Terungkap di Persidangan, Kajari Medan Diduga Peras Terdakwa Hingga Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi dan infografis kasus korupsi di NTT yang menyeret Kajari Medan. Foto: SM News/Created by AI
SUMUT, SabangMerauke News - Nama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, terseret dugaan pemerasan proyek sekolah Kupang. Kasus mencuat dari sidang Tipikor Kupang pada Selasa, 28 April 2026. Pengakuan terdakwa memicu perhatian luas dan mengguncang persepsi publik terhadap institusi hukum.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons dengan sikap hati-hati sambil menunggu klarifikasi resmi. Proses klarifikasi berada dalam kewenangan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebagai lokasi perkara. Langkah ini menandai pendekatan prosedural di tengah sorotan publik yang semakin intens.
Rizaldi, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menyampaikan posisi institusinya pada Kamis, 30 April 2026. “Kasus berada di wilayah hukum Kejati NTT; hasil klarifikasi masih kami tunggu,” ujarnya. Ia menegaskan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Dugaan pemerasan muncul dalam pembacaan nota pembelaan terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang dengan majelis hakim dipimpin I Nyoman Agus Hermawan. Roni bersama dua terdakwa lain menghadapi perkara korupsi proyek renovasi sekolah.
Fransisco Bessie, kuasa hukum terdakwa, memaparkan dugaan aliran uang dalam persidangan terbuka. “Sejak awal perkara terasa dipaksakan karena terdakwa sudah menyetor uang,” ucapnya. Pernyataan ini menjadi pemicu kontroversi yang kemudian melebar ke ranah publik yang luas.
Dalam pledoi, disebut adanya penerimaan uang Rp140 juta pada 2022 secara bertahap. Pembayaran pertama Rp50 juta dilakukan di Hotel Sasando, Kota Kupang. Transaksi berikutnya disebut berlangsung melalui perantara di wilayah Kelurahan Sikumana, Kupang.
Aliran dana juga disebut melibatkan sejumlah pertemuan di lokasi berbeda di Kota Kupang. Terdakwa mengaku memenuhi permintaan tambahan dana untuk kepentingan tertentu di Jakarta. Pernyataan ini memperkuat narasi dugaan tekanan dalam proses hukum yang dijalani terdakwa.
Roni mengaku dirinya diperlakukan seperti sumber dana selama proses perkara berlangsung. “Saya dijadikan ATM; semua kebutuhan mereka diminta dari saya,” katanya di persidangan. Pengakuan tersebut memicu pertanyaan serius terkait integritas penegakan hukum di lapangan.
Ia juga menyebut status tersangka muncul setelah tidak lagi mampu memenuhi permintaan dana. “Uang saya habis, lalu saya ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Roni dengan nada getir. Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam dinamika sidang yang masih berjalan.
Selain Ridwan, nama jaksa lain, Noven Verderikus Bulan, juga disebut dalam perkara ini. Jumlah dugaan dana yang disebut mencapai Rp175 juta dalam berbagai transaksi berbeda. Sebagian dana disebut digunakan untuk kebutuhan teknis, termasuk pembiayaan saksi ahli.
Di sisi lain, muncul reaksi keras dari tim kuasa hukum yang merasa dirugikan oleh tudingan tersebut. Bildad Thonak, kuasa hukum pihak terkait, melaporkan Fransisco Bessie ke Polda NTT. Langkah ini diambil dengan alasan dugaan pencemaran nama baik dalam isi pledoi persidangan.
Bildad menyampaikan keberatan dalam konferensi pers di Kupang pada Kamis, 30 April 2026. “Keterangan tersebut tidak pernah muncul dari saksi maupun terdakwa di persidangan,” ujarnya. Ia menilai pernyataan dalam pledoi bersifat subjektif dan tidak didukung bukti sah.
Tim hukum juga mempertanyakan keabsahan rekaman suara yang beredar di luar persidangan. Mereka menilai bukti tersebut belum pernah diuji dalam forum hukum resmi. Hal ini menambah kompleksitas konflik yang kini berkembang di luar ruang sidang.
Nikolas Ke Lomi, anggota tim hukum, membantah tuduhan keterlibatan kliennya secara tegas. “Klien kami tidak pernah menerima atau menyerahkan uang seperti yang dituduhkan,” katanya. Ia menyebut tudingan tersebut merusak reputasi dan harus diuji melalui proses hukum.
Sementara itu, Kejati NTT menyatakan kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan institusi. Muhammad Ahsan Thamrin, Asisten Intelijen Kejati NTT, menyampaikan langkah lanjutan pemeriksaan. “Dalam waktu dekat semua pihak terkait akan dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan komitmen untuk membuka proses secara transparan demi menjaga kepercayaan publik. Jika terbukti, tindakan tegas akan diambil sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan ini menjadi sinyal awal penanganan serius terhadap dugaan yang mencuat.
Kasus ini kini berkembang menjadi pertarungan narasi antara pengakuan dan bantahan berbagai pihak. Sidang Tipikor Kupang menjadi panggung utama yang membuka lapisan konflik hukum yang lebih luas. Publik menunggu pembuktian konkret untuk menentukan arah kebenaran dalam perkara ini.
Di tengah pusaran isu, prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi dasar penting proses hukum. Namun, tekanan publik menuntut transparansi dan kejelasan dalam setiap langkah penanganan kasus. Perkembangan selanjutnya akan menentukan arah kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. R-02

