Surat Edaran Terbaru: Status dan Gaji Guru Honorer Aman Hingga Akhir 2026
Ilustrasi guru honorer. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Isu mengenai nasib guru honorer kembali memicu kegelisahan publik. Kabar yang menyebutkan bahwa guru non-ASN akan “dirumahkan” mulai tahun depan viral di berbagai platform dan menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di kalangan tenaga pendidik. Namun, pemerintah memastikan kabar tersebut tidak benar dan meminta masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas meluruskan isu tersebut. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menopang sistem pendidikan nasional.
Menurut data yang dihimpun pemerintah, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri dan terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka mengisi berbagai kekurangan tenaga pengajar, terutama di daerah-daerah yang masih mengalami keterbatasan sumber daya manusia.
“Peran mereka masih sangat diperlukan. Kami masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN,” tegas Nunuk dalam keterangannya.
Untuk merespons keresahan yang berkembang, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan masa kerja guru non-ASN, termasuk soal penggajian mereka.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memberikan kepastian bahwa masa kerja guru non-ASN diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen negara dalam menjaga stabilitas tenaga pengajar di tengah proses penataan aparatur sipil negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tidak hanya soal masa kerja, pemerintah juga mengatur skema pemberian penghasilan bagi guru non-ASN berdasarkan kualifikasi mereka. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan tetap menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi beban kerja, pemerintah tetap memberikan insentif sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka. Adapun bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik, pemerintah juga memastikan tetap ada dukungan berupa insentif dari kementerian.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertahankan keberadaan guru honorer, tetapi juga berupaya memberikan kepastian kesejahteraan di tengah proses reformasi birokrasi.
Lebih lanjut, Nunuk menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar kuat untuk tetap memperpanjang kontrak kerja guru non-ASN tanpa menabrak aturan yang berlaku.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” ujarnya.
Meski demikian, pertanyaan besar masih muncul terkait masa depan guru honorer setelah tahun 2026. Pemerintah mengakui bahwa saat ini tengah disiapkan skema baru untuk penataan tenaga guru non-ASN ke depan.
Skema tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan tenaga pengajar secara berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian status bagi para guru yang selama ini berada dalam posisi rentan. Salah satu fokus utama adalah memastikan distribusi guru tetap merata, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih kekurangan tenaga pendidik.
Pemerintah juga menegaskan bahwa isu “perumahan” guru honorer tidak berdasar. Justru sebaliknya, negara masih berupaya memperjuangkan keberlanjutan peran mereka dalam sistem pendidikan nasional.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” kata Nunuk.
Isu ini menjadi cerminan betapa sensitifnya persoalan tenaga honorer di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah tengah menjalankan reformasi besar dalam sistem kepegawaian, namun di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di sektor pendidikan tetap mendesak.
Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Dengan berbagai keterbatasan, mereka tetap menjalankan tugas mendidik generasi bangsa, meski sering kali dihadapkan pada persoalan kesejahteraan dan ketidakpastian status.
Karena itu, kejelasan kebijakan menjadi hal krusial agar tidak menimbulkan keresahan yang berulang. Informasi yang tidak utuh atau menyesatkan berpotensi memperburuk situasi dan memicu ketidakpercayaan terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap publik dapat lebih bijak dalam menyaring informasi, sekaligus memberikan ruang bagi proses penataan tenaga pendidik yang sedang berlangsung.
Ke depan, tantangan terbesar adalah bagaimana menghadirkan sistem yang adil, berkelanjutan, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan nasional tanpa mengorbankan nasib para guru honorer. Sebab, di balik polemik kebijakan, ada jutaan harapan yang bergantung pada kepastian tersebut. (R-05)

