Sabu Disembunyikan di Pot Bunga, Dua Pria Seberida Tertangkap Tengah Malam
Dua terduga pengedar narkoba, HRD dan MDR, ditangkap polisi di Seberida, Inhu. (ist)
RIAU, SabangMerauke News - Kasus narkoba di Indragiri Hulu terbongkar setelah sabu dan ganja disembunyikan dalam pot bunga. Penggerebekan dini hari mengungkap modus tak biasa yang gagal mengelabui aparat kepolisian setempat. Dua pria langsung diamankan saat barang bukti ditemukan di dalam rumah di kawasan Seberida.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di Pangkalan Kasai. Tim dari Polsek Seberida bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut memicu penyelidikan intensif hingga berujung pada penggerebekan di lokasi target.
Operasi senyap itu berakhir dengan penangkapan dua pria berinisial HRB dan MDR. Keduanya diamankan saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika. Situasi berlangsung cepat tanpa perlawanan dari para tersangka saat diamankan oleh petugas.
Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut. Ia menyebut laporan masyarakat menjadi kunci awal terbongkarnya aktivitas ilegal di lokasi kejadian. Langkah cepat aparat memastikan penggerebekan berjalan efektif tanpa memberi ruang kepada pelaku untuk melarikan diri.
“Tim langsung bergerak setelah penyelidikan, dua pria diamankan bersama barang bukti narkotika,” kata Misran. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat untuk memastikan transparansi proses hukum. Dari proses itu, petugas menemukan narkotika tersembunyi di tempat yang tak biasa.
Barang bukti ditemukan tepat di bawah pot bunga yang berada di dalam rumah tersangka. Polisi menyita 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,22 gram dari lokasi. Selain itu, satu paket ganja seberat 16,09 gram turut diamankan sebagai barang bukti tambahan.
Petugas juga menemukan uang tunai Rp400 ribu serta dua unit telepon genggam. Barang lain seperti pot bunga dan kertas pembungkus turut diamankan sebagai bagian penyelidikan. Semua barang tersebut diduga berkaitan langsung dengan aktivitas peredaran narkotika di lokasi.
Modus penyimpanan di bawah pot bunga diduga untuk menghindari kecurigaan lingkungan sekitar. Cara tersebut terlihat sederhana, namun dianggap cukup efektif untuk menyamarkan keberadaan narkotika. Namun, ketelitian aparat serta laporan warga membuat trik tersebut gagal total.
“Barang bukti disembunyikan di bawah pot bunga, namun berhasil ditemukan saat penggeledahan,” ujar Misran. Ia menegaskan kejelian petugas menjadi faktor penting dalam mengungkap modus tersebut. Kasus ini menunjukkan pelaku terus mencari cara baru untuk menghindari deteksi aparat.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Seberida untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengembangan dilakukan guna mengungkap rantai peredaran narkotika yang lebih luas.
Polisi menduga aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan jaringan tertentu. Langkah lanjutan akan fokus pada penelusuran sumber barang serta jalur distribusi narkotika. Upaya ini diharapkan mampu memutus rantai peredaran di wilayah Indragiri Hulu.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam membantu aparat keamanan. Informasi dari warga terbukti menjadi titik awal pengungkapan kasus narkotika tersebut. Sinergi ini dinilai efektif dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan,” kata Misran. Ia menekankan bahwa laporan warga sangat membantu dalam mempercepat tindakan aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat menjadi benteng awal melawan peredaran narkotika.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Riau. Aparat terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap berbagai modus baru yang muncul. Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. R-02

