SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      Kepala DLH Rohil Datangi Dapur MBG, Ka SPPG Yayasan Harapan Raya Mandiri "Menghilang"

      10/06/2026  ❘  19:59 WIB
    • Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      Daftar 18 Pejabat Pemko Pekanbaru yang Dilantik Hari Ini, 3 Orang Kepala Dinas

      10/06/2026  ❘  12:46 WIB
    • Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      Kejar PAD dan Cegah Kebocoran, Pemkab Kepulauan Meranti dan BRK Syariah Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

      10/06/2026  ❘  12:00 WIB
    • Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      Honda Revo Tergilas Truk Fuso, Tiga Pelajar SMA Panti Tewas Seketika

      10/06/2026  ❘  10:57 WIB
  • Nasional
    • Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      Anggota DPD RI Penrad Siagian Nilai DPR Kembali Khianati Semangat Reformasi Lewat UU Polri

      10/06/2026  ❘  18:40 WIB
    • Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      Anggaran Dinilai Tak Cukup, Amran Usulkan Tambahan Rp22 Triliun untuk Pertanian

      10/06/2026  ❘  16:16 WIB
    • AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      AHY Tersengat Isu Dapur MBG, Demokrat Langsung Membantah

      10/06/2026  ❘  16:13 WIB
    • Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      Motor Listrik MBG Rp1 Triliun yang Diduga Dimark-up Dadan Sudah Dirakit, Kini Mau Dipakai Buat Apa?

      10/06/2026  ❘  16:10 WIB
  • Ekonomi
    • Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      Rupiah Menguat ke Rp17.944 per Dolar AS Setelah Langkah Agresif BI

      10/06/2026  ❘  20:15 WIB
    • Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      Saat Asia Berdarah, IHSG Justru Mengamuk dan Bikin Bursa Saham Kaget

      10/06/2026  ❘  20:02 WIB
    • Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      Pantau Ketersediaan Pangan, Pemko Pekanbaru Dapati Sejumlah Harga Komoditi Turun

      10/06/2026  ❘  19:41 WIB
    • Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      Tawarkan Beragam Menu Menarik Dengan Harga Terjangkau,  Kedai Kopi K Tiga Kini Hadir di Pekanbaru

      10/06/2026  ❘  12:44 WIB
  • Politik
    • Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      Datang ke Istana Bersama Luhut, Chatib Basri Akhirnya Buka Suara Soal Jabatan Menkeu

      09/06/2026  ❘  19:17 WIB
    • Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      Dari Demo Jalanan ke Lingkar Kekuasaan, Said Iqbal Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo

      08/06/2026  ❘  11:49 WIB
    • Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      Pigai Bikin Geger! Usul Sipil Duduki Jabatan Polri Picu Gelombang Perdebatan Nasional

      06/06/2026  ❘  19:35 WIB
    • Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      Plt Gubernur Riau; "Saya Tidak Ada Cium Tangan Bapak! Siapa Bapak Rupanya?"

      03/06/2026  ❘  15:16 WIB
  • Hukrim
    • Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      Jaksa KPK: Kesaksian Dani dan Arief Bikin Dakwaan Makin Tajam, Jalur Setoran Terbuka

      10/06/2026  ❘  21:11 WIB
    • Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      Dani Bongkar Aliran Dana Rp1 Miliar Berkode Volcom dan Kembali Sebut Nama Abdul Wahid

      10/06/2026  ❘  20:37 WIB
    • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

      10/06/2026  ❘  16:53 WIB
    • Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      Anak Riza Chalid Tak Lolos Banding, Hukuman Tetap 15 Tahun dengan Beban Rp13,4 Triliun

      10/06/2026  ❘  16:22 WIB
  • Umum
    • Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      Terkuak! Ini Daftar SMA-SMK Negeri di Pekanbaru yang Rekrut 953 Siswa di Luar Sistem SPMB 2025

      09/06/2026  ❘  15:04 WIB
    • Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      Hari Ini Penerimaan Murid Baru SMA-SMK Negeri di Riau Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapannya

