Pernah Divonis 10 Bulan Kasus Penyebaran Hoaks, Kini Jumhur Hidayat Duduki Kursi Menteri Lingkungan Hidup
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat menjelaskan soal vonis 10 bulan penjara yang pernah dijatuhkan kepadanya atas kasus penyebaran hoaks pada 2021 lalu. Penjelasan itu disampaikannya usai resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam keterangannya, Jumhur menegaskan bahwa dirinya tidak berstatus sebagai terpidana, meskipun sempat divonis dalam perkara tersebut. Ia beralasan bahwa undang-undang yang menjadi dasar hukum dalam kasusnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menurutnya status hukum yang melekat pada dirinya menjadi tidak jelas.
“Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak hukumnya kembali mencuat seiring dengan pengangkatannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Jumhur bahkan mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Jumhur Hidayat baru saja dipercaya mengisi posisi Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq yang kini mengemban tugas sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Pergantian ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam memperkuat sektor lingkungan dan keberlanjutan.
Namun demikian, latar belakang kasus hukum Jumhur kembali menjadi perhatian publik. Pada 2021 lalu, ia sempat divonis bersalah dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Jumhur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada 11 November 2021. Ketua majelis hakim, Hapsoro Widodo, menyatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan telah dikurangi sepenuhnya dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Meski divonis bersalah, majelis hakim memutuskan bahwa Jumhur tidak perlu menjalani penahanan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Jumhur yang saat itu masih dalam masa pemulihan pascaoperasi.
“Menetapkan agar terdakwa tidak ditahan,” demikian pernyataan majelis hakim dalam persidangan.
Selain faktor kesehatan, sikap kooperatif Jumhur selama proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Ia dinilai tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menunjukkan itikad baik selama menjalani proses hukum.
Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat adanya hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa yang dinilai telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Hal ini menjadi dasar bagi hakim untuk tetap menjatuhkan vonis bersalah, meskipun dengan sejumlah pertimbangan yang meringankan.
Atas putusan tersebut, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus yang menjerat Jumhur bermula dari unggahan di media sosial Twitter pada 7 Oktober 2020. Saat itu, ia mengomentari pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dalam cuitannya, Jumhur menyampaikan kritik keras dengan menyebut bahwa regulasi tersebut dibuat untuk “investor primitif dan pengusaha rakus”.
Cuitan tersebut merupakan respons terhadap sebuah pemberitaan yang menyebutkan adanya keresahan dari sejumlah investor asing terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Pernyataan Jumhur kemudian dianggap sebagai penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan, sehingga berujung pada proses hukum.
Kini, setelah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, pernyataan Jumhur terkait status hukumnya kembali memicu diskusi publik. Sebagian pihak mempertanyakan kejelasan status hukum tersebut, sementara yang lain menyoroti implikasinya terhadap jabatan publik yang kini diembannya.
Meski demikian, Jumhur tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak memiliki status sebagai terpidana. Ia menegaskan bahwa perubahan status hukum akibat pembatalan undang-undang oleh MK menjadi dasar utama dari klaim tersebut.
Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait penjelasan hukum atas status Jumhur. Namun, pelantikan dirinya sebagai menteri menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan kepercayaan penuh terhadap kapasitas dan integritasnya dalam menjalankan tugas negara.
Ke depan, perhatian publik tidak hanya tertuju pada polemik masa lalu, tetapi juga pada kinerja Jumhur dalam mengemban amanah sebagai Menteri Lingkungan Hidup. Tantangan besar di sektor lingkungan, mulai dari deforestasi hingga perubahan iklim, menanti untuk diselesaikan. (R-05)

