Evaluasi Otonomi Daerah, DPR Tekankan Pentingnya Keseimbangan Pusat dan Daerah
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News – Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti bermunculannya raja-raja kecil di daerah pada awal penerapan kebijakan otonomi daerah. Kondisi tersebut terjadi lantaran pemerintah daerah memperoleh kewenangan yang sangat besar, sementara kewenangan pemerintah pusat justru dibatasi.
Menurut Rifqinizamy, situasi ini tidak terlepas dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada masa itu memberikan otonomi luas kepada daerah. Dalam praktiknya, pelimpahan kewenangan tersebut membuka ruang besar bagi kepala daerah untuk mengelola wilayahnya hampir tanpa kontrol yang memadai dari pusat.
“Akibatnya apa? Daerah dengan segala kewenangannya itu kerap kali kita temukan melakukan penyalahgunaan kewenangan. Para kepala daerah menjadi raja-raja kecil, terutama para bupati dan wali kota,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Fenomena tersebut, lanjutnya, menjadi catatan penting dalam sejarah perjalanan desentralisasi di Indonesia. Alih-alih mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, kewenangan besar yang dimiliki daerah justru dalam banyak kasus tidak diiringi dengan tata kelola yang baik.
Ia menilai bahwa tidak semua pemerintah daerah mampu memanfaatkan otonomi secara optimal. Minimnya kapasitas birokrasi, lemahnya pengawasan, serta potensi konflik kepentingan di tingkat lokal menjadi faktor yang memperparah kondisi tersebut.
“Nyatanya juga tidak terlalu besar berkorelasi terhadap kemajuan dan kesejahteraan daerah,” kata Rifqinizamy.
Pernyataan ini mempertegas bahwa otonomi daerah bukanlah jaminan otomatis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan kapasitas pemerintahan yang memadai, otonomi justru berpotensi menimbulkan penyimpangan kekuasaan.
Lebih jauh, Rifqinizamy menjelaskan bahwa pengalaman masa lalu tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam menata ulang hubungan antara pusat dan daerah. Dalam perkembangannya, pemerintah pusat mulai mengambil langkah untuk memperkuat kembali perannya, terutama dalam menjaga keseimbangan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut data yang disampaikan, sekitar 90 persen pemerintah daerah saat ini masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya melalui mekanisme transfer ke daerah. Hal ini menunjukkan bahwa secara fiskal, kemandirian daerah masih relatif rendah.
“Kalau kita lihat porsi, pemerintah pusat dalam konteks kewenangan dan keuangan hari ini jauh lebih besar. Itu karena pengalaman buruk kita selama pemberian otonomi daerah beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Rifqinizamy mengingatkan bahwa penguatan peran pemerintah pusat tidak boleh kebablasan hingga kembali pada pola sentralisasi yang berlebihan seperti masa lalu. Menurutnya, keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi adalah kunci utama dalam menjaga efektivitas pemerintahan.
“Sentralisme yang terlalu kuat juga tidak baik. Sekali lagi, titik keseimbangan itu menjadi penting,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa otonomi daerah tetap memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi dan percepatan pembangunan di tingkat lokal. Namun, implementasinya harus disertai dengan sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, serta dukungan kapasitas kelembagaan yang kuat.
Dalam konteks kekinian, tantangan hubungan pusat dan daerah tidak lagi hanya soal pembagian kewenangan, tetapi juga menyangkut sinkronisasi kebijakan, efisiensi anggaran, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
Rifqinizamy juga menggarisbawahi pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan otonomi daerah. Menurutnya, pemerintah perlu terus menyesuaikan regulasi dengan dinamika yang terjadi di lapangan agar tujuan utama desentralisasi, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, benar-benar dapat tercapai.
Selain itu, peran DPR sebagai lembaga pengawas juga menjadi krusial dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Fenomena “raja-raja kecil” yang pernah terjadi di masa lalu, kata dia, tidak boleh terulang kembali. Hal tersebut hanya bisa dicegah jika ada sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga pengawas.
Di tengah upaya pemerintah mendorong pembangunan yang lebih merata, keseimbangan hubungan pusat dan daerah menjadi isu strategis yang terus relevan. Pengalaman masa lalu menjadi cermin bahwa kebijakan yang tidak terkelola dengan baik justru dapat menimbulkan masalah baru.
Dengan demikian, ke depan diperlukan pendekatan yang lebih adaptif, berbasis data, serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam setiap kebijakan terkait otonomi daerah. (R-05)

