SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • PT Pulau Sambu Group Sebut Kebakaran Berhasil Ditangani dengan Cepat, Aktivitas Produksi Pulih Kembali

      PT Pulau Sambu Group Sebut Kebakaran Berhasil Ditangani dengan Cepat, Aktivitas Produksi Pulih Kembali

      27/06/2026  ❘  20:28 WIB
    • Anggota DPD RI Penrad Siagian Minta RUU Daerah Kepulauan Lindungi Masyarakat Adat dan Ekosistem

      Anggota DPD RI Penrad Siagian Minta RUU Daerah Kepulauan Lindungi Masyarakat Adat dan Ekosistem

      27/06/2026  ❘  16:39 WIB
    • Pabrik PT Pulau Sambu Guntung Terbakar, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas

      Pabrik PT Pulau Sambu Guntung Terbakar, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas

      27/06/2026  ❘  10:45 WIB
    • Jatuh ke Sungai, Pekerja Terminal Peti Kemas Perawang Ditemukan Tewas

      Jatuh ke Sungai, Pekerja Terminal Peti Kemas Perawang Ditemukan Tewas

      27/06/2026  ❘  10:19 WIB
  • Nasional
    • Jangan Main-main! Pajak Perusahaan Investor Patriot Bond Tetap Diperiksa, Bukan Diampuni

      Jangan Main-main! Pajak Perusahaan Investor Patriot Bond Tetap Diperiksa, Bukan Diampuni

      27/06/2026  ❘  22:57 WIB
    • Terungkap! Alasan ESDM Sempat Hentikan Ekspor Batu Bara demi Pasokan Listrik Nasional

      Terungkap! Alasan ESDM Sempat Hentikan Ekspor Batu Bara demi Pasokan Listrik Nasional

      27/06/2026  ❘  21:04 WIB
    • Sebelum Kapal Pertamina Terkurung di Selat Hormuz, Indonesia Lebih Dulu Sita Kapal Tanker Iran

      Sebelum Kapal Pertamina Terkurung di Selat Hormuz, Indonesia Lebih Dulu Sita Kapal Tanker Iran

      27/06/2026  ❘  20:32 WIB
    • Menyedihkan! Sudah 5 Orang Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Ikuti Latihan Dasar Militer

      Menyedihkan! Sudah 5 Orang Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal Saat Ikuti Latihan Dasar Militer

      27/06/2026  ❘  20:15 WIB
  • Ekonomi
    • Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      Masyarakat Kandis Kini Lebih Mudah Akses Dana Tunai Lewat Gadai Emas BRK Syariah

      27/06/2026  ❘  17:17 WIB
    • Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juni 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juni 2026 Tetap Tinggi, Cek Daftar Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

      27/06/2026  ❘  08:51 WIB
    • Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026 Stabil! Cek Daftar Lengkap Semua Kadar Karat di Sini

      Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 27 Juni 2026 Stabil! Cek Daftar Lengkap Semua Kadar Karat di Sini

      27/06/2026  ❘  08:24 WIB
    • Rupiah Mendadak Bangkit, Ada Kabar Besar dari Anggaran MBG dan Langkah BI

      Rupiah Mendadak Bangkit, Ada Kabar Besar dari Anggaran MBG dan Langkah BI

      26/06/2026  ❘  18:04 WIB
  • Politik
    • Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      Melawan Kutukan Partai Gurem, Jokowi Yakin PSI Lolos ke DPR di Pemilu 2029

      27/06/2026  ❘  21:00 WIB
    • PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      PDIP Nilai Safari Politik Jokowi Bersama PSI Berkaitan Pilpres 2029

      27/06/2026  ❘  14:47 WIB
    • Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      Jokowi Sebut Kemeja dan Topi PSI Merupakan Pemberian Kaesang Pangarep

      26/06/2026  ❘  18:14 WIB
    • Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      Anak Riau Dilarang Menangis Sendiri, Aturan Baru Mulai Bergerak!

