Raja Sawit Cuma Dapat Remah-Remah? Skema Baru DBH Sawit Bikin Riau Menjerit
Ilustrasi petani sawit sedang memanen buah sawit. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2026 memicu polemik tajam karena alokasi untuk daerah hanya empat persen. Skema baru dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 mengubah arah distribusi fiskal sektor perkebunan.
Perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, menjelaskan karakter unik DBH sawit. “DBH sawit berbeda dari migas dan minerba, ini hasil desain kebijakan fiskal adaptif,” ujar Sandy di Gedung Dang Merdu, Pekanbaru, Rabu, 6 Mei 2026. Ia menegaskan konsep ini lahir dari dinamika ekonomi nasional dan kebutuhan distribusi yang lebih luas.
Skema ini tidak muncul tiba-tiba tanpa proses panjang antara pemerintah dan legislatif di tingkat pusat. “Regulasi DBH sawit dibahas bersama DPR, khususnya Komisi XI, jadi hasil kesepakatan politik fiskal,” kata Sandy. Kesepakatan tersebut menjadi dasar lahirnya kebijakan yang kini menuai kritik dari daerah penghasil utama.
Dalam aturan lama, dana sawit diharapkan mendorong pembangunan infrastruktur terutama jalan dan jembatan strategis. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 menegaskan fokus penggunaan pada konektivitas wilayah produksi. Infrastruktur menjadi tulang punggung distribusi hasil sawit menuju pasar domestik dan ekspor global.
Namun skema terbaru menghadirkan perubahan signifikan pada mekanisme distribusi dan besaran alokasi daerah. “Alokasi empat persen sudah melalui evaluasi panjang, mempertimbangkan kapasitas fiskal nasional,” ujar Sandy Firdaus. Ia menambahkan kebijakan juga memperkenalkan pagu minimal agar setiap daerah tetap mendapat bagian.
Di sisi lain, suara daerah penghasil sawit terdengar lebih keras dari biasanya dalam beberapa pekan terakhir. Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menilai kebijakan baru kurang menggembirakan bagi daerah. “Penurunan signifikan terjadi dibandingkan tahun 2023. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Syahrial di Pekanbaru.
Riau dikenal sebagai wilayah dengan tutupan sawit terbesar di Indonesia, mencapai jutaan hektare lahan produktif. Data menunjukkan luas sawit di Riau mencapai sekitar 3,4 juta hektare dari total 4,8 juta hektare perkebunan. Dominasi tersebut membuat daerah ini sangat bergantung pada kebijakan fiskal sektor sawit.
Syahrial menilai dana bagi hasil harus menjadi alat percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan petani. “Kebijakan ini bukan sekadar transfer fiskal, tapi instrumen pembangunan daerah,” ujar Syahrial Abdi. Ia mendorong pemanfaatan dana untuk hilirisasi industri agar nilai tambah tidak berhenti di hulu produksi.
Hilirisasi dianggap sebagai jalan keluar agar daerah tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah global. Industri turunan sawit dinilai mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan regional secara signifikan. Namun, keterbatasan dana membuat rencana tersebut berpotensi berjalan lebih lambat dari target awal.
Kritik lebih tajam datang dari kalangan akademisi dan ekonom yang melihat ketimpangan distribusi semakin jelas. Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau, Herman Boedoyo, menyebut kondisi ini sebagai paradoks fiskal. “Riau seperti raksasa dengan kaki terpaku, sumber daya besar tapi manfaat terbatas,” ujar Herman.
Ia menyoroti tren penurunan dana bagi hasil sawit sejak pertama kali disalurkan pada 2023. Dari Rp3,65 triliun turun menjadi Rp3 triliun, lalu merosot hingga sekitar Rp756 miliar pada 2026. Penurunan tajam ini memicu kekhawatiran serius terhadap kemampuan daerah membiayai pembangunan strategis.
Herman menilai porsi empat persen bagi daerah terlalu kecil dibandingkan kontribusi sektor sawit nasional. “Sekitar 96 persen dikelola pusat, ini menimbulkan ketimpangan struktural,” kata Herman Boedoyo. Ia mendorong revisi skema agar lebih adil dan mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil.
Tekanan terhadap daerah tidak hanya berasal dari aspek fiskal, tetapi juga dampak lingkungan dan infrastruktur. Jalan rusak akibat distribusi hasil sawit menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga kini. Biaya perawatan infrastruktur terus meningkat tanpa dukungan dana memadai dari skema DBH terbaru.
Pemerintah pusat tetap mempertahankan argumen stabilitas fiskal sebagai alasan utama kebijakan tersebut diterapkan. Distribusi dana harus mempertimbangkan kebutuhan nasional serta menjaga keseimbangan anggaran negara secara keseluruhan. Pendekatan ini menempatkan prioritas pada stabilitas makro dibandingkan dengan distribusi langsung ke daerah penghasil.
Di tengah tarik-ulur ini, sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan DBH sawit. Pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan disebut sebagai pelengkap dalam mendukung program daerah. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menutup celah kekurangan dana yang dirasakan pemerintah daerah.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan koordinasi sering tersendat akibat perbedaan kepentingan dan prioritas pembangunan. Daerah menginginkan fleksibilitas penggunaan dana, sementara pusat menekankan kontrol dan akuntabilitas ketat. Perbedaan perspektif ini menjadi sumber gesekan yang terus berulang dalam kebijakan fiskal nasional. R-02

