPAN-RB, Kepala BKN Zudan Kirim Pesan Menyentuh untuk 6,7 Juta ASN: Tetap Mengabdi dalam Senyap!

      19/07/2026  ❘  19:49 WIB
    • Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      Mentan Amran Tegas Bantah Tanah Papua Dibeli Murah, Sawah Tetap Milik Rakyat!

      19/07/2026  ❘  19:37 WIB
    • PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan

      19/07/2026  ❘  17:40 WIB
    • Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      Terungkap! Ini 5 Kereta Api dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Nomor 1 Tempuh 1.030 Km

      19/07/2026  ❘  12:38 WIB
  • Ekonomi
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini 19 Juli 2026 Stabil, Cek Daftar Lengkap 24 Karat hingga 6 Karat

      19/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini 19 Juli 2026, Galeri 24 dan UBS Masih Bertahan

      19/07/2026  ❘  09:34 WIB
    • Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      Perak Antam Menguat Lagi! Harga Hari Ini Tembus Rp37.900 per Gram

      18/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      Update Harga Emas Perhiasan 18 Juli 2026, Emas 24 Karat Masih Bertahan, Simak Rinciannya

      18/07/2026  ❘  13:08 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      Tak Berkutik saat Digerebek, Pengedar Sabu di Rohil Ditangkap bersama Puluhan Paket Siap Edar

      19/07/2026  ❘  19:03 WIB
    • Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      Aksi Penipuan Situs Pendaftaran Sumsel Bhayangkara Run 2026 Terbongkar! Dua Pelaku Dibekuk di Pekanbaru

      19/07/2026  ❘  09:47 WIB
    • CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      CCTV Bongkar Kericuhan DPRD Riau, Polda Mulai Petakan Calon Tersangka

      19/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      Pria di Teluk Meranti Terbongkar Cabuli Bocah Usai Kirim Foto Cabul

      19/07/2026  ❘  07:49 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      Pemko Pekanbaru Siapkan Penghargaan Kecamatan Terbersih, Wali Kota Minta Pengelolaan Sampah Dievaluasi

      19/07/2026  ❘  20:24 WIB
    • Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      Wako Agung Nugroho Pimpin IMI Riau Masa Bakti 2026-2030

      19/07/2026  ❘  17:49 WIB
    • Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      Agung Nugroho Raih Pemred Award 2026, Dinobatkan sebagai Wali Kota Terbaik Bidang Informasi Publik

      19/07/2026  ❘  16:15 WIB
    • Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      Walikota Pekanbaru Cup Archery Tournament 2026 Diikuti Ratusan Atlet dari Tiga Provinsi

      19/07/2026  ❘  15:39 WIB
  • Sport
    • Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      Hasil Final Japan Open 2026: Fajar/Fikri Tak Terbendung, Ini Daftar Juara Lengkapnya

      19/07/2026  ❘  16:33 WIB
    • Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      Final Terpanas! Pertahanan Sempurna Spanyol Lawan Mental Baja Argentina

      19/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      Daftar Lengkap Besaran Hadiah Piala Dunia 2026, Lolos 32 Besar Terima Rp 197 Miliar

      19/07/2026  ❘  07:07 WIB
    • Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      Inggris Menggila! Hancurkan Prancis 6-4, Akhiri Penantian 60 Tahun di Piala Dunia

      19/07/2026  ❘  06:16 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      Dua Tentara AS Tewas! Sasaran Serangan Melebar ke Infrastruktur Sipil Iran

      19/07/2026  ❘  10:44 WIB
    • Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      Migingo, Pulau Paling Padat di Dunia yang Diperebutkan Dua Negara karena Ikan Bernilai Fantastis

      18/07/2026  ❘  10:43 WIB
    • AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      AS dan Iran Sama-sama Tertekan, Gencatan Senjata Kini Jadi Kebutuhan Mendesak?