      22/06/2026  ❘  19:36 WIB
  • Hukrim
    • Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      Nekat Edarkan Sabu, Pria 49 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

      27/06/2026  ❘  17:57 WIB
    • Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan

      Bandar Sabu Pasutri di Siak Digerebek, Polisi Temukan Revolver Rakitan

      27/06/2026  ❘  16:44 WIB
    • Motor Dipinjam Cuma Sebentar, Ternyata Raib Sebulan! Polisi Tangkap Pelaku di Kampar

      Motor Dipinjam Cuma Sebentar, Ternyata Raib Sebulan! Polisi Tangkap Pelaku di Kampar

      27/06/2026  ❘  12:30 WIB
    • Pengacara Razman Nasution Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!

      Pengacara Razman Nasution Akhirnya Dijebloskan ke Penjara!

      26/06/2026  ❘  21:41 WIB
  • Umum
    • Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      Jangan Salah Pilih! Ahli Beberkan Sabun Cair vs Sabun Batang, Ini yang Paling Aman untuk Kulit

      27/06/2026  ❘  13:32 WIB
    • Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      Hajar Aswad Disebut Jatuh dari Surga, Ini Penjelasan Ilmiah yang Bikin Banyak Orang Terkejut

      27/06/2026  ❘  09:36 WIB
    • Terungkap! Kebiasaan Makan Pakai Sendok Plastik Saat Makanan Panas Ternyata Berisiko, Begini Cara Aman

      Terungkap! Kebiasaan Makan Pakai Sendok Plastik Saat Makanan Panas Ternyata Berisiko, Begini Cara Aman

      27/06/2026  ❘  07:14 WIB
    • Waspada! Modus Penipuan Online Baru Mengincar Penonton Drama China, Ribuan Korban Sudah Melapor

      Waspada! Modus Penipuan Online Baru Mengincar Penonton Drama China, Ribuan Korban Sudah Melapor

      26/06/2026  ❘  08:54 WIB
  • Riau
    • 85 Ribu Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak Rp 20 Miliar, SF Hariyanto Colek Suhardiman Amby

      85 Ribu Kendaraan di Kuansing Nunggak Pajak Rp 20 Miliar, SF Hariyanto Colek Suhardiman Amby

      27/06/2026  ❘  23:42 WIB
    • Semarakkan Pawai Taaruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing, Kepulauan Meranti Tampil Memukau dengan Usung Joged Meranti dan Tradisi Golek Tual Sagu

      Semarakkan Pawai Taaruf MTQ ke-44 Provinsi Riau di Kuansing, Kepulauan Meranti Tampil Memukau dengan Usung Joged Meranti dan Tradisi Golek Tual Sagu

      27/06/2026  ❘  20:37 WIB
    • 24 Perusahaan di Riau Dilibatkan Dalam Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang

      24 Perusahaan di Riau Dilibatkan Dalam Perbaikan Ruas Jalan Minas-Perawang

      27/06/2026  ❘  17:25 WIB
    • Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan PKB kepada Pemkab Kuansing, Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD

      Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan PKB kepada Pemkab Kuansing, Perkuat Sinergi Tingkatkan PAD

      27/06/2026  ❘  16:58 WIB
  • Sport
    • Tatap Musim 2026-2027, Ini Tim Pelatih Lengkap PSPS Pekanbaru

      Tatap Musim 2026-2027, Ini Tim Pelatih Lengkap PSPS Pekanbaru

      27/06/2026  ❘  23:32 WIB
    • Jepang dan Australia Selamat, Lima Tim Asia Sudah Angkat Koper dari Piala Dunia 2026

      Jepang dan Australia Selamat, Lima Tim Asia Sudah Angkat Koper dari Piala Dunia 2026

      27/06/2026  ❘  21:40 WIB
    • Daftar 26 Negara Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Kejutan Cape Verde

      Daftar 26 Negara Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026, Ada Kejutan Cape Verde

