Dana PI Migas 10 Persen 'Makan Tumbal' Lagi, Kejati Tahan Seorang Mantan Gubernur
Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi. Foto: Dok SM News
BANDAR LAMPUNG, SabangMerauke News - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak terkait.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta ekspos perkara.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera. PI sendiri merupakan hak kepemilikan maksimal sebesar 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). Dana tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya energi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan,” kata Danang.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta junto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, terdapat pula pasal subsider yang dikenakan, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebelum penetapan tersangka, Arinal Djunaidi diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, salah satunya pada 18 Desember 2025 silam.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang disebut sebagai pihak penerima dana PI 10 persen.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” tegas Danang.
Selain itu, pihak kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mencegah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.
Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka memperluas cakupan perkara dan menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Proses hukum yang berjalan saat ini masih terbuka kemungkinan untuk berkembang, seiring dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus Serupa di Riau
Kasus korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen Migas juga terjadi di Riau. Perkara ini menerpa PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, yang merupakan BUMD milik Pemkab Rokan Hilir.
Sang direktur utama SPRH Rahman SE ditangkap tim Tabur Kejati Riau di Pelabuhan Dumai pada Senin (15/9/2025) silam. Selain itu, pengacara perusahaan Zulkifli SH juga telah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Kejati Riau mengendus terjadinya dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp 551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan operator blok migas Rokan.
PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) merupakan perusahaan yang ditunjuk Pemkab Rokan Hilir berkongsi dengan PT Riau Petroleum, membentuk PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebagai pengelola Dana PI Blok Rokan, dengan kepemilikan saham 15 persen.
Ada 4 BUMD lain yang ikut serta dalam kepemilikan saham di RPR, yakni PT Bumi Laksamana Jaya (BUMD Pemkab Bengkalis) sebesar 17 persen, PT Siak Pertambangan Energi (BUMD Pemkab Siak) sebesar 12 persen, PT Kampar Aneka Karya (BUMD Pemkab Kampar) sebesar 5 persen dan Perumda Rokan Hulu Jaya (BUMD Pemkab Rohul) sebesar 1 persen. Sementara, PT Riau Petroleum memiliki 50 persen saham di RPR.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong juga telah beberapa kali diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Riau. Namun, setakad ini status hukumnya masih sebagai saksi. (R-03)