      17/07/2026  ❘  20:49 WIB
    • Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      Malaysia Bertindak Keras, Anwar Ibrahim Perintahkan Deportasi Seluruh Warga Israel

      17/07/2026  ❘  17:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Pengadilan Tinggi Kepri Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan di Kasus 2 Ton Sabu

07/05/2026  ❘  10:36 WIB • Daerah
Bagikan :
Pengadilan Tinggi Kepri Perkuat Vonis 5 Tahun Penjara Fandi Ramadhan di Kasus 2 Ton Sabu

Para terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu jelang sidang di PN Batam. (sumber: detik.com)

KEPRI, SabangMerauke News - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau kembali mengguncang perkara penyelundupan 2 ton sabu jaringan internasional di Batam. Putusan banding membuat harapan enam terdakwa runtuh setelah hukuman pokok tetap dipertahankan majelis hakim. Kasus narkoba raksasa tersebut kembali menjadi sorotan panas di jalur laut Indonesia bagian barat.

Majelis hakim tingkat banding memperbaiki sejumlah amar putusan perkara tanpa mengubah hukuman utama para terdakwa. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 5 Mei 2026, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Batam. Jaksa penuntut umum maupun seluruh terdakwa sebelumnya sama-sama mengajukan upaya banding atas perkara tersebut.

Nama Fandi Ramadhan kembali menjadi perhatian setelah vonis lima tahun penjara tetap dipertahankan oleh hakim banding. ABK asal Medan tersebut dinilai terbukti terlibat dalam permufakatan jahat penerimaan narkotika golongan satu dalam jumlah besar. Perkara Fandi tercatat dalam nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm pada Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm,” tulis amar putusan banding tersebut. Hakim hanya memperbaiki penyebutan kualifikasi tindak pidana tanpa mengubah lamanya hukuman penjara terdakwa utama. Fandi tetap menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Batam.

Kasus penyelundupan 2 ton sabu tersebut sejak awal memang terasa seperti cerita film kriminal lintas negara. Jalur laut Batam kembali menjadi pintu masuk peredaran narkoba internasional bernilai fantastis menuju wilayah Indonesia. Para terdakwa berasal dari berbagai daerah, bahkan melibatkan warga negara asing asal Thailand.

Terdakwa lain bernama Hasiholan Samosir juga gagal mengubah nasib pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Kepri. Hukuman penjara seumur hidup tetap dipertahankan setelah hakim menilai dakwaan primer jaksa terbukti kuat. Hasiholan dinilai terlibat menerima narkotika golongan satu dalam jumlah sangat besar jaringan internasional.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 866/Pid.Sus/2025/PN Btm,” tulis majelis hakim banding terbaru. Putusan tersebut memperjelas bentuk kejahatan permufakatan jahat narkotika sesuai dakwaan primer jaksa sebelumnya. Hukuman seumur hidup tetap menjadi bayangan panjang perjalanan hidup terdakwa dalam penjara nantinya.

Nama Leo Candra Samosir juga tetap bertahan dalam daftar hukuman berat perkara penyelundupan sabu terbesar tersebut. Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mempertahankan hukuman 15 tahun penjara bagi terdakwa Leo Candra Samosir. Hakim hanya memperbaiki penyebutan bentuk tindak pidana dalam amar putusan tingkat banding terbaru.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada terdakwa Leo Candra Samosir,” tulis amar putusan banding. Putusan tersebut sekaligus menutup peluang pengurangan hukuman bagi terdakwa pada tahap banding perkara narkotika tersebut. Jalur hukum para terdakwa kini semakin sempit menghadapi perkara besar penyelundupan sabu internasional.

Richard Halomoan Tambunan juga tetap menerima hukuman penjara seumur hidup setelah putusan tingkat banding dibacakan. Hakim menyatakan Richard terbukti menyalurkan narkotika golongan satu melalui permufakatan jahat jaringan internasional tersebut. Putusan tersebut mempertegas sikap keras pengadilan terhadap kejahatan narkotika skala besar nasional.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Batam atas diri terdakwa Richard Halomoan Tambunan,” bunyi amar putusan. Richard sebelumnya disebut menjadi bagian penting dari rantai distribusi narkoba dalam operasi penyelundupan jumlah fantastis tersebut. Perkara tersebut sejak awal menyita perhatian publik karena nilai barang bukti mencapai triliunan rupiah.