      27/06/2026  ❘  11:19 WIB
    • Hat-trick Dembele Antar Prancis Sempurna, Norwegia Tetap Lolos ke 32 Besar

      Hat-trick Dembele Antar Prancis Sempurna, Norwegia Tetap Lolos ke 32 Besar

      27/06/2026  ❘  11:16 WIB
  • Opini
    • Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      Koridor Satwa Menjadi Lorong Maut Kematian Tapir di Konsesi RAPP, Menguji Ketegasan FSC

      21/06/2026  ❘  15:12 WIB
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
  • Internasional
    • Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      Dua Badai Tropis Kepung Jepang, 120 Penerbangan Dibatalkan dan Risiko Banjir Semakin Meluas

      27/06/2026  ❘  13:14 WIB
    • Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      Masjid Ibrahimi Hebron Kembali Jadi Sorotan, Israel Larang Azan dan Usir Pengurus Masjid

      27/06/2026  ❘  12:48 WIB
    • Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      Di Balik Mimpi Piala Dunia Yordania, Tersimpan Krisis Air yang Mengancam Jutaan Warga

      27/06/2026  ❘  07:54 WIB
    • Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Diluncurkan Usai Kapal Singapura Diserang Drone

      Konflik AS-Iran Memanas, Serangan Balasan Diluncurkan Usai Kapal Singapura Diserang Drone

      27/06/2026  ❘  07:06 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Mantan Pj Sekdaprov Riau Taufiq OH Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

06/05/2026  ❘  11:43 WIB • Hukrim
Bagikan :
Mantan Pj Sekdaprov Riau Taufiq OH Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid, Ini Pengakuannya

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/5/2026). Foto: SM News/Adri

RIAU, SabangMerauke News - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/5/2026). Sidang pagi ini menghadirkan 3 orang saksi dari unsur aparatur sipil negeri (ASN) Pemprov Riau. 

Ketiga saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni mantan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau, Taufiq OH, Perencana Bidang Program Dinas PUPR Riau, Aditya Wijaya dan Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi. Terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid hadir didampingi tim penasihat hukumnya. 

Jaksa KPK mencecar Taufiq OH terkait pertemuan pada 23 April 2025 di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau berkaitan dengan review anggaran dengan Kemendagri. Termasuk pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Riau pada 23 Mei 2025.

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menanyai Taufiq soal terjadinya pergeseran anggaran tahun 2025. Termasuk munculnya nama Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Kepada Jaksa KPK, Taufiq menyebut kedua nama itu muncul dari Gubernur Abdul Wahid. 

Sementara itu, tim penasihat hukum Gubernur Riau Abdul Wahid melayangkan pertanyaan terkait soal adanya permintaan uang dari Abdul Wahid saat pengangkatan Taufiq OH sebagai Pj Sekdaprov Riau. Taufiq menyebut dirinya tidak pernah dimintai uang oleh Abdul Wahid terkait pengangkatan dirinya sebagai Pj Sekdaprov Riau. 

Taufiq juga menegaskan dirinya tidak pernah diminta Abdul Wahid untuk mencari-cari uang dalam memenuhi kepentingan dan keperluan pribadi Sang Gubernur.

Saat menjadi Sekdaprov Riau, Taufiq juga mengaku tidak pernah diperintahkan Abdul Wahid untuk meminta uang kepada Kepala Dinas PUPR selalu OPD yang mendapatkan penambahan anggaran dari terjadinya pergeseran anggaran. 

"Tidak pernah (diatur oleh Gubernur Riau saat proses pergeseran anggaran)," tegas Taufiq menjawab pertanyaan penasihat hukum Abdul Wahid. 

Bahkan, saat Taufiq tidak menjadi Pj Sekdaprov dan kembali ke posisinya sebagai Kadis Perindag, ia mengaku tidak pernah diminta uang oleh Abdul Wahid. 

