Rekaman CCTV Jadi Bukti Maut, Oknum Pendidik Cabul Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi!
Seorang guru berinisial ANS ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya. (ist)
SUMUT, SabangMerauke News - Pelarian panjang oknum guru sekolah dasar berinisial ANS akhirnya terhenti di tangan dingin polisi. Petugas meringkus pria berusia 33 tahun tersebut setelah sempat menjadi buronan selama tujuh bulan.
Penangkapan pelaku pencabulan anak bawah umur ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026. Anggota Polres Labuhanbatu Selatan mengepung rumah persembunyian tersangka di Kabupaten Batubara. Ia bersembunyi di rumah istrinya.
Kasus memilukan ini bermula dari lingkungan sekolah dasar negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang. Seorang murid perempuan berusia 9 tahun menjadi korban tindakan asusila guru yang seharusnya mendidiknya.
Kejadian kelam tersebut pertama kali terdeteksi pada hari Jumat, 22 Agustus 2025, jam 08.30 WIB. Orang tua korban merasa curiga setelah mendapat bisikan dari saksi mata tentang kondisi anaknya.
Korban mengaku telah diraba pada bagian sensitif tubuh saat berada di area lingkungan sekolah. Ayah korban langsung berang dan melaporkan tindakan bejat sang guru kepada markas kepolisian setempat.
Kasi Humas Polres Labusel, AKP Sujono, menjelaskan bahwa penyidik langsung bergerak mengumpulkan berbagai alat bukti. Polisi bahkan mengamankan satu unit flashdisk berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV lokasi kejadian.
“Penyidik segera memeriksa pelapor, korban, serta saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti rekaman CCTV lapangan,” ujar AKP Sujono mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan saat memberikan keterangan resmi Jumat, 24 April 2026.
Tersangka ANS mengakui semua perbuatan jahatnya tersebut dilakukan secara sengaja kepada murid kelas rendah. Polisi turut menyita barang bukti unik berupa satu buah gayung berwarna oranye dari tempat kejadian.
Petugas melakukan pengejaran intensif lintas kabupaten demi menyeret pelaku asusila ini ke balik jeruji. Kerja sama apik dengan Polsek Air Putih membuahkan hasil manis saat matahari mulai terbenam kemarin.
Pelaku kini harus menghadapi jeratan hukum berat sesuai Pasal 418 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1. Ancaman penjara bertahun-tahun sudah menanti guru honorer yang tega merusak masa depan anak didik sendiri.
AKP Sujono menegaskan penanganan kasus mengedepankan perlindungan psikologis serta pendampingan maksimal bagi korban anak. Kepentingan terbaik bagi sang bocah menjadi prioritas utama kepolisian selama proses hukum berlangsung secara transparan.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung intensif,” lanjutnya sambil menekankan komitmen Polres Labusel dalam memberantas predator seksual yang menyasar generasi penerus bangsa.
Penyidik telah merampungkan visum medis serta gelar perkara guna melengkapi berkas administrasi penyidikan lengkap. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dilakukan agar kasus ini segera disidangkan di pengadilan negeri terdekat.
Polisi mengimbau seluruh orang tua serta guru untuk meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas anak sekolah. Jangan ragu melaporkan segala bentuk indikasi kekerasan fisik maupun seksual kepada petugas kepolisian terdekat segera.
Aksi cepat tanggap masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal yang sempat jalan di tempat. Kolaborasi warga dan aparat terbukti ampuh meringkus penjahat yang bersembunyi di balik status tenaga pendidik.
Kini tersangka ANS hanya bisa meratapi nasibnya di dalam sel tahanan Polres Labuhanbatu Selatan. Pelajaran berharga bagi siapa saja agar tidak berbuat mesum kepada anak kecil yang masih polos. R-02

