Mulai 1 Juni 2026, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Diparkir di Bank Himbara
Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah akhirnya memastikan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan ini membawa perubahan signifikan: seluruh dana hasil ekspor wajib “diparkir” di dalam negeri, tepatnya di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang selama ini dinilai belum optimal, meski kinerja ekspor Indonesia tergolong tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa aturan terbaru ini mengharuskan eksportir menempatkan dana DHE SDA di perbankan nasional dalam jangka waktu tertentu. Bahkan, dana tersebut wajib ditahan minimal selama 12 bulan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong konversi sebagian dana tersebut ke rupiah guna meningkatkan likuiditas domestik dan menjaga stabilitas nilai tukar.
Mengunci Devisa Agar Tak “Kabur” ke Luar Negeri
Selama ini, pemerintah menilai ada celah besar dalam aturan lama. Meski eksportir diwajibkan melaporkan DHE, tidak ada kewajiban tegas mengenai lokasi penyimpanannya. Akibatnya, dana hasil ekspor sering kali hanya “singgah” sebentar di dalam negeri sebelum akhirnya kembali mengalir ke luar negeri.
Kondisi ini membuat dampak surplus perdagangan terhadap cadangan devisa menjadi minim. Pemerintah mencatat, kenaikan cadangan devisa tidak sebanding dengan besarnya surplus ekspor yang terjadi.
Karena itu, aturan baru ini dirancang untuk menutup celah tersebut. Dengan mewajibkan penempatan dana hanya di bank BUMN, pemerintah berharap kontrol terhadap arus devisa menjadi jauh lebih kuat.
Langkah ini juga dinilai akan mempermudah pengawasan. Jika terjadi penyimpangan, pemerintah memiliki kendali lebih besar karena dana terkonsentrasi di lembaga keuangan milik negara.
Revisi Aturan Lama, Lebih Ketat dan Terarah
Kebijakan baru ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengatur DHE SDA. Dalam revisi terbaru, terdapat sejumlah pengetatan yang cukup signifikan.
Pertama, penempatan DHE kini wajib dilakukan di rekening khusus bank BUMN. Sebelumnya, eksportir masih memiliki fleksibilitas untuk menempatkan dana di berbagai bank dalam negeri.
Kedua, kewajiban retensi dana diperpanjang. Untuk sektor nonmigas, dana wajib disimpan hingga 100% selama minimal satu tahun.
Ketiga, aturan konversi valuta asing ke rupiah juga diperketat. Pemerintah ingin memastikan bahwa dana tersebut benar-benar berkontribusi pada perekonomian domestik, bukan sekadar parkir administratif.
Selain itu, pemerintah juga memperluas instrumen penempatan dana, termasuk kemungkinan investasi dalam surat berharga negara (SBN) valas, meski dengan batasan tertentu.
Target Besar: Perkuat Rupiah dan Stabilitas Ekonomi
Dengan nilai ekspor Indonesia yang mencapai ratusan miliar dolar AS setiap tahun—di mana sebagian besar berasal dari sektor SDA—potensi peningkatan likuiditas dolar di dalam negeri sebenarnya sangat besar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan devisa tersebut benar-benar berputar di dalam negeri. Dampaknya diharapkan dapat memperkuat nilai tukar rupiah, menambah cadangan devisa, serta meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional.
Ekonom menilai, jika implementasi berjalan efektif, pasokan dolar di pasar domestik akan meningkat signifikan. Hal ini dapat membantu meredam tekanan terhadap rupiah, terutama di tengah ketidakpastian global.
Namun demikian, kebijakan ini juga bukan tanpa tantangan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa dana DHE kerap hanya “parkir sementara” tanpa memberikan dampak nyata terhadap likuiditas pasar.
Karena itu, efektivitas aturan ini akan sangat bergantung pada pengawasan dan konsistensi implementasi di lapangan.
Respons Pelaku Usaha: Antara Adaptasi dan Kekhawatiran
Di sisi lain, kebijakan ini berpotensi menimbulkan reaksi dari pelaku usaha, khususnya eksportir. Pembatasan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dinilai dapat memengaruhi strategi keuangan perusahaan.
Meski demikian, pemerintah tampak tidak bergeming. Mereka menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting demi kepentingan ekonomi nasional yang lebih luas.
Pemerintah juga membuka ruang evaluasi jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan. Namun secara prinsip, arah kebijakan untuk menahan devisa di dalam negeri tidak akan berubah.
Momentum Perubahan Arah Kebijakan Ekspor
Penerapan aturan DHE SDA mulai 1 Juni 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mengubah pendekatan dalam pengelolaan hasil ekspor.
Jika sebelumnya fokus hanya pada peningkatan nilai ekspor, kini pemerintah mulai menaruh perhatian serius pada bagaimana hasil ekspor tersebut dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan domestik.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi besar menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang semakin tidak menentu.
Dengan kontrol yang lebih ketat terhadap devisa hasil ekspor, pemerintah berharap Indonesia tidak hanya menjadi negara pengekspor sumber daya alam, tetapi juga mampu memaksimalkan manfaat ekonominya di dalam negeri. (R-03)

