356 Pemegang Izin Tak Lakukan Pemulihan Lingkungan, Bareskrim Deteksi 14 Tambang Ilegal di Riau
Ilustrasi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan terdapat indikasi 356 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang telah habis masa berlakunya belum melakukan fungsi lingkungan pada area bekas tambang. Temuan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pencemaran serta kerusakan lingkungan dalam skala luas.
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat bahwa ratusan IUP tersebut tersebar pada lahan bekas tambang seluas sekitar 6.561,68 hektare. Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 pemerintah daerah (pemda) ini juga mengungkap berbagai pelanggaran lain. Sebanyak 30 pemegang IUP diketahui melakukan penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 1.007 hektare. Selain itu, 54 pemegang IUP menambang di kawasan hutan tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan luas mencapai 8.171 hektare.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tercatat sebanyak 1.349 pemegang IUP tidak mendapatkan pengawasan yang memadai, sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup tidak terpantau dengan baik.
Masalah lainnya, sebanyak 1.429 pemegang IUP tidak mendaftar dan tidak melaporkan kegiatan lingkungan melalui Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (Simpel). Akibatnya, informasi terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan dari aktivitas pertambangan tidak tersaji secara akurat dan transparan.
Selain itu, terdapat 52 pemegang IUP yang membuang air limbah melampaui baku mutu. Kondisi ini memperbesar risiko pencemaran lingkungan, khususnya pada sumber air yang digunakan masyarakat sekitar.
BPK juga menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan seluas 496 hektare serta di luar kawasan hutan seluas 1.787 hektare. Praktik pertambangan ilegal ini memperparah kerusakan lingkungan dan menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum di sektor tersebut.
Permasalahan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara. BPK mencatat adanya potensi kekurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor lingkungan hidup dan kehutanan sebesar Rp6,81 triliun yang berasal dari denda administratif.
Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada kepala daerah agar meningkatkan pengawasan serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM juga dinilai penting guna memperkuat pengawasan sektor pertambangan.
Sementara itu, data Kementerian ESDM menunjukkan jumlah izin tambang aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin. Jumlah tersebut terdiri dari 26 kontrak karya (KK), 74 PKP2B, 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 IPR, serta 92 SIPB.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, praktik pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan pemetaan Dirtipidter Bareskrim Polri pada 2025, berikut daftar sebaran tambang ilegal di sejumlah provinsi:
- Provinsi Aceh (emas): 65 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Utara (emas pasir, galian tanah): 396 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Barat (emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sumatra Selatan (batu bara): 7 tambang ilegal
- Provinsi Riau (tanah, batu bara, emas): 14 tambang ilegal
- Provinsi Jambi (emas): 18 tambang ilegal
- Provinsi Lampung (pasir, batu bara, andesit, emas): 32 tambang ilegal
- Provinsi Bangka Belitung (timah): 116 tambang ilegal
- Provinsi Banten (emas, galian c): 4 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Barat (pasir, tanah merah, batu kapur, andesit, emas, marmer, bentonit): 314 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Tengah (galian c, andesit, batu kapur): 25 tambang ilegal
- Provinsi DIY (galian c): 3 tambang ilegal
- Provinsi Jawa Timur (galian c, tanah uruk, batu kapur): 23 tambang ilegal
- Provinsi Bali (batu, emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Barat (emas, mangan, logam mulia): 32 tambang ilegal
- Provinsi Nusa Tenggara Timur (mangan, galian c, logam mulia): 31 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Timur (batu bara): 57 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Barat (emas, bauksit, batu bara): 19 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Tengah (emas): 133 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Selatan (batu bara): 230 tambang ilegal
- Provinsi Kalimantan Utara (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Selatan (galian c, emas): 4 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Utara (emas): 11 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tengah (emas, galian c): 9 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Tenggara (nikel): 6 tambang ilegal
- Provinsi Sulawesi Barat (emas): 70 tambang ilegal
- Provinsi Gorontalo (batu hitam): 7 tambang ilegal
- Provinsi Maluku (emas): 2 tambang ilegal
- Provinsi Maluku Utara (emas): 7 tambang ilegal
- Provinsi Papua Selatan (logam/mineral): 13 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat (emas, mineral logam lain, migas): 83 tambang ilegal
- Provinsi Papua Tengah (emas): 1 tambang ilegal
- Provinsi Papua Barat Daya (emas): 5 tambang ilegal
Data tersebut menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal masih tersebar luas di hampir seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini mempertegas bahwa persoalan tata kelola pertambangan tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan izin, tetapi juga penegakan hukum dan pengawasan yang konsisten.
BPK menegaskan pentingnya langkah tegas dari pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjamin keberlanjutan lingkungan hidup di masa depan. (R-03)

