Skandal Vape Getar dan Dugem Perwira Polda Sumut: Mengapa Sanksinya Bisa Beda Jauh?
Ilustrasi tempat hiburan malam. (ist)
SUMUT, SabangMerauke News -Publik dikejutkan dengan dua video viral yang menyeret perwira Polda Sumatera Utara. Kasus ini memicu sorotan luas karena perlakuan berbeda terhadap kedua perwira itu dalam proses pemeriksaan. Satu perwira langsung mendapat sanksi tegas, sementara lainnya hanya menjalani pemeriksaan internal.
Dua nama yang mencuat yaitu Kompol Dedi Kurniawan dan AKBP HS dari Direktorat Narkoba. Keduanya diperiksa Bidang Propam setelah video masing-masing tersebar luas di media sosial. Namun, hanya Kompol Dedi yang ditempatkan khusus, sementara AKBP HS belum mendapat sanksi serupa.
Perbedaan langkah ini memicu spekulasi dan perbincangan hangat di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dalam tubuh kepolisian saat ini. Sorotan tajam muncul karena kasus keduanya sama-sama terkait dugaan perilaku menyimpang.
Video yang menyeret Kompol Dedi memperlihatkan dugaan tindakan asusila bersama seorang wanita. Dalam rekaman itu, ia terlihat bermesraan sambil mengisap vape yang diduga mengandung narkotika. Aksi tersebut disebut terjadi saat dirinya masih menjabat di unit narkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, memberikan penjelasan terkait video tersebut. “Yang bersangkutan mengakui sosok dalam video tersebut adalah dirinya,” ujar Ferry. Ia menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan tahun 2025 saat operasi penyelidikan berlangsung.
Ferry menjelaskan wanita dalam video merupakan informan dalam kegiatan investigasi narkoba. Interaksi tersebut diklaim bagian dari teknik penyamaran dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika. Penggunaan vape disebut hanya sekali sebagai uji coba dalam rangka penyelidikan lapangan.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap memicu kontroversi luas di ruang publik. Gaya penyamaran dianggap melewati batas etika yang seharusnya dijaga aparat penegak hukum. Teknik investigasi yang digunakan menjadi bahan perdebatan di kalangan pengamat hukum.
Tes urine, darah, dan rambut telah dilakukan terhadap Kompol Dedi setelah video viral beredar. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika pada dirinya. Namun proses pemeriksaan lanjutan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta terungkap.
“Tes urine, darah, dan rambut menunjukkan hasil negatif,” kata Ferry menjelaskan. Meski hasil awal negatif, sanksi tetap diberikan sebagai bentuk penegakan disiplin internal. Kompol Dedi ditempatkan khusus sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari laboratorium.
Langkah ini disebut sebagai bentuk ketegasan institusi terhadap potensi pelanggaran anggota. Penempatan khusus dilakukan untuk menjaga integritas proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal keras terhadap perilaku anggota di lapangan.
Di sisi lain, kasus kedua melibatkan AKBP HS yang juga viral di media sosial. Video menunjukkan seorang pria yang diduga tengah berjoget dengan wanita di tempat hiburan. Rekaman memperlihatkan suasana malam dengan musik keras serta interaksi yang cukup dekat.
Narasi yang beredar menyebut aktivitas tersebut terjadi di dalam tempat hiburan malam. Pria dalam video tampak memeluk wanita berpakaian terbuka sambil mengikuti irama musik. Rekaman diambil dari jarak dekat, memperlihatkan suasana santai tanpa tanda operasi resmi.
Kombes Ferry Walintukan membenarkan sosok dalam video merupakan AKBP HS. Ia menyebut perwira tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan Propam. Selain HS, seorang anggota lain berinisial NPL juga ikut diamankan untuk pemeriksaan.
“Sudah diamankan untuk diperiksa, namun belum dilakukan penempatan khusus,” ujar Ferry. Proses pemeriksaan masih berjalan untuk mendalami motif dan konteks kegiatan dalam video. Langkah ini menimbulkan pertanyaan karena berbeda dengan penanganan kasus Kompol Dedi.
Perbedaan perlakuan menjadi titik sensitif yang memancing kritik publik secara luas. Banyak yang menilai ada ketidaksamaan standar dalam penegakan disiplin internal kepolisian. Kondisi ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ferry menegaskan proses pemeriksaan terhadap AKBP HS masih berlangsung hingga saat ini. Pendalaman dilakukan untuk memahami konteks aktivitas serta kemungkinan pelanggaran disiplin. Hasil akhir akan menentukan langkah lanjutan termasuk potensi sanksi terhadap yang bersangkutan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ferry. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi tegas akan diberikan jika hasil pemeriksaan menemukan bukti pelanggaran disiplin.
Meski pernyataan tersebut disampaikan, publik tetap menyoroti perbedaan perlakuan yang terlihat jelas. Kasus ini menjadi cermin tantangan institusi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Sorotan media sosial mempercepat tekanan terhadap aparat untuk bersikap lebih terbuka.
Hingga kini, kedua kasus masih dalam proses pemeriksaan internal di Polda Sumut. Publik menunggu hasil akhir yang diharapkan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang muncul. Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum Indonesia. R-02

