Pemerintah Usulkan Sanksi Denda Bagi Warga Kehilangan e-KTP
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto
JAKARTA, SabangMerauke News - Wacana denda e-KTP hilang langsung memantik perhatian publik luas.
Usulan ini datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, memicu reaksi keras kalangan legislatif nasional. Isu tersebut menyentuh langsung kebutuhan dasar warga dalam mengakses layanan publik penting sehari-hari.
Wacana denda tersebut disampaikan Bima Arya pada rapat kerja Kemendagri dengan Komisi II DPR RI, Senin, 20 April 2026 lalu. Ia beralasan denda tersebut dibuat karena banyaknya warga kurang serius menjaga dokumen kependudukan sehingga sering hilang begitu saja.
“Banyak warga kurang bertanggung jawab menjaga identitas sehingga mudah hilang dan dicetak ulang gratis,” ujar Bima dalam rapat yang membahas beban biaya negara tersebut. Katanya, dalam sehari, laporan kehilangan e-KTP mencapai angka puluhan ribu kasus di seluruh Indonesia.
Lonjakan itu dinilai menciptakan tekanan anggaran besar karena pencetakan ulang masih digratiskan oleh negara. “Perlu dipikirkan agar ada biaya atau denda supaya warga lebih bertanggung jawab,” kata Bima.
Ia menilai kebijakan gratis tanpa kontrol membuat kehilangan dokumen menjadi sesuatu yang dianggap sepele.
Kondisi itu menciptakan pola berulang yang terus membebani sistem administrasi kependudukan nasional.
Selain denda, pemerintah juga menyiapkan revisi Undang-Undang Administrasi Kependudukan untuk perbaikan menyeluruh. Salah satu fokus utama yakni penguatan Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas tunggal nasional terintegrasi.
Langkah ini diharapkan mampu menyederhanakan layanan publik sekaligus menekan potensi duplikasi data warga. Pemerintah juga mendorong percepatan Identitas Kependudukan Digital sebagai solusi jangka panjang efisiensi nasional.
Kartu Identitas Anak bakal mendapat dasar hukum lebih kuat dalam sistem administrasi kependudukan mendatang. Istilah lama terkait disabilitas juga akan diperbarui demi pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif.
Namun, suara berbeda muncul dari anggota Komisi II DPR, Ali Ahmad. Ia menilai wacana denda perlu kajian mendalam agar tidak merugikan masyarakat kecil secara langsung. “KTP adalah pintu akses layanan dasar, jangan sampai kebijakan ini justru menghambat masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Ali menegaskan tidak semua kehilangan e-KTP terjadi akibat kelalaian pribadi warga semata. Banyak kasus dipicu pencurian, bencana alam, atau kecelakaan yang tidak bisa dihindari siapa pun. Jika semua dipukul rata dengan denda, rasa keadilan publik bisa terganggu dan memicu ketidakpercayaan.
“Jika korban pencurian atau bencana tetap didenda, itu tidak adil dan melukai rasa keadilan,” tegasnya. Ia mengingatkan kebijakan publik harus sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat yang beragam. Pendekatan seragam tanpa pengecualian berpotensi menciptakan masalah baru lebih besar di lapangan.
Ali juga menyoroti risiko kebijakan tersebut terhadap akses layanan kesehatan dan bantuan sosial warga. KTP menjadi syarat utama dalam berbagai layanan sehingga kehilangan dokumen bisa berdampak luas. Jika denda diberlakukan tanpa mekanisme perlindungan, kelompok rentan bisa semakin terpinggirkan.
Ia mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi identitas digital sebagai solusi yang lebih efisien dan modern. Dengan sistem digital, ketergantungan pada kartu fisik dapat dikurangi secara signifikan dalam waktu dekat. Langkah ini dinilai lebih efektif dibandingkan memberi sanksi finansial kepada masyarakat luas.
“Jika identitas digital merata, warga tidak perlu khawatir kehilangan kartu fisik,” kata Ali. Transformasi digital dianggap mampu menekan biaya produksi blanko sekaligus meningkatkan keamanan data nasional. Selain itu, layanan publik dapat diakses lebih cepat tanpa hambatan administratif yang berulang.
Di sisi lain, Bima juga menekankan pentingnya perlindungan data kependudukan dalam sistem yang diperbarui. Ia mengakui selama ini koordinasi antarlembaga sering memicu perdebatan panjang soal kewenangan. Revisi undang-undang diharapkan memberi kejelasan pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah.
Penegasan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar juga menjadi fokus dalam pembahasan revisi regulasi. Dengan status tersebut, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran dan perencanaan lebih serius. Komitmen ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan sekaligus mengurangi masalah klasik di lapangan.
Polemik denda e-KTP kini membuka diskusi luas tentang keseimbangan tanggung jawab dan perlindungan warga. Di satu sisi, negara ingin efisiensi anggaran, di sisi lain masyarakat butuh akses layanan tanpa hambatan. Perdebatan ini belum selesai dan berpotensi terus berkembang seiring pembahasan revisi undang-undang berjalan. R-02

