IRT di Rohil Tersandung Kasus Narkoba, Kapolsek Pujud: 17 Paket Sabu Diamankan
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengungkap langsung keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Foto : SM News
Rokan Hilir, SABANGMERAUKE NEWS – Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan mengungkap langsung keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang ibu rumah tangga berinisial S alias Mbok Atik (48) diamankan bersama barang bukti pada Kamis (30/4/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman pelaku di Jalan Sungai Kuning, RT 001 RW 003, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang perempuan berhasil diamankan di rumahnya yang diduga menjadi lokasi transaksi,” jelas AKP Boy Setiawan.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan aparat setempat, petugas menemukan satu kaleng rokok berwarna hitam di atas lemari. Saat dibuka, terdapat 17 paket plastik bening berisi sabu serta beberapa plastik kosong.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, gunting, alat takar dari kertas, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, serta satu unit handphone,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 2,76 gram.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Pujud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Pujud juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (R-02)