Taufiq OH diangkat pertama kali menjadi Pj Sekdaprov Riau pada 11 Oktober 2024 silam, saat pemerintahan Riau dipimpin oleh Pj Gubernur Rahman Hadi. Kemudian masa tugasnya diperpanjang tiga bulan lamanya, sejak 10 Maret 2025 oleh Abdul Wahid yang terpilih sebagai Gubernur Riau bersama Wakil Gubernur SF Hariyanto. Taufiq bertugas sebagai Sekdaprov Riau hingga Juni 2025, sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 3 November 2025.

Persidangan Sebelumnya

Dalam persidangan pekan sebelumnya, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Dinas PUPR Provinsi Riau, Rio Andriandi Putra mengaku dirinya ikut menyetor uang sebesar Rp 700 juta. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunandi, sebelum kasus dugaan korupsi pemerasan 'jatah preman' terungkap oleh KPK pada 3 November 2025 lalu lewat operasi tangkap tangan. 

Kesaksian Rio Andriandi disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (22/4/2026) lalu. Bersama Abdul Wahid, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam juga hadir sebagai pesakitan. Ketiga terdakwa kompak mengenakan kemeja putih. 

Rio menjawab pertanyaan jaksa KPK soal penyerahan uang panas tersebut. Ia mengaku mencari pinjaman dari beberapa orang untuk memenuhi permintaan uang yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Menurutnya, tarif setoran adalah sebesar 2,5 persen dari nilai proyek. Namun naik menjadi 5 persen. 

Rio menerangkan, pemberian uang tahap pertama langsung diterima oleh Ferry pada Juni 2025 lalu sebesar Rp 300 juta. Kemudian pada akhir Juli 2025 uang sebesar Rp 100 juta dititipkan melalui seorang bernama Khairil. 

Penyetoran ketiga sebesar Rp 100 juta diberikan kepada Ferry pada Agustus 2025. Dan setoran terakhir sebesar Rp 200 juta diantar oleh Kepala Seksi Tata Usaha UPT VI Dinas PUPR Riau Tabroni di Teko Kopi Jalan Arifin Achmad pada 1 November 2025, atau dua hari sebelum OTT KPK. Uang sebesar Rp 200 juta diserahkan kepada seorang bernama Eri Ikhsan, namun Ferry Yunandi juga hadir di Teko Kopi. 

Menurut Rio, pemberian uang total Rp 700 juta tersebut merupakan bagian dari kesepakatan fee 5 persen dari pergeseran anggaran proyek di Dinas PUPR Riau. 

Sampai Gadaikan SK PNS dan BPKB Mobil

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan yang sama, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Ardi Irfandi mengaku menyerahkan uang total sebesar Rp 500 juta kepada Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda. 

Pengakuan Ardi merespon pertanyaan jaksa KPK ikhwal adanya setoran uang sebesar Rp 500 juta kepada Ferry yang diduga atas arahan Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan. Arief turut menjadi terdakwa dalam perkara 'jatah preman' ini bersama dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, M Dani Nursalam.

Ferry yang hingga kini masih berstatus saksi berperan sebagai pengepul uang dari 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Riau, termasuk dari Ardi. Total uang yang dikumpulkan Ferry mencapai Rp 3,55 miliar. Uang tersebut menurut dakwaan KPK, ada mengalir untuk kepentingan pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid. 

Jaksa KPK mencecar Ardi soal sumber uang setoran Rp 500 juta yang ia berikan ke Ferry. Ardi mengaku saat itu kegiatan proyek belum ada pencairan. Itu sebabnya, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp 300 juta dari rekannya. 

Untuk mengembalikan uang pinjaman tersebut, Ardi mengaku menggadaikan SK ASN-nya ke BRK Syariah dengan tenor kredit selama 10 tahun. Keputusan itu ia tempuh karena sang pemberi pinjaman terus mendesaknya agar mengembalikan uang tersebut. 

Tak berhenti di situ, untuk memenuhi setoran tambahan sebesar Rp 200 juta, Ardi menyebut dirinya kembali menggadaikan surat BPKB mobil ke BRI. 

