Pemindahan ke Nusakambangan Tanpa Pemberitahuan, Dinilai Pihak Keluarga JS Sebagai Tindakan Sepihak
Dokumentasi sidang pembacaan dakwaan terhadap JS. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News – Perguliran kasus hukum yang menjerat Eks Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR), Jekson Sihombing alias JS, dinilai pihak keluarga penuh dengan teka teki terselubung.
Faktanya, meski masih dalam proses banding atas vonis enam tahun penjara dan sebelumnya ditahan di ruang pengasingan Lapas Pekanbaru selama lebih dari dua bulan, JS ternyata telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan tanpa diketahui oleh pihak keluarga.
Pemindahan tersebut justru diketahui pihak keluarga setelah JS tiba di Nusakambangan.
Ibu kandung JS, Reli Pasaribu, mengaku histeris dan kaget karena tidak mendapat pemberitahuan terlebih dahulu dan takut anaknya akan mengalami siksaan disana.
"Kami mendapati kabar bahwa dia (Jekson) akan dibunuh di sana (Nusakambangan)," ujar Reli dengan nada cemas saat dihubungi pada Kamis malam, 23 April 2026.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 yang diterima keluarga, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto menyatakan bahwa Jekson Jumari Pandapotan Sihombing dipindahkan bersama sejumlah tahanan kasus narkotika pada 21 April 2026.
Penasihat hukum JS, Fadil Saputra, menyoroti langkah pemindahan tersebut yang dinilainya tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa.
Hal tersebut dikarekan status JS masih sebagai terpidana dalam proses banding, sehingga masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali (PK).
"Kami heran mengapa Jekson dipindahkan ke Lapas Nusakambangan secara terburu-buru, padahal proses banding masih berjalan," jelas Fadil lewat sambungan telepon.
"Bagaimana jika nantinya putusan banding menyatakan Jekson tidak bersalah? Apakah pihak lapas tidak mengkaji hal ini? Kami juga masih memiliki upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi dan PK," lanjutnya menegaskan.
Selain itu, pemindahan ke Nusakambangan tersebut, dinilai Fadil akan berpotensi mempersulit akses dan efektivitas pemberian bantuan hukum.
Jarak dan keterbatasan akses ke lapas supermaximum security itu dapat menghambat komunikasi serta koordinasi tim pengacara dalam membela klien secara optimal.
Sebagai informasi, JS sebelumnya ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan First Resources Group.
Namun, dalam fakta persidangan, rekaman CCTV menunjukkan bahwa polisi mengamankan uang ratusan juta rupiah bukan dari tangan Jekson Sihombing, melainkan dari pihak First Resources.
JS dipidana atas aksi demonstrasi dan tuduhan pemerasan terhadap perusahaan sawit asal Singapura tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait alasan pemindahan JS ke Nusakambangan di tengah proses banding. (R-05)

