SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      Pasar Parluasan Siantar Jadi Lautan Api, Ratusan Pedagang Menjerit Histeris

      18/06/2026  ❘  11:36 WIB
    • Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      Luis Tewas di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Oknum TNI dan Purnawirawan TNI

      18/06/2026  ❘  08:49 WIB
    • Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      Diduga Minta Jatah Uang Proyek, Kepala Kejaksaan Negeri Ini Diamankan Kejagung

      18/06/2026  ❘  08:36 WIB
    • Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      Tangis Bocah 11 Tahun Pecah di Tengah Gelap, Ibunya Tewas Tersambar Petir

      17/06/2026  ❘  19:34 WIB
  • Nasional
    • Harga Minyak Dunia Anjlok, BBM Non-Subsidi Berpeluang Turun

      Harga Minyak Dunia Anjlok, BBM Non-Subsidi Berpeluang Turun

      18/06/2026  ❘  07:51 WIB
    • Purbaya Temui Menkeu China, Indonesia Siapkan Langkah Besar Terbitkan Panda Bond

      Purbaya Temui Menkeu China, Indonesia Siapkan Langkah Besar Terbitkan Panda Bond

      18/06/2026  ❘  07:37 WIB
    • Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      Dokumen Baru Masuk Saat Rapat, Anggaran Tambahan Kementerian HAM Tuai Kritik

      17/06/2026  ❘  20:12 WIB
    • Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      Menteri Haji Sebut Biaya Haji 2027 Masih Menunggu Pembahasan Bersama DPR

      17/06/2026  ❘  20:10 WIB
  • Ekonomi
    • Dolar AS Tak Lagi Perkasa? Ini 4 Mata Uang Peserta Piala Dunia 2026 yang Nilainya Lebih Tinggi

      Dolar AS Tak Lagi Perkasa? Ini 4 Mata Uang Peserta Piala Dunia 2026 yang Nilainya Lebih Tinggi

      18/06/2026  ❘  11:34 WIB
    • Harga Emas Antam Tergelincir Rp30.000, Saat Emas Dunia Justru Melesat ke Atas

      Harga Emas Antam Tergelincir Rp30.000, Saat Emas Dunia Justru Melesat ke Atas

      18/06/2026  ❘  10:47 WIB
    • Baru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas! Pasar Menunggu Dua Keputusan Besar

      Baru Dibuka, IHSG Langsung Terjun Bebas! Pasar Menunggu Dua Keputusan Besar

      18/06/2026  ❘  09:42 WIB
    • Belum Siang, Rupiah Sudah Tersungkur ke Rp17.858, Ada Apa dengan Dolar?

      Belum Siang, Rupiah Sudah Tersungkur ke Rp17.858, Ada Apa dengan Dolar?

      18/06/2026  ❘  09:21 WIB
  • Politik
    • Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      Datangi Rumah Jokowi, Rismon Sianipar Bawa Buku 800 Halaman dan Permintaan Maaf

      17/06/2026  ❘  11:45 WIB
    • PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      PSI Balas PDIP soal Jokowi, Bestari: Belum Move On dan Terus Membicarakan

      15/06/2026  ❘  21:06 WIB
    • Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      Eks Menpora Adhyaksa Dault Mencak-mencak Tuding Tyo Ardianto Hina Prabowo: Coba Bapakmu Digitukan!

      15/06/2026  ❘  07:24 WIB
    • Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      Prabowo Diklaim Pemimpin Reformasi Jilid 2, Kepala Bakom Qodari Banggakan Satgas PKH

      14/06/2026  ❘  22:40 WIB
  • Hukrim
    • Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      Perampokan Sadis di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali, Sempat Kirim Foto Bersimbah Darah Sebelum Pelaku Ditangkap

      18/06/2026  ❘  11:46 WIB
    • Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      Jejak Sabu dari Semunai Berakhir di Simpang Pipa Kandis, Tiga Pria Langsung Diciduk

      18/06/2026  ❘  10:38 WIB
    • Gelang Emas Raib dalam Hitungan Detik, MG Diciduk Saat Bersembunyi di Penginapan

      Gelang Emas Raib dalam Hitungan Detik, MG Diciduk Saat Bersembunyi di Penginapan

      18/06/2026  ❘  10:02 WIB
    • Tak Ada Ampun! Polda Riau Ringkus 4 Pengedar Sabu di Panger, Pemasok Utama Kini Jadi Target