"Dari BRI dapatlah Rp 200 juta. Itulah yang saya berikan. Jadi ada dua tahap, pertama Rp 300 juta dan kedua Rp 200 juta," kata Ardi. 

Ardi sejak 13 Oktober 2025 lalu dilantik Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak. 

Dalam sidang pagi ini, Jaksa KPK menghadirkan Kepala UPT Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Wilayah III Eri Ikhsan, Kepala UPT Wilayah VI Rio Andriandi Putra, serta Kasubbag Tata Usaha UPT Wilayah VI Tabrani. Tiga terdakwa perkara korupsi yakni Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam hadir didampingi penasihat hukumnya. 

Saat ini proses sidang masih berlangsung. Jaksa KPK terlihat aktif mencecar para saksi ikhwal sumber uang setoran ke Ferry Yananda. 

Status Hukum Ferry Yunanda

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal status hukum Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda yang belum menjadi tersangka. Peran Ferry dalam kasus dugaan korupsi terdakwa Gubernur Riau Abdul Wahid dkk sangat krusial. Ferry bertindak sebagai pengepul uang 'jatah preman' dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. 

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, peran Ferry sebagai pengepul uang jatah preman masih terus didalami.

"Ini bagian dari strategi penyidikan," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026) lalu. 

Namun Achmad menegaskan, status hukum Ferry akan ditentukan apakah tindakannya memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidana. 

"Kita lihat hasil penyidikan selanjutnya. Apabila memang betul-betul fakta yang dilakukan FRY (Ferry Yunanda) memenuhi unsur-unsur kecukupan alat bukti dan pertanggungjawaban pidananya, pasti penyidik akan mempertimbangkannya," kata Achmad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/4/2026). 

KPK, lanjut Achmad, akan memilah-milah peran dan kategori perbuatan setiap orang yang terlibat dalam proses tindak pidana korupsi. Status hukum seseorang ditentukan dalam kategori saksi, saksi yang membantu penyidikan, saksi yang berbelit-belit tidak memberikan keterangan yang benar.

"Itu semua akan menjadi pertimbangan kita untuk menetapkan status hukum seseorang," jelasnya. 

 

Menurut Achmad, status hukum Ferry Yunanda masih didalami. Bisa saja seseorang turut serta membantu tindak pidana korupsi, tetapi tidak dikategorikan sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.

"Semuanya itu akan dipertimbangkan," ungkapnya. 

Kronologi Sumber dan Aliran Uang

Sebelumnya, saat konferensi pers pada Rabu (5/11/2025) lalu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap adanya praktik pengepulan uang yang dilakukan oleh Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY). Total uang yang berhasil dikumpulkan dari jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau mencapai 4,05 miliar. Pengumpulan uang sebelum OTT pada 3 November 2025 lalu, dilakukan dalam tiga tahap.

Pengumpulan uang itu merupakan bagian dari rencana penyetoran fee sebesar 5 persen dari kenaikan anggaran proyek di 6 UPT Jalan dan Jembatan tahun 2025. KPK menyebut, awalnya ada permintaan fee sebesar 2,5 persen, namun Kepala Dinas PUPR Riau Arief Setiawan meminta Ferry Yunanda dinaikkan sebesar 5 persen. Diperkirakan fee jatah preman totalnya sebesar Rp 7 miliar dengan kode 7 batang. 

Dalam perkara ini, 3 orang telah menjadi pesakitan dan persidangannya sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketiganya yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau, M Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Peran Dani M Nursalam diduga sebagai perantara penerima uang kepada Abdul Wahid. KPK pernah mengungkap Dani menerima Rp 1 miliar dari hasil pengepulan uang pertama yang dilakukan Ferry Yunandi sebesar Rp 1,6 miliar. Sisanya Rp 600 juta diduga mengalir ke kerabat M Arief Setiawan. 

