Digerebek Dini Hari! Pria Rohil Tersungkur, Sabu dan Bong Jadi Bukti Keras
Dua petugas mengawal terduga pengedar sabu yang ditangkap di Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir menggerebek sebuah rumah di Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kamis dini hari, 30 April 2026.Hasilnya, satu pria diamankan bersama barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Informasi awal datang dari warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan berulang setiap malam. “Informasi masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga penggerebekan dilakukan,” ujar Isa, Sabtu, 2 Mei 2026.
Tim Satres Narkoba bergerak cepat setelah memastikan keberadaan target di lokasi dimaksud. Operasi dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Sodikin dengan pendekatan senyap namun terukur. Langkah itu dilakukan demi mencegah pelaku melarikan diri saat petugas tiba mendekat.
Rumah tersebut akhirnya digerebek petugas pada pukul 01.30 WIB. Suasana gelap dini hari berubah tegang ketika aparat memasuki lokasi tanpa peringatan panjang. Seorang pria berinisial R.M alias R, 39 tahun, langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus narkotika. Petugas menemukan satu paket yang sedang berklip merah berisi sabu dengan berat kotor 2,31 gram. Barang tersebut disimpan bersama perlengkapan lain yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan.
Selain sabu, ditemukan alat hisap bong, pipet sekop, plastik klip kosong, serta tas sandang. Dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp447.000 turut diamankan dari lokasi penggerebekan. Semua barang itu kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum terhadap tersangka.
Kapolres Isa Imam Syahroni menegaskan temuan tersebut memperlihatkan pola penggunaan narkotika aktif. “Barang bukti menunjukkan indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sabu,” katanya. Pernyataan itu mempertegas arah penyidikan menuju dugaan konsumsi sekaligus distribusi terbatas.
Tes urine terhadap tersangka kemudian dilakukan untuk memperkuat hasil temuan di lapangan. Hasilnya menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine dalam tubuh tersangka tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan aktivitas penggunaan narkotika yang telah berlangsung sebelumnya.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah kasus berdiri sendiri atau bagian jaringan lebih luas.
Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menjadi dasar jerat hukum bagi tersangka. Ancaman hukuman berat menanti jika keterlibatan dalam peredaran terbukti selama penyidikan berjalan. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai perkembangan hasil pemeriksaan lanjutan.
Lingkungan sekitar lokasi penggerebekan sebelumnya dikenal tenang tanpa gangguan mencolok. Namun aktivitas mencurigakan pada malam hari mulai menimbulkan kecurigaan warga sekitar rumah. Keresahan itu akhirnya dilaporkan hingga memicu pengungkapan kasus secara cepat dan terarah.
Kapolres Isa menekankan pentingnya peran warga dalam memutus rantai peredaran narkotika. “Peran masyarakat sangat membantu dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” ujarnya. Ia menambahkan komitmen kepolisian tetap konsisten dalam menindak setiap pelaku tanpa kompromi.
Satres Narkoba Polres Rohil kini terus meningkatkan intensitas patroli dan penyelidikan lapangan. Fokus diarahkan pada wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran maupun tempat konsumsi. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan ke depan. R-02

