Hutan Mangrove Dijarah Bertahun-Tahun, Polisi Bongkar Dapur Arang Ilegal di Meranti
Jajaran Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di wilayah Kepulauan Meranti. Foto: Dok SM News
RIAU, SabangMerauke News – Dalam operasi senyap yang berlangsung tanpa banyak sorotan, jajaran Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik perusakan hutan mangrove skala besar di wilayah Kepulauan Meranti. Operasi ini tidak hanya mengungkap aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama, tetapi juga menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karung arang bakau ke luar negeri.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemilik dapur arang ilegal serta seorang nakhoda kapal yang terlibat dalam distribusi hasil produksi. Ribuan karung arang yang telah siap kirim menjadi barang bukti kuat bahwa praktik ini telah berjalan secara terorganisir dan sistematis.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dalam menjaga kelestarian lingkungan pesisir. Kawasan mangrove yang selama ini dikenal sebagai benteng alami dari abrasi dan perubahan iklim menjadi sasaran eksploitasi demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus yang melakukan penyelidikan mendalam di lapangan.
Hasilnya, pada Sabtu (25/4/2026), petugas menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang bakau di sebuah dapur ilegal di Desa Sesap. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa dari kapal tersebut pihaknya menyita sekitar 580 karung arang bakau. Jumlah tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan produksi yang berhasil diungkap.
“Temuan awal di dermaga ini menjadi pintu masuk kami untuk melakukan pengembangan lebih dalam ke lokasi produksi lainnya,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (6/5/2026).
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke dua lokasi utama di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, polisi menemukan aktivitas pembakaran arang mangrove dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa izin resmi.
Di kedua lokasi tersebut, petugas mendapati sekitar 3.000 karung arang bakau dengan total berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula tumpukan kayu mangrove dalam jumlah besar yang baru saja ditebang dari kawasan pesisir yang dilindungi.
“Selain produk jadi, kami juga menemukan puluhan kubik kayu mangrove yang siap diolah. Ini jelas menunjukkan adanya perusakan hutan secara masif dan terencana,” ungkap Ade.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sindikat ini telah beroperasi selama 2 hingga 3 tahun. Mereka memanfaatkan kawasan mangrove sebagai sumber bahan baku utama untuk diproses menjadi arang berkualitas ekspor.
Modus operandi yang digunakan cukup rapi. Kayu mangrove hasil penebangan ilegal dibakar di dapur arang, kemudian dikemas dalam karung sebelum dikirim melalui jalur laut. Tujuan utama pengiriman adalah Batu Pahat, Malaysia, yang menjadi pasar potensial untuk arang bakau.
Pengiriman dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui jalur laut yang minim pengawasan, sehingga aktivitas ini sempat luput dari pantauan aparat dalam waktu cukup lama.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik modal, serta SA sebagai nakhoda kapal. Ketiganya memiliki peran berbeda namun saling terkait dalam rantai produksi hingga distribusi.
“Para tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Ade.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku lain.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga berkontribusi terhadap krisis global. Hutan mangrove memiliki peran penting dalam menyerap karbon, melindungi garis pantai, serta menjadi habitat berbagai biota laut.
Ketika mangrove ditebang secara ilegal dan masif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh ekosistem, tetapi juga masyarakat pesisir yang bergantung pada keberlanjutan lingkungan tersebut.
Polda Riau menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan. Kolaborasi dengan masyarakat juga dinilai menjadi kunci dalam mengungkap kasus serupa di masa depan.
Operasi senyap ini menjadi bukti bahwa kejahatan lingkungan, sekecil apa pun, tidak akan luput dari perhatian aparat jika ada kepedulian bersama. Upaya menjaga kelestarian mangrove bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.
Dengan terbongkarnya kasus ini, diharapkan kawasan mangrove di Kepulauan Meranti dapat kembali terlindungi dari ancaman eksploitasi, sekaligus menjadi langkah awal untuk penegakan hukum lingkungan yang lebih tegas dan berkelanjutan. (R-05)

