Mengaku Uang dari PT Muhibah Mulia Wisata di Pekanbaru, Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 Miliar ke KPK
Langkah tegas Khalid Basalamah mengembalikan Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. Foto : Istimewa
Jakarta, SABANGMERAUKE NEWS - Langkah tegas Khalid Basalamah mengembalikan Rp 8,4 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi sorotan dalam pusaran dugaan korupsi kuota haji. Pengembalian dana itu membuka babak baru pengusutan aliran uang dari biro perjalanan haji. Penyidik menilai tindakan tersebut memperkuat penelusuran praktik ilegal dalam distribusi kuota.
Pendakwah bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku menerima uang dari PT Muhibbah Mulia Wisata milik Ibnu Mas’ud. Nilainya mencapai sekitar Rp 8,4 miliar, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dana tersebut. “Jumlahnya sekitar Rp 8,4 miliar,” ujarnya usai pemeriksaan di Jakarta Selatan, Kamis, 23 April 2026.
Ia menegaskan uang tersebut langsung dikembalikan setelah diminta penyidik KPK. Khalid menyebut tidak ada niat menyimpan dana yang diduga terkait praktik korupsi kuota haji. “KPK meminta dikembalikan, kami langsung kembalikan,” katanya.
Khalid juga mengklaim pihaknya justru menjadi korban dalam skema pembagian kuota haji tambahan. Melalui biro miliknya, PT Zahra Oto Mandiri, ia sempat merencanakan keberangkatan 100 jemaah haji khusus. Tawaran visa dari PT Muhibbah menjadi pintu masuk keterlibatan dalam perkara ini.
Dalam penyidikan, KPK memastikan pengembalian uang tersebut telah diterima sebagai bagian dari barang bukti. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian dana dari Khalid. Langkah ini dinilai membantu memperjelas aliran dana dalam kasus tersebut.
Kasus ini turut menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, penyidik menetapkan beberapa tersangka lain dari unsur staf khusus hingga pelaku industri travel haji. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan distribusi kuota tambahan.
KPK menemukan indikasi kuat manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Kuota tersebut seharusnya diprioritaskan untuk jemaah reguler, namun dibagi ke jalur khusus. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Penyidik menduga praktik jual beli kursi haji terjadi secara sistematis. Sekitar 100 biro perjalanan disebut menerima kuota dengan tarif puluhan hingga ratusan juta rupiah per kursi. Aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agama.
Pengembalian uang oleh Khalid kini menjadi titik penting dalam pengembangan perkara. KPK terus menelusuri pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema tersebut. Kasus ini dipastikan belum berakhir dan berpotensi menyeret aktor lain.(R-03)