Dua terdakwa warga Thailand juga gagal lolos dari hukuman berat dalam perkara narkotika internasional tersebut di Batam. Teerapong Lekpradub tetap divonis 17 tahun penjara sesuai putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Batam. Sementara terdakwa Weerawat Phongwan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai amar sebelumnya.

Hakim menyebut Teerapong terbukti menerima narkotika golongan satu melebihi lima gram secara melawan hukum internasional. Dalam putusan banding tersebut, paspor serta buku pelaut Teerapong dikembalikan kepada terdakwa bersangkutan. Namun, telepon genggam miliknya tetap dirampas negara sebagai bagian dari barang bukti perkara penyelundupan narkoba.

Kasus ini terasa seperti gurita besar bergerak diam-diam melintasi laut perbatasan Indonesia selama bertahun-tahun lamanya. Batam kembali memperlihatkan wajah gelap jalur perdagangan internasional yang rawan dimanfaatkan sindikat narkoba lintas negara. Aparat penegak hukum kini menghadapi tantangan besar membendung arus penyelundupan skala raksasa di wilayah perbatasan.

Putusan banding tersebut juga memperlihatkan pengadilan mulai mempertegas penggunaan istilah permufakatan jahat pada perkara narkotika. Majelis hakim terlihat fokus memperbaiki kualifikasi pidana tanpa mengubah hukuman pokok masing-masing terdakwa utama. Langkah tersebut memperjelas konstruksi hukum perkara besar penyelundupan sabu internasional dalam putusan resmi pengadilan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengaku belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Jaksa penuntut umum masih menunggu dokumen lengkap sebelum menentukan langkah hukum lanjutan perkara tersebut nantinya. Kejari Batam memastikan seluruh putusan akan dipelajari secara mendalam setelah dokumen resmi diterima.

“Kami belum menerima putusan resminya dan nanti akan dipelajari,” kata Priandi Firdaus, Kamis, 7 Mei 2026. Pernyataan singkat tersebut menandakan peluang langkah hukum berikutnya masih terbuka dalam perkara besar tersebut. Jaksa masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap setelah membaca detail amar putusan tingkat banding.

Perkara penyelundupan 2 ton sabu tersebut menjadi salah satu kasus narkoba terbesar yang mengguncang Batam beberapa tahun terakhir. Jumlah barang bukti yang luar biasa besar membuat publik terus mengikuti perkembangan persidangan sejak awal proses berjalan. Putusan banding kini mempertegas arah penegakan hukum terhadap jaringan narkotika lintas negara Indonesia. R-02

Editor: Krisman
Tags :Fandi RamadhanPT KepriSabu 2 TonPenyelundukan SabuJaringan Internasional

BERITA TERKAIT :

  • Ditangkap di Dumai, Kurir Narkoba Internasional Ditangkap Bareskrim Sembunyi di Kamar Hotel, Barang Bukti 18 Kg Sabu

    Ditangkap di Dumai, Kurir Narkoba Internasional Ditangkap Bareskrim Sembunyi di Kamar Hotel, Barang Bukti 18 Kg Sabu

    Hukrim •
    30/04/2026 ❘ 18:32 WIB
  • Bukan Ikan Segar! Polisi Temukan Keranjang Mencurigakan Berisi Ribuan Pil Ekstasi Malaysia

    Bukan Ikan Segar! Polisi Temukan Keranjang Mencurigakan Berisi Ribuan Pil Ekstasi Malaysia

    Daerah •
    21/04/2026 ❘ 10:43 WIB
  • Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu, Happy Five dan Ganja

    Polisi Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu, Happy Five dan Ganja

    Hukrim •
    21/10/2025 ❘ 19:23 WIB
  • Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 55 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Polres Kepulauan Meranti Gagalkan Penyelundupan 55 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

    Hukrim •
    09/10/2025 ❘ 15:02 WIB
  • Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

    Dua Kurir 44 Kg Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Lampu Merah

    Hukrim •
    25/08/2025 ❘ 16:21 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan