Harusnya Jaga Desa, Oknum Linmas Jangkang Malah Asyik "Nyabu" Bareng Bandar!
Ilustrasi dan infografis penangkapan anggota Linmas pengedar narkoba. Foto: SM News/Created by AI
RIAU, SabangMerauke News - Suasana tenang Desa Jangkang mendadak pecah saat penangkapan kasus narkoba menggemparkan warga setempat, Rabu pagi, 22 April 2026. Aparat Polres Bengkalis menangkap oknum Linmas terkait penyalahgunaan sabu berbahaya.
Operasi Antik LK Tahun 2026 menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik terlarang yang berlangsung diam-diam. Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat sekitar pukul 09.45 WIB menyasar wilayah Kecamatan Bantan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menghadirkan kejutan bagi warga sekitar yang menyaksikan langsung kejadian.
Dua pria diamankan dalam operasi tersebut dengan identitas S, 54 tahun. S dikenal sebagai anggota aktif Linmas Desa Jangkang yang bertugas menjaga ketertiban lingkungan masyarakat. Satu pria lain berinisial AA, 40 tahun, diduga berperan sebagai pemasok barang terlarang.
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan S beberapa waktu terakhir. Gerak-gerik mencolok memicu penyelidikan intensif hingga akhirnya tim memutuskan melakukan penyergapan terukur. Langkah cepat tersebut membuka fakta mengejutkan terkait keterlibatan aparat desa dalam penyalahgunaan narkotika.
Setelah diamankan, S langsung menjalani tes urine awal guna memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan methamphetamine dalam tubuhnya, menguatkan dugaan penggunaan sabu sebelumnya. Temuan ini menjadi titik awal pengembangan kasus menuju jaringan yang lebih luas di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan hasil interogasi yang membawa petugas pada pelaku lain. “Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang dari rekannya yang kemudian langsung kami amankan,” ujar Fahrian. Keterangan tersebut mempercepat proses pengungkapan jaringan kecil yang beroperasi di lingkungan desa.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas narkotika tersebut. Sejumlah alat ditemukan, termasuk bong, kaca pirex, korek api, serta plastik bekas kemasan sabu. Dua unit ponsel Android turut disita karena diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi ilegal.
Barang bukti tersebut memperjelas aktivitas penyalahgunaan yang dilakukan secara sistematis meski skala terbatas. Penyidik memastikan setiap temuan akan menjadi bagian penting dalam proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku. Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam mengungkap kasus hingga ke akar jaringan distribusi.
Setelah dibawa ke Mapolres Bengkalis, kedua pelaku menjalani tes urine lanjutan dengan prosedur lebih menyeluruh. Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu yang dilarang oleh undang-undang. Kondisi tersebut memperkuat bukti keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Wajah kedua pelaku tampak tertunduk saat menyadari konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan. Status sosial sebagai aparat desa tidak mampu melindungi dari jeratan hukum yang berlaku tegas. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan narkotika.
AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen tegas dalam memberantas narkoba tanpa pandang status sosial. “Tidak ada ruang bagi narkoba di Bengkalis, termasuk di lingkungan aparat desa sekalipun,” tegas Fahrian.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi penyalahguna narkotika dengan ancaman hukuman yang tidak ringan. Proses hukum akan terus berjalan hingga putusan pengadilan memberikan kepastian terhadap kasus ini.
Kasus ini juga membuka refleksi penting terkait pengawasan internal di tingkat desa dan masyarakat. Peran Linmas sebagai penjaga keamanan menjadi sorotan setelah kasus ini mencuat ke publik luas. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi guna memperkuat integritas aparat di lapangan.
Polisi turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menutup ruang peredaran narkotika hingga ke akar. R-02

