Tamat! Wanda Jagal Mutilasi 3 Gadis Padang Pariaman Resmi Dituntut Hukuman Mati
Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku mutilasi 3 wanita di PN Padang Pariaman, Selasa, 28 April 2026. (sumber: detiksumut.com)
SUMBAR, SabangMerauke News - Sidang kasus mutilasi tiga perempuan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang menggemparkan publik luas.Kasus pembunuhan berencana ini menyeret perhatian nasional karena kekejaman yang terungkap di persidangan.
Terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban. Jaksa menyebut seluruh unsur pidana terpenuhi berdasarkan fakta persidangan yang disusun secara sistematis. “Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hendrio Suherman di Pengadilan Negeri Padang Pariaman, Selasa, 28 April 2026.
Jaksa juga menegaskan tuntutan pidana mati menjadi pilihan paling berat dalam perkara ini. “Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa,” tegas Hendrio Suherman dalam ruang sidang. Pernyataan itu langsung membuat suasana sidang berubah tegang dan penuh emosi dari keluarga korban.
Majelis hakim yang dipimpin Yulanto Prafifto Utomo kemudian memastikan terdakwa memahami tuntutan tersebut. Terdakwa menyatakan mengerti isi tuntutan tanpa memberikan banyak respons selama sidang berlangsung. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum.
Kasus ini bermula dari temuan potongan tubuh manusia di aliran Batang Anai pada pertengahan Juni 2025. Kondisi jasad tanpa kepala, tangan, dan kaki langsung membuat warga sekitar gempar dan ketakutan. Hasil identifikasi mengungkap potongan tubuh tersebut milik Septia Adinda, salah satu korban pembunuhan.
Pengungkapan kasus berkembang cepat setelah polisi menangkap terdakwa di wilayah Padang Pariaman. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku tidak hanya membunuh satu korban, melainkan tiga perempuan berbeda. Pengakuan tersebut membuka tabir kejahatan berantai yang selama ini tersembunyi dari perhatian publik.
Dua korban lain diketahui dibunuh lebih awal pada tahun 2024 dengan pola serupa. Jasad korban disembunyikan di dalam sumur rumah yang pernah ditempati terdakwa bersama keluarganya. Metode tersebut membuat kejahatan berlangsung lama tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Jaksa mengungkap tindakan terdakwa tergolong sangat sadis dan tidak manusiawi selama persidangan berlangsung. “Perbuatan terdakwa termasuk sadis karena memutilasi salah satu korban,” ujar Hendrio Suherman. Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penjatuhan tuntutan hukuman maksimal kepada terdakwa.
Selain itu, jaksa menerapkan kombinasi pasal untuk menjerat terdakwa dalam perkara ini. Satu korban dikenakan pasal pembunuhan biasa, sementara dua lainnya masuk kategori pembunuhan berencana. Strategi tersebut memperkuat argumentasi hukum untuk menjatuhkan tuntutan paling berat terhadap terdakwa.
Di ruang sidang, keluarga korban tidak mampu menahan emosi saat tuntutan dibacakan. Tangis pecah dari ibu korban yang merasa keadilan mulai terlihat setelah perjalanan panjang kasus. “Tanggapan saya hanya satu: alhamdulillah, dia dituntut mati,” ujar Wenni dengan suara bergetar.
Ayah korban lain, Dasrizal, juga menyuarakan harapan serupa terkait putusan akhir pengadilan. “Yang mati harus dihukum mati, itu harapan kami sejak awal,” ujar Dasrizal penuh emosi. Pernyataan itu mencerminkan luka mendalam keluarga korban akibat tindakan brutal terdakwa.
Selama proses sidang, terdakwa terlihat lebih banyak tertunduk tanpa menunjukkan ekspresi berarti. Kehadiran terdakwa di ruang sidang selalu memicu ketegangan dan emosi keluarga korban yang hadir. Situasi ini memperlihatkan dampak psikologis yang besar dari kejahatan yang dilakukan terhadap banyak pihak.
Jaksa juga meminta pengaturan barang bukti sesuai kepentingan hukum dan keluarga korban. Sebagian barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban sebagai bagian dari proses pemulihan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara secara menyeluruh dan adil.
Perkara ini sempat mengalami penundaan sebelum tuntutan akhirnya dibacakan secara resmi di persidangan. Penundaan terjadi karena jaksa harus menyusun tuntutan maksimal dengan persetujuan tingkat lebih tinggi. Hal itu dilakukan agar tuntutan benar-benar kuat dan tidak menyisakan celah dalam proses hukum.
Kasus mutilasi ini menjadi salah satu perkara kriminal paling menyita perhatian di Sumatera Barat. Kekejaman yang terungkap memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan lingkungan sekitar. Peristiwa ini juga memicu diskusi luas mengenai hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan berat. R-02

