Pemerintah Tegaskan Haji Tanpa Antre Ilegal, Ini Risiko dan Sanksinya
Ilustrasi haji. Foto: SM News/Created by Al
JAKARTA, SabangMerauke News - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal dan berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik secara finansial maupun dari sisi hukum.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). Ia menegaskan bahwa praktik haji tanpa antre yang kerap ditawarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab merupakan bentuk penipuan yang harus diwaspadai oleh seluruh calon jemaah.
“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, maupun haji tanpa daftar resmi,” ujarnya.
Menurut Maria, pelaksanaan ibadah haji hanya bisa dilakukan secara sah melalui visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa tersebut diperoleh melalui prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pendaftaran melalui sistem resmi pemerintah.
Ia menjelaskan, meskipun terdapat berbagai jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis, seluruh visa tersebut tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji. Penggunaan visa non-haji untuk berhaji merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Lebih lanjut, Maria mengungkapkan bahwa konsekuensi bagi jemaah yang nekat berangkat menggunakan visa tidak resmi sangat berat. Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran tersebut, mulai dari penahanan, denda dalam jumlah besar, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi dalam jangka waktu yang panjang.
“Berhaji tanpa visa resmi dapat dikenakan sanksi berupa penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk hingga 10 tahun. Ini tentu bukan hal yang sepele,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sakral. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempertaruhkan kesucian ibadah tersebut dengan cara-cara yang tidak sah.
“Jangan sampai niat suci beribadah justru berujung pada masalah hukum dan kerugian yang besar,” tambahnya.
Dalam upaya menekan praktik haji ilegal, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus. Satgas ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap jemaah yang berangkat menggunakan visa non-prosedural.
Satgas tersebut bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kolaborasi ini bertujuan untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu keberangkatan internasional.
Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil mencegah keberangkatan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji secara ilegal. Tercatat, sebanyak 13 WNI dengan visa non-prosedural berhasil dicegah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.
Langkah pencegahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok haji tanpa antre. Pemerintah juga terus meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami prosedur resmi keberangkatan haji.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penipuan terkait penawaran haji ilegal. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu pemerintah memberantas praktik-praktik tersebut.
Sebagai sarana pelaporan, pemerintah telah menyediakan aplikasi bernama Kawal Haji. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan jemaah maupun masyarakat umum dalam melaporkan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah aplikasi yang kami bangun untuk memantau dan menangani berbagai kendala selama operasional haji berlangsung,” jelas Maria.
Ia berharap, dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat tidak lagi ragu untuk melapor apabila menemukan praktik mencurigakan. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan keamanan dan kenyamanan calon jemaah.
Pemerintah juga kembali menegaskan bahwa antrean haji di Indonesia memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Namun, hal tersebut merupakan bagian dari sistem yang adil dan transparan, mengingat tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk bersabar dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan. Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses pendaftaran hingga keberangkatan haji dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah maraknya penawaran haji instan, kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak menjadi korban penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas penyelenggara perjalanan ibadah haji serta memastikan seluruh dokumen yang digunakan sesuai dengan ketentuan resmi.
Dengan meningkatnya kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan praktik haji ilegal dapat ditekan secara signifikan. Sehingga, ibadah haji dapat dijalankan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (R-05)

