Konflik Kebun Sawit Eks PT Salim Grup Sitaan Satgas PKH Memanas, 80 Ha Diperebutkan Dua Kelompok Tani di Rokan Hllir
Upika Kecamatan Balai Jaya saat melakukan mediasi rencana aksi penghadangan panen kelapa sawit di lahan sitaan Satgas PKH, eks Salim Grup (PT Cibaliung Planetisimal), Sabtu (2/5/2026). Foto : Istimewa
Rokan Hilir, SABANGMERAUKE NEWS - Konflik pengelolaan lahan kebun sawit eks PT Salim Grup (PT Cibaliung Plantations) sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, mulai memanas. Dari total lahan sitaan yang diperkirakan mencapai sekitar 300 hektare, sekitar 80 hektare kini menjadi objek sengketa antara dua kelompok tani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan sitaan tersebut sebelumnya telah dikelola oleh KSO PT Agrinas Palma Nusantara melalui Kelompok Tani Parit Nan Tinggi selama hampir satu tahun. Namun, belakangan muncul klaim baru dari Kelompok Tani Ternak Sejahtera yang mengaku memiliki hak pengelolaan di sebagian area tersebut. Namun belum diketahui
Tumpang tindih klaim ini memicu ketegangan di lapangan. Bahkan, sempat muncul rencana aksi penghadangan kegiatan panen yang akan dilakukan oleh pihak Kelompok Tani Parit Nan Tinggi terhadap kelompok yang baru mengklaim lahan.
Jika tidak segera ditangani, konflik ini berpotensi berkembang menjadi benturan terbuka, mengingat kedua pihak sama-sama merasa memiliki legitimasi atas lahan yang merupakan aset sitaan negara tersebut.
Merespons situasi tersebut, Polsek Bagan Sinembah menggelar pertemuan mediasi pada Sabtu (2/5/2026) di Kantor Camat Balai Jaya, dengan menghadirkan unsur Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan kedua kelompok yang bersengketa.
Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta meminta keterangan ahli guna memperjelas status hukum lahan.
“Lahan ini merupakan bagian dari objek sitaan Satgas PKH, sehingga tidak bisa diklaim sepihak. Kami minta semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, aparat juga mengingatkan bahwa konflik yang dipicu perebutan lahan negara berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas yang lebih luas jika tidak dikendalikan sejak dini.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan penting, yakni pembatalan rencana aksi penghadangan yang semula dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Sebagai gantinya, kedua pihak sepakat menempuh jalur klarifikasi bersama yang difasilitasi pemerintah kecamatan dengan melibatkan unsur masyarakat dan pihak perusahaan.
Selain itu, Polsek Bagan Sinembah telah meningkatkan patroli di area sengketa serta melakukan pendekatan persuasif kepada kedua kelompok sebagai langkah antisipasi konflik.
Hingga kegiatan berakhir pukul 14.00 WIB, situasi terpantau aman dan kondusif. Meski demikian, aparat tetap siaga mengingat potensi konflik masih terbuka selama status pengelolaan lahan belum memiliki kepastian hukum yang jelas.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing provokasi serta mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Rokan Hilir. (R-02)

