Polda Riau Amankan Dua Pengedar Narkoba Hasil Pengembangan Laporan Masyarakat
Ilustrasi pengungkapan kasus narkoba Polda Riau di Pekanbaru. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Penangkapan bandar narkoba di Pekanbaru mengungkap peredaran sabu yang bergerak diam-diam di lingkungan warga. Satgas Anti Narkoba Polda Riau menjalankan operasi berdasarkan laporan masyarakat, Sabtu dini hari, 2 Mei 2026. Langkah ini membuka jalur distribusi kecil yang selama ini tersembunyi di kawasan permukiman kota.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Yudha, menjelaskan bahwa awal pengungkapan berasal dari keresahan warga. “Laporan masyarakat menjadi dasar utama tim bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Yudha, Minggu 3 Mei 2026. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan yang berlangsung berulang dalam satu lingkungan.
Operasi dimulai pada dini hari dengan penangkapan pertama di Jalan Rajawali sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan dua orang berinisial A dan RE tanpa perlawanan berarti. Barang bukti berupa sabu dan alat hisap ditemukan di sekitar lokasi penangkapan tersebut.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi pengembangan kasus ke jaringan yang lebih luas. Dari hasil interogasi awal, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keterlibatan pelaku lainnya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat menuju lokasi berikutnya.
Sekitar pukul 06.00 WIB, tim bergerak ke kawasan Jalan Cipta Karya untuk menangkap pelaku lain. Seorang pria berinisial F diamankan di rumahnya di Komplek Trans Jasa Industri. Penangkapan berlangsung disaksikan Ketua RT setempat guna memastikan transparansi proses berlangsung.
Tak berselang lama, petugas bergerak menuju Komplek Griya Cipta untuk menangkap BH. Ia diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah identitasnya terkonfirmasi dari hasil pengembangan. Penangkapan beruntun ini menandai keberhasilan operasi dalam waktu relatif singkat.
Total empat orang diamankan dalam rangkaian operasi yang berlangsung dari tengah malam hingga pagi. Keempatnya masing-masing berinisial A, RE, F, dan BH yang memiliki peran berbeda dalam jaringan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam untuk menentukan status hukum masing-masing individu.
Setelah melalui asesmen Tim Assessment Terpadu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka utama. A dan BH dinilai memiliki peran sebagai pengedar berdasarkan alat bukti yang ditemukan polisi. “Dua orang dilakukan penahanan karena terindikasi sebagai pengedar,” kata Yudha.
Sementara itu, dua lainnya yaitu RE dan F direkomendasikan menjalani rehabilitasi sebagai pengguna. Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka sebatas konsumsi. Pendekatan berbeda diterapkan guna memutus rantai peredaran sekaligus menangani pengguna secara tepat.
Barang bukti yang diamankan memperlihatkan pola distribusi sederhana namun terorganisir rapi. Sabu disimpan dalam jumlah kecil untuk menghindari kecurigaan serta memudahkan peredaran cepat. Alat hisap yang ditemukan menunjukkan lokasi juga digunakan sebagai tempat konsumsi langsung.
Polisi menilai jaringan ini bergerak dalam skala kecil namun aktif di lingkungan padat penduduk. Strategi tersebut membuat aktivitas sulit terdeteksi tanpa adanya laporan dari masyarakat sekitar. Kasus ini memperlihatkan peran penting informasi warga dalam mengungkap kejahatan tersembunyi.
“Kami sangat mengharapkan peran masyarakat dalam memberikan informasi,” ujar Yudha. Ia mendorong warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Imbauan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kini dua tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Kasus ini menjadi gambaran bagaimana peredaran sabu bisa tumbuh diam dalam kehidupan sehari-hari. R-02

