Rumah Tangga Jadi Kedok? Pasutri di Selatpanjang Diamankan Polisi dalam Kasus Ekstasi
SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39) diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi diamankan tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Dalam beberapa hari terakhir, langkah aparat kepolisian di wilayah Kepulauan Meranti terasa semakin intens. Satu per satu jaringan peredaran narkotika berhasil diungkap. Di tengah upaya tanpa henti itu, kembali terungkap sebuah fakta yang cukup mengejutkan yakni pasangan suami istri di Selatpanjang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Sebuah rumah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, menjadi lokasi penggerebekan yang berujung pada diamankannya dua tersangka.
Keduanya adalah SW (40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Mereka bukan sekadar rekan, melainkan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.
Dari dalam rumah tersebut, petugas menemukan enam butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga butir berlogo Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram serta tiga butir berlogo Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Polres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mohammad Iqbalul Fikri menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya penggerebekan dilakukan.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diduga berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui menjemput barang haram tersebut di kawasan penyeberangan Mempalai.
Tidak hanya itu, keduanya juga mengakui sebelumnya sempat menguasai 15 butir pil ekstasi. Lima butir di antaranya telah berhasil dijual. Sementara sebagian lainnya sempat dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat petugas datang melakukan penggerebekan. Dari upaya pencarian yang dilakukan polisi, empat butir pil ekstasi berhasil ditemukan kembali, sedangkan sisanya diduga telah larut terbawa air.
Meski hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan negatif methamphetamine dan amphetamine, proses hukum tetap berlanjut karena keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
Sebab, dalam banyak kasus yang terungkap, keberanian masyarakat melapor menjadi kunci awal terbongkarnya jaringan peredaran narkoba di daerah. (R-01)