Konstruksi Perkara Gubernur Abdul Wahid

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh KPK. Diketahui, pada Mei 2025 lalu, Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda (FRY) melakukan pertemuan dengan 6 Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR Riau. Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebesar 2,5 persen dari anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan. 

"Fee tersebut atas penambahan anggaran tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan yang semula sebesar Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025). 

Tanak menerangkan, hasil pertemuan soal fee 2,5 persen itu kemudian disampaikan FRY kepada Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan (MAS). Namun, MAS yang menurut KPK merupakan representasi Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) meminta agar besaran fee dinaikkan menjadi 5 persen. 

Tanak menyebut permintaan fee tersebut di kalangan Dinas PUPR dikenal sebagai jatah preman.

"Bagi yang tidak menuruti perintah diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan," terang Tanak. 

Tahapan Pemberian Setoran

Permintaan jatah preman 5 persen tersebut, kemudian dibicarakan oleh FRY kepada para kepala UPT Jalan dan Jembatan lewat pertemuan lanjutan. Akhirnya, disepakati besaran fee yang akan disampaikan sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar.

"Hasil pertemuan dilaporkan oleh FRY ke MAS dengan menggunakan bahasa kode 7 batang," beber Tanak. (R-04/Adri) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KorupsiSidang Korupsi Abdul WahidTaufiq OHKasus Jatah PremanSabangMeraukeNews

BERITA TERKAIT :

  • Digerebek di Bangunan Kosong, Dua Pria di Bagan Batu Kepergok Nyabu Sore Hari

    Digerebek di Bangunan Kosong, Dua Pria di Bagan Batu Kepergok Nyabu Sore Hari

    Hukrim •
    06/05/2026 ❘ 11:50 WIB
  • ForJatel Riau Dorong Evaluasi Total Lewat Munaslub APJATEL

    ForJatel Riau Dorong Evaluasi Total Lewat Munaslub APJATEL

    Ekonomi •
    06/05/2026 ❘ 11:35 WIB
  • Wujudkan Ketahanan Pangan: Polsek Tebingtinggi Barat Monitoring Ke Lahan Kelompok Tani Binaan, Mantiasa Maju

    Wujudkan Ketahanan Pangan: Polsek Tebingtinggi Barat Monitoring Ke Lahan Kelompok Tani Binaan, Mantiasa Maju

    Riau •
    06/05/2026 ❘ 11:32 WIB
  • Bukan Cuma Topan Ginting, Sprindik Baru KPK Incar

    Bukan Cuma Topan Ginting, Sprindik Baru KPK Incar 'Ikan Besar' Infrastruktur di Sumut

    Nasional •
    06/05/2026 ❘ 10:21 WIB
  • Indeks Ketimpangan Gender Riau Menurun, Pekanbaru Terbaik

    Indeks Ketimpangan Gender Riau Menurun, Pekanbaru Terbaik

    Riau •
    06/05/2026 ❘ 08:39 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    TPP Ribuan Guru PPPK Diduga Digelapkan, Kejari Rohil Tahan PPTK dan Bendahara Dinas Pendidikan

    22/06/2026  ❘  21:50 WIB
  • Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    Tragis, Pelajar SMP di Selatpanjang Meninggal Dunia Tertimpa Tembok Saat Mengejar Layang-Layang Putus

    22/06/2026  ❘  18:06 WIB
  • Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    Resmi Dimutasi! Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi Geser ke Rohil, Sosok AKBP Gede Datang dengan Pengalaman Bongkar Kasus Korupsi

    26/06/2026  ❘  11:40 WIB
  • Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    Nahkoda Baru RSUD Kepulauan Meranti Tancap Gas, Romy Haris Bergerak Cepat Atasi Berbagai Persoalan 

    21/06/2026  ❘  21:17 WIB
  • Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    Tak Ada Ruang bagi Predator Anak, Polres Meranti Ringkus Dua Terduga Pelaku di Tebing Tinggi Timur

    20/06/2026  ❘  15:43 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan