Modus Haji Ilegal Terungkap, 23 Calon Jemaah Ditunda Keberangkatannya ke Arab Saudi
Ilustrasi keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Upaya puluhan calon jemaah haji untuk berangkat ke Tanah Suci harus kandas di Bandara Soekarno-Hatta. Harapan yang sudah disiapkan jauh-jauh hari itu sirna setelah petugas imigrasi menemukan fakta mengejutkan: mereka tidak menggunakan visa haji resmi.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena jumlahnya tidak sedikit. Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat, sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) digagalkan keberangkatannya karena diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak awal masa pemberangkatan haji hingga 1 Mei 2026.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin melindungi WNI dari risiko besar, mulai dari penolakan masuk ke Arab Saudi hingga ancaman masalah hukum di negara tujuan.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum,” ujarnya.
Kronologi Terbaru: 23 Orang Digagalkan Sekaligus
Kasus terbaru terjadi ketika petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 orang dalam satu rombongan yang hendak terbang ke Jeddah menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan. Awalnya, mereka mengaku akan bekerja di Arab Saudi. Namun, petugas mencurigai adanya kejanggalan pada dokumen dan keterangan perjalanan mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Sayangnya, visa yang mereka gunakan bukan visa haji, melainkan visa dengan peruntukan lain.
Lebih lanjut, diketahui bahwa satu orang berperan sebagai koordinator yang mengatur perjalanan rombongan tersebut. Sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah yang diduga mengikuti skema keberangkatan nonprosedural.
Petugas pun segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta kepolisian. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya.
Modus: Mengaku Pekerja demi Lolos
Salah satu modus yang terungkap dalam kasus ini adalah penggunaan alasan bekerja di Arab Saudi untuk mengelabui petugas. Para calon jemaah diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja agar dapat melewati pemeriksaan imigrasi.
Namun, analisis risiko yang dilakukan oleh petugas, termasuk melalui Passenger Analysis Unit (PAU), berhasil mengungkap ketidaksesuaian antara dokumen dan tujuan perjalanan.
Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, imigrasi juga menemukan sejumlah calon jemaah yang mencoba berangkat menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah atau kunjungan.
Padahal, pemerintah Arab Saudi telah menegaskan bahwa hanya jemaah dengan visa haji resmi yang diperbolehkan masuk untuk menunaikan ibadah haji. Jalur nonprosedural tidak hanya ilegal, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan jemaah.
Pengawasan Diperketat Selama Musim Haji
Menghadapi maraknya upaya keberangkatan ilegal, pemerintah memperketat pengawasan di seluruh pintu keluar Indonesia, khususnya bandara embarkasi haji.
Petugas imigrasi kini meningkatkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), memperkuat analisis data penumpang, serta mempererat koordinasi lintas instansi.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk memastikan seluruh proses pemberangkatan jemaah berjalan aman dan sesuai aturan.
Selain itu, sebanyak 14 bandara embarkasi utama telah disiapkan dengan dukungan personel dan infrastruktur tambahan, termasuk fasilitas autogate untuk mempercepat proses pemeriksaan bagi jemaah resmi.
Tahun ini, Indonesia memberangkatkan sekitar 221 ribu jemaah haji. Gelombang pertama telah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei 2026 dengan tujuan Madinah, sementara gelombang kedua dijadwalkan langsung menuju Jeddah mulai 7 hingga 21 Mei 2026.
Imbauan Keras: Gunakan Jalur Resmi
Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji secara instan melalui jalur nonresmi. Selain melanggar aturan, cara tersebut juga berpotensi merugikan secara finansial dan membahayakan keselamatan.
Penundaan keberangkatan yang dilakukan imigrasi disebut sebagai langkah preventif agar masyarakat tidak menjadi korban praktik ilegal.
“Ini bukan menghalangi, tapi melindungi,” tegas pihak imigrasi.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, peluang untuk lolos melalui jalur ilegal hampir dipastikan semakin kecil. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa ibadah haji bukan hanya soal niat, tetapi juga harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Tanpa visa resmi, perjalanan ke Tanah Suci bukan hanya gagal, tetapi juga berisiko besar. (R-03)