      Tak Ada Ampun! Polda Riau Ringkus 4 Pengedar Sabu di Panger, Pemasok Utama Kini Jadi Target

      18/06/2026  ❘  07:24 WIB
  • Umum
    • Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      Rapat Senat Unri Tetapkan 8 Bakal Calon Rektor 2026-2030, Terbanyak Dalam Sejarah Universitas Riau

      17/06/2026  ❘  18:03 WIB
    • Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      Panduan Membuat Cold Brew yang Halus, Segar, dan Minim Rasa Pahit

      17/06/2026  ❘  07:53 WIB
    • Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      Piagam Madinah Berusia 1.400 Tahun, Rahasia Nabi Muhammad Menyatukan Umat yang Masih Relevan hingga Kini

      16/06/2026  ❘  07:18 WIB
    • Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      Shock! Sayur dan Buah Favorit Masyarakat RI Disebut Paling Banyak Mengandung Mikroplastik

      15/06/2026  ❘  11:39 WIB
  • Riau
    • Kadisdik Riau Imbau Orang Tua dan Calon Siswa Realistis Pilih Sekolah di SPMB 2026

      Kadisdik Riau Imbau Orang Tua dan Calon Siswa Realistis Pilih Sekolah di SPMB 2026

      18/06/2026  ❘  11:18 WIB
    • Dua Tahun Pemprov Riau Kena WDP, Jawaban SF Hariyanto Justru Bikin Banyak Orang Terdiam

      Dua Tahun Pemprov Riau Kena WDP, Jawaban SF Hariyanto Justru Bikin Banyak Orang Terdiam

      18/06/2026  ❘  10:12 WIB
    • Pagi Cerah hingga Sore Berawan, Kejutan Hujan Menunggu di Dua Wilayah Riau

      Pagi Cerah hingga Sore Berawan, Kejutan Hujan Menunggu di Dua Wilayah Riau

      18/06/2026  ❘  09:14 WIB
    • Abrasi Kembali Menggila di Enok, Empat Rumah di Bibir Sungai Nyaris Amblas

      Abrasi Kembali Menggila di Enok, Empat Rumah di Bibir Sungai Nyaris Amblas

      18/06/2026  ❘  08:22 WIB
  • Sport
    • Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026

      18/06/2026  ❘  07:41 WIB
    • Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      Portugal Gagal Menang, RD Kongo Paksa Selecao Bermain Imbang 1-1

      18/06/2026  ❘  07:39 WIB
    • Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      Mewakili Riau, Kampar Junior FA Siap Berlaga di Piala Garuda Anak Indonesia 2026

      18/06/2026  ❘  07:06 WIB
    • Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      Messi Borong 3 Gol di Laga Argentina vs Aljazair

      17/06/2026  ❘  11:51 WIB
  • Opini
    • Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      Kebangkitan Polandia Menjadi Kekuatan Baru Eropa

      11/06/2026  ❘  08:29 WIB
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
  • Internasional
    • India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      India Tiba-Tiba Blokir Telegram! Pemerintah Bertindak Keras Usai Skandal Bocornya Soal Ujian Kedokteran

      16/06/2026  ❘  15:23 WIB
    • Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      Kesepakatan AS-Iran Buka Harapan Baru, Selat Hormuz Jadi Kunci Perhatian Dunia

      16/06/2026  ❘  10:18 WIB
    • PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      PBB Dukung Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran di Timur Tengah

      15/06/2026  ❘  07:48 WIB
    • AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      AS-Iran Teken Kesepakatan Damai Hari Ini, Selat Hormuz Terbuka untuk Semua

      14/06/2026  ❘  11:22 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

Dana PI Migas 10 Persen 'Makan Tumbal' Lagi, Kejati Tahan Seorang Mantan Gubernur

28/04/2026  ❘  23:41 WIB • Hukrim
Bagikan :
Dana PI Migas 10 Persen

Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi. Foto: Dok SM News

BANDAR LAMPUNG, SabangMerauke News - Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019–2024 Arinal Djunaidi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai 17.286.000 dolar AS. Penetapan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta ekspos perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ekspos perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (28/4/2026). 

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen pada wilayah kerja offshore Sumatera. PI sendiri merupakan hak kepemilikan maksimal sebesar 10 persen yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). Dana tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya energi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arinal Djunaidi langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Selanjutnya, terhadap tersangka ARD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan,” kata Danang.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta junto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, terdapat pula pasal subsider yang dikenakan, yakni Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah diubah, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sebelum penetapan tersangka, Arinal Djunaidi diketahui telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, salah satunya pada 18 Desember 2025 silam. 

Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada Rabu (3/9) dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp38 miliar. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung juga telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah M. Hermawan Eryadi selaku Direktur Utama, Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan S. Heri Wardoyo selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang disebut sebagai pihak penerima dana PI 10 persen.

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, profesional, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta hak asasi manusia,” tegas Danang.

Selain itu, pihak kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum. Partisipasi publik dinilai penting untuk memastikan transparansi serta mencegah adanya penyimpangan dalam penanganan perkara.

Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka memperluas cakupan perkara dan menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut. Proses hukum yang berjalan saat ini masih terbuka kemungkinan untuk berkembang, seiring dengan pengumpulan bukti tambahan dan pemeriksaan lanjutan.

Kasus Serupa di Riau

Kasus korupsi pengelolaan Dana PI 10 persen Migas juga terjadi di Riau. Perkara ini menerpa PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda, yang merupakan BUMD milik Pemkab Rokan Hilir.

Sang direktur utama SPRH Rahman SE ditangkap tim Tabur Kejati Riau di Pelabuhan Dumai pada Senin (15/9/2025) silam. Selain itu, pengacara perusahaan Zulkifli SH juga telah berstatus tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejati Riau mengendus terjadinya dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp 551 miliar yang berasal dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang merupakan operator blok migas Rokan.

PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) merupakan perusahaan yang ditunjuk Pemkab Rokan Hilir berkongsi dengan PT Riau Petroleum, membentuk PT Riau Petroleum Rokan (RPR) sebagai pengelola Dana PI Blok Rokan, dengan kepemilikan saham 15 persen. 

Ada 4 BUMD lain yang ikut serta dalam  kepemilikan saham di RPR, yakni PT Bumi Laksamana Jaya (BUMD Pemkab Bengkalis) sebesar 17 persen, PT Siak Pertambangan Energi (BUMD Pemkab Siak) sebesar 12 persen, PT Kampar Aneka Karya (BUMD Pemkab Kampar) sebesar 5 persen dan Perumda Rokan Hulu Jaya (BUMD Pemkab Rohul) sebesar 1 persen. Sementara, PT Riau Petroleum memiliki 50 persen saham di RPR. 

Dalam kasus ini, mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong juga telah beberapa kali diperiksa penyidik pidana khusus Kejati Riau. Namun, setakad ini status hukumnya masih sebagai saksi. (R-03) 

Editor: Raya Desmawanto
Tags :Arinal Djunaidi tersangkakorupsi dana PI 10 persenKejati Lampung WK OSESSabangmeraukenews.com

BERITA TERKAIT :

  • Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Ini Sikap dan Tuntutan Keras PUKIS

    Kecelakaan Kereta Api di Bekasi, Ini Sikap dan Tuntutan Keras PUKIS

    Opini •
    28/04/2026 ❘ 23:04 WIB
  • Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20 Ribu

    Harga Minyakita di Pekanbaru Tembus Rp20 Ribu

    Ekonomi •
    28/04/2026 ❘ 20:04 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Anjlok, Pekan Ini Turun Menjadi Rp3.854 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Anjlok, Pekan Ini Turun Menjadi Rp3.854 per Kg

    Ekonomi •
    28/04/2026 ❘ 15:23 WIB
  • Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun, Pekan Ini Dibanderol Rp3.906 per Kg

    Harga TBS Sawit Mitra Plasma Riau Turun, Pekan Ini Dibanderol Rp3.906 per Kg

    Ekonomi •
    28/04/2026 ❘ 15:19 WIB
  • Konferensi NPT 2026 Dibuka, Perdebatan Nuklir AS-Iran Mengemuka

    Konferensi NPT 2026 Dibuka, Perdebatan Nuklir AS-Iran Mengemuka

    Internasional •
    28/04/2026 ❘ 15:15 WIB
Lindawati Tahun Baru Islam HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
  • Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    Nama Bupati Inhu Terseret! Dani Nursalam Bongkar Misteri Handphone dan CCTV Jelang OTT KPK

    04/06/2026  ❘  18:23 WIB
  • Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    Lengkap! Ini Daftar 280 PKS di 15 Provinsi yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Dugaan Permainan Harga TBS Kelapa Sawit Petani

    12/06/2026  ❘  12:05 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan