SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      Kru MT Pancaran Agility Meninggal di Selat Rupat, Basarnas Bergerak Cepat Evakuasi Jenazah

      21/07/2026  ❘  10:31 WIB
    • Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      Tim SAR Temukan Jasad Perempuan, Dua Korban Lagi Masih Dicari

      21/07/2026  ❘  10:28 WIB
    • Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      Sempat Dibangunkan Jembatan Presisi, SDN 018 Semulut Akan Direlokasi Setelah Siswa Terluka, Buaya dan Banjir Rob Jadi Ancaman

      21/07/2026  ❘  09:04 WIB
    • Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      Dari Kasus 25 Kg, Polisi Sambar 130 Kg Sabu Jaringan Malaysia

      21/07/2026  ❘  07:29 WIB
  • Nasional
    • Walau Sudah Minta Maaf, PWI  Tetap Polisikan Hotman Paris

      Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris

      21/07/2026  ❘  06:46 WIB
    • Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      Terlanjur Ucap Kasar, Hotman Paris Akhirnya Meminta Maaf ke Wartawan

      20/07/2026  ❘  18:48 WIB
    • PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Berlaku

      20/07/2026  ❘  14:16 WIB
    • Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      Wow! DJP Libatkan Tentara dan Polisi Desa Awasi Kepatuhan Pajak

      20/07/2026  ❘  13:23 WIB
  • Ekonomi
    • Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      Turun Rp9.000 Sekejap, Harga Emas Antam Makin Dekati Rp2,5 juta per Gram

      21/07/2026  ❘  10:10 WIB
    • Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      Sembilan Hari Tanpa Jeda, IHSG Terus Terbang ke Angkasa

      21/07/2026  ❘  09:31 WIB
    • Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      Dolar Makin Perkasa, Namun Rupiah Justru Menguat Pagi Ini

      21/07/2026  ❘  09:18 WIB
    • BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      BPS Catat IPH Turun di 34 Provinsi

      20/07/2026  ❘  20:17 WIB
  • Politik
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
    • KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka, PDIP Tegaskan OTT Langsung Dipecat

      12/07/2026  ❘  13:39 WIB
    • PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      PDIP Sebut Diri Partai Penyeimbang, PSI Minta Penjelasan Terbuka untuk Publik

      10/07/2026  ❘  09:35 WIB
  • Hukrim
    • Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      Kepala Karyawan Hancur Akibat Kecelakaan Kerja Kemarin, Pihak PTPN IV Regional 3 Riau Baru Melapor Lisan Pagi Tadi, Disnaker Turunkan Tim

      21/07/2026  ❘  10:02 WIB
    • Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      Bupati Kena OTT KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Proyek Pemkab

      21/07/2026  ❘  08:59 WIB
    • Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      Warga Temukan Bocah Kebingungan di Kampung Bandar, Polisi Sebar Pencarian Keluarga

      21/07/2026  ❘  06:59 WIB
    • Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      Teror Curanmor Pekanbaru Berakhir! Pelaku 16 TKP Ditangkap Saat Bersembunyi di RTH

      20/07/2026  ❘  16:15 WIB
  • Umum
    • Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      Mulut Terasa Pahit Saat Bangun Tidur? Bisa Jadi Tanda Asam Lambung hingga Kurang Minum

      19/07/2026  ❘  12:29 WIB
    • Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      Jangan Buang Sisa Nasi! Begini Cara Mengubahnya Jadi Kompos yang Bikin Tanaman Subur

      19/07/2026  ❘  08:22 WIB
    • AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      AI Mengubah Dunia Kerja, Anak Muda Wajib Kuasai Keterampilan Ini Sebelum Terlambat

      18/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      Anak Tak Mau Ditinggal di Sekolah? Terapkan 7 Langkah Ini agar Proses Adaptasi Lebih Cepat

      18/07/2026  ❘  09:55 WIB
  • Riau
    • BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      BMKG: Hampir Seluruh Riau akan Diguyur Hujan Hari Ini!

      21/07/2026  ❘  09:53 WIB
    • Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      Kejati Riau Teken MoU dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru

      21/07/2026  ❘  09:08 WIB
    • Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      Pemko Pekanbaru Terima Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

      21/07/2026  ❘  08:38 WIB
    • Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      Kijang LGX Terbakar Saat Isi BBM, SPBU Hangtuah Pekanbaru Nyaris Dilalap Api

      21/07/2026  ❘  06:34 WIB
  • Sport
    • Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      Spanyol Geser Posisi Argentina, Ini Daftar 25 Besar Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026

      21/07/2026  ❘  10:19 WIB
    • 6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      6 Negara Jadi Tuan Rumah FIFA World Cup 2030, Ini Alasannya

      21/07/2026  ❘  09:12 WIB
    • Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      Spanyol Lengkapi Gelar Piala Dunia 2026 Setelah Menjuarai Piala Eropa 2024

      20/07/2026  ❘  09:19 WIB
    • Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      Resmi Juara Piala Dunia 2026, Spanyol Kantongi Hampir Rp1 Triliun dan Cincin Bersejarah FIFA

      20/07/2026  ❘  09:06 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      Bukan Pelit! Crazy Rich Dunia Warren Buffett Punya Alasan Mengejutkan Tak Wariskan Kekayaan

      21/07/2026  ❘  08:33 WIB
    • Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      Heboh! Walkot New York Tantang Kebijakan Trump, Netanyahu Bisa Ditahan Saat Sidang PBB

      21/07/2026  ❘  08:14 WIB
    • Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      Tangis Berubah Amarah, Kekalahan Argentina Picu Kerusuhan Besar di Buenos Aires

      21/07/2026  ❘  07:10 WIB
    • PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      PBB Selidiki Serangan AS ke Proyek Nuklir Iran di Khuzestan

      20/07/2026  ❘  11:56 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Aturan Baru Impor Pertanian Berlaku 8 Mei 2026, Ini Daftar Komoditasnya

30/04/2026  ❘  11:50 WIB • Nasional
Bagikan :
Aturan Baru Impor Pertanian Berlaku 8 Mei 2026, Ini Daftar Komoditasnya

Ilustrasi. Foto: SM News/Created by Al

JAKARTA, SabangMerauke News – Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait impor komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 dan telah diundangkan pada 24 April 2026, sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menata ulang tata kelola impor.

Kebijakan terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Pemerintah menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar pembatasan impor, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan perdagangan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dalam negeri.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa Permendag Nomor 11 Tahun 2026 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk melindungi harga komoditas di tingkat produsen serta mendorong peningkatan produksi dalam negeri.

“Permendag ini menambah ruang lingkup barang yang diatur impornya. Tujuannya untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Komoditas itu meliputi gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, hingga buah pir yang masuk dalam kelompok hortikultura.

Langkah ini dinilai penting untuk mengendalikan arus impor yang selama ini dinilai berpotensi menekan harga hasil pertanian lokal. Dengan adanya pengaturan baru, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan terhadap petani domestik.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Pemerintah ingin memastikan bahwa sektor pertanian nasional mampu tumbuh lebih mandiri dan berdaya saing, sejalan dengan program swasembada pangan yang tengah digencarkan.

Importir Wajib Kantongi Persetujuan Impor
Dalam implementasinya, Kemendag menegaskan bahwa setiap importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) sebelum memasukkan komoditas yang diatur. Proses ini tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus diawali dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Setelah memperoleh rekomendasi tersebut, importir diwajibkan mengajukan PI secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window atau Indonesia National Single Window (SINSW).

“Importir harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi teknis, kemudian mengajukan Persetujuan Impor secara elektronik melalui SINSW sebelum melakukan kegiatan impor,” tegas Budi.

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengatur arus barang masuk, tetapi juga menjaga stabilitas harga di dalam negeri.

Menurutnya, beberapa komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah mengalami penurunan minat budidaya dari petani. Hal ini salah satunya dipicu oleh masuknya produk impor secara bebas tanpa pembatasan waktu maupun volume.

“Masuknya produk impor yang tidak terkendali membuat harga di tingkat petani kurang kompetitif. Dengan adanya aturan ini, diharapkan petani kembali terdorong untuk meningkatkan produksi,” jelas Gilang.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan agenda besar pemerintah dalam memperkuat kemandirian pangan nasional. Dengan pengendalian impor yang lebih terukur, ekosistem perdagangan diharapkan menjadi lebih adil bagi produsen lokal.

Persyaratan Tambahan dan Penyesuaian Sistem
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Kemendag telah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada 28 April 2026. Kegiatan ini melibatkan berbagai pelaku usaha, baik importir produsen maupun importir umum, guna memastikan pemahaman yang menyeluruh terhadap aturan baru tersebut.

Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah persyaratan tambahan yang wajib dipenuhi oleh importir. Misalnya, untuk impor beras pakan, importir harus melampirkan neraca komoditas sebagai bentuk transparansi kebutuhan dan penggunaan.

Sementara itu, untuk impor buah pir, importir diwajibkan memiliki fasilitas penyimpanan berpendingin atau cold storage. Bukti kepemilikan fasilitas tersebut harus disertakan dalam dokumen pengajuan impor.

Tak hanya itu, beberapa komoditas juga diwajibkan memiliki Laporan Surveyor (LS) sebagai bagian dari kelengkapan administrasi. Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan kualitas dan kesesuaian barang yang diimpor dengan ketentuan yang berlaku.

Kemendag juga membuka kanal konsultasi daring bagi pelaku usaha yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait implementasi aturan ini. Langkah tersebut diambil untuk meminimalkan potensi kendala di lapangan sekaligus memastikan kebijakan berjalan efektif.

“Kami terbuka terhadap masukan maupun pertanyaan dari pelaku usaha. Hal ini penting agar implementasi kebijakan dapat berjalan optimal,” ujar Gilang.

Di sisi lain, Lembaga National Single Window (LNSW) memastikan bahwa sistem SINSW telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru. Dengan demikian, proses pengajuan Persetujuan Impor dapat dilakukan secara lancar sejak aturan mulai berlaku pada 8 Mei 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola impor yang lebih transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional. Selain menjaga stabilitas pasar, regulasi ini juga diharapkan menjadi pendorong kebangkitan sektor pertanian dalam negeri.

Ke depan, efektivitas Permendag Nomor 11 Tahun 2026 akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan petani. Jika berjalan optimal, kebijakan ini berpotensi menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan kemandirian pangan Indonesia di tengah dinamika perdagangan global. (R-05)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Permendag 11 Tahun 2026aturan impor komoditas pertaniankebijakan impor Kemendag terbaruSabangmera

BERITA TERKAIT :

  • 2.208 Jemaah Calon Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

    2.208 Jemaah Calon Haji Riau Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

    Riau •
    30/04/2026 ❘ 11:22 WIB
  • 268 Pegawai Non ASN Polda Riau Dapat BPJS, Ini Dampak Besarnya

    268 Pegawai Non ASN Polda Riau Dapat BPJS, Ini Dampak Besarnya

    Riau •
    30/04/2026 ❘ 11:46 WIB
  • Inilah 6 Sosok Calon Bos BUMD Migas PT Riau Petroleum Lolos Seleksi UKK, Ada Wartawan Hingga Bos BUMD yang Mundur dan Diberhentikan

    Inilah 6 Sosok Calon Bos BUMD Migas PT Riau Petroleum Lolos Seleksi UKK, Ada Wartawan Hingga Bos BUMD yang Mundur dan Diberhentikan

    Ekonomi •
    30/04/2026 ❘ 10:26 WIB
  • Resmi! PLN Ganti Komisaris, Nama Pejabat ESDM Ini Jadi Sorotan

    Resmi! PLN Ganti Komisaris, Nama Pejabat ESDM Ini Jadi Sorotan

    Nasional •
    30/04/2026 ❘ 08:35 WIB
  • Daftar 13 Megaproyek Total Rp 116 Triliun yang Diresmikan Prabowo Kemarin, Termasuk Kilang Gasoline di Dumai Rp 10 Triliun

    Daftar 13 Megaproyek Total Rp 116 Triliun yang Diresmikan Prabowo Kemarin, Termasuk Kilang Gasoline di Dumai Rp 10 Triliun

    Nasional •
    30/04/2026 ❘ 08:30 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • 35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    35 Kolonel TNI AD Pecah Bintang Jadi Jenderal, Ini Daftar Lengkapnya

    10/07/2026  ❘  21:35 WIB
  • KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    KPK Tuntut Gubernur Riau Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Denda Rp 500 Juta dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,45 Miliar 

    09/07/2026  ❘  12:45 WIB
  • Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    Laba Agrinas Palma Nusantara Cuma Rp 2,7 Miliar Padahal Kelola 4 Juta   Hektare Kebun Sawit, Ada Apa?

    06/07/2026  ❘  23:23 WIB
  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan