Polisi Diduga Lecehkan Tahanan, Brigadir SDS Dipatsuskan, Fakta Mengejutkan Terkuak
Kompol Raymon, Kasi Propam Polrestabes Medan. (ist)
SUMUT, SabangMerauke News - Kasus dugaan pelecehan tahanan perempuan di Medan mengguncang publik setelah Brigadir SDS dipatsus Polda Sumatera Utara. Kasus ini menyeret tiga personel kepolisian, memicu penyelidikan internal intensif dan sorotan luas masyarakat nasional. Situasi berkembang cepat dengan bantahan terlapor, bukti belum sinkron, serta konflik hukum yang melebar menjadi saling lapor.
Peristiwa bermula saat seorang perempuan berinisial IAS (22 tahun) diamankan dalam kasus dugaan pencurian. Ia kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan dan berinteraksi dengan tiga penyidik yang sedang bertugas piket malam. Di titik inilah muncul tuduhan pelanggaran asusila yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat pengawas internal kepolisian.
Kompol Raymon, Kasi Propam Polrestabes Medan, mengungkap proses pemeriksaan masih berlangsung hingga saat ini. “Penyidik pembantu tersebut sudah dipatsus dan pemeriksaan masih berjalan karena hasil belum sinkron,” ujar Raymon, Senin, 4 Mei 2026. Ia menegaskan langkah penempatan khusus bertujuan memastikan proses pendalaman berjalan tanpa gangguan selama investigasi berlangsung.
Brigadir SDS menjadi sosok utama dalam pusaran kasus yang kini memicu perhatian publik luas. Sejak Sabtu, 2 Mei 2026, ia menjalani pemeriksaan bersama dua rekannya yang berstatus saksi. Penempatan khusus diperpanjang hingga 7 Mei 2026 guna memberi ruang bagi Propam untuk memperkuat alat bukti.
Dua anggota lain, Briptu AP dan Briptu MIR, masih berada pada posisi saksi dalam perkara tersebut. Keduanya belum dikenai sanksi karena belum ditemukan keterlibatan langsung dalam dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Meski demikian, pemeriksaan tetap berjalan untuk memastikan kronologi peristiwa secara utuh dan objektif.
Raymon menjelaskan laporan masuk melalui mekanisme pengaduan masyarakat yang memicu penyelidikan internal Propam. “Pengaduan terkait dugaan pelanggaran asusila, namun masih didalami apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak,” ujar Raymon. Ia menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk memastikan setiap fakta diuji secara menyeluruh.
Di tengah proses berjalan, Brigadir SDS secara tegas membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menyatakan tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti yang dituduhkan dalam laporan tersebut. Bantahan ini menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi yang kini terus digali oleh penyidik Propam.
AKBP Adrian Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, mengungkap kasus yang berkembang ke arah konflik hukum baru. “Dua saksi membuat laporan pencemaran nama baik terhadap kuasa hukum tahanan perempuan,” ujar Adrian Lubis. Langkah ini menandai perubahan dinamika kasus dari dugaan pelanggaran etik menjadi sengketa hukum terbuka.
Laporan pencemaran nama baik tersebut diajukan pada 30 April 2026 dan kini dalam tahap penyelidikan awal. Penyidik telah memulai wawancara terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan pendukung laporan tersebut. Situasi ini memperlihatkan eskalasi konflik yang tidak lagi sebatas dugaan awal, tetapi merembet ke ranah hukum baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan penanganan sepenuhnya berada di Propam Polda Sumut. “Nanti hasilnya akan disampaikan Propam setelah pemeriksaan selesai,” ujar Jean Calvijn Simanjuntak di Medan. Ia memilih menunggu hasil investigasi resmi sebelum memberikan kesimpulan terkait kasus yang berkembang cepat ini.
Aturan internal kepolisian menjadi sorotan dalam kasus ini, terutama terkait prosedur pemeriksaan tahanan perempuan. Setiap pemeriksaan wajib melibatkan pendamping dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna menjaga integritas proses. Dugaan pelanggaran prosedur ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan selain tuduhan asusila yang mencuat.
Publik kini menanti kejelasan dari hasil pemeriksaan yang dinilai krusial bagi kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga menyangkut standar etik dan profesionalitas aparat di lapangan. Setiap temuan akan menjadi tolok ukur sejauh mana mekanisme pengawasan internal mampu bekerja secara transparan. R-02