      08/06/2026  ❘  08:32 WIB
    • BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      BPOM Bongkar Kopi Lokal Berbahaya, Bisa Picu Gagal Ginjal hingga Kematian

      07/06/2026  ❘  18:09 WIB
    • Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      Duduk Terlalu Lama dan Stres Kerja Bisa Bikin Gemuk, Ini Temuan Mengejutkan Peneliti Dunia

      07/06/2026  ❘  08:08 WIB
  • Riau
    • Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      Ibu dan Anak Tabrak ATM BNI di Selatpanjang, Kaca Pecah, Korban Alami Luka Ringan

      10/06/2026  ❘  20:03 WIB
    • Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      Plt Gubernur Riau Instruksikan Kadis PUPR dan Kepala UPT Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan

      10/06/2026  ❘  19:47 WIB
    • Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      Tak Hadir Ujian CAT, Dua Calon Anggota KPID Riau Dipastikan Langsung Gugur

      10/06/2026  ❘  15:33 WIB
    • Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      Alami Gangguan Kesehatan, Enam Jemaah Haji Riau Masih Menjalani Perawatan di Batam

      10/06/2026  ❘  15:29 WIB
  • Sport
    • Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      Saat 88 Ribu Orang Memanggil Messi, Argentina Menutup Laga Ujicoba Dengan Pesta

      10/06/2026  ❘  14:08 WIB
    • Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      Ole Romeny Menggila, Indonesia Bungkam Mozambik dan Bikin Ranking FIFA Merangkak Naik

      10/06/2026  ❘  08:11 WIB
    • John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      John Herdman Pasang Target Gila! Timnas Indonesia Tak Cuma Menang, Mozambik Harus Dibungkam

      09/06/2026  ❘  10:24 WIB
    • Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      Jhon Arias Menggila! Kolombia Hajar Yordania, Alarm Bahaya Piala Dunia 2026 Mulai Berbunyi

      08/06/2026  ❘  11:20 WIB
  • Opini
    • Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      Proses Remedy Framework FSC: APP Group Bergerak dalam Senyap, APRIL Group Tenggelam dalam Ketidakjelasan

      10/06/2026  ❘  19:27 WIB
    • PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      PHR Raup Laba Rp 16 Triliun, Alokasi Dana PI Blok Rokan Harus Jelas dan Transparan: Jangan Lagi Rp 18 Ribu per Bulan! 

      05/06/2026  ❘  12:26 WIB
    • Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      Penguatan Daya Saing UMKM Indonesia Melalui Implementasi Good Governance dan Penataan Pajak

      01/06/2026  ❘  15:34 WIB
    • Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      Magnifica Humanitas sebagai Seruan Moral di Tengah Revolusi AI

      29/05/2026  ❘  07:00 WIB
  • Internasional
    • New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      New York Mendadak “Lockdown”, Kedatangan Donald Trump Bikin Manhattan Lumpuh Total

      09/06/2026  ❘  12:42 WIB
    • Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      Sah! Belgia Resmikan PSK Jadi Pekerja Formal, Kini Bisa Dapat Pesangon dan Asuransi

      08/06/2026  ❘  07:50 WIB
    • Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      Konflik Iran Memanas, Paus Leo XIV Tolak Pembenaran Perang AS

      07/06/2026  ❘  13:52 WIB
    • Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      Gila! Pemuda Ini Nginap di Hotel Mewah Rp19 Juta Semalam Cuma Bayar Rp160 Doang

      05/06/2026  ❘  11:14 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Usul Ketum Partai Cukup 2 Periode, Parpol Bereaksi Menolak Keras

23/04/2026  ❘  08:41 WIB • Nasional
Bagikan :
KPK Usul Ketum Partai Cukup 2 Periode, Parpol Bereaksi Menolak Keras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Wacana yang digulirkan melalui laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 ini justru memantik perdebatan sengit, terutama soal batas kewenangan lembaga antirasuah dalam mengatur ranah internal partai.

Usulan tersebut muncul dari temuan KPK yang menilai sistem kaderisasi partai politik di Indonesia masih belum terstandarisasi dan belum terintegrasi secara optimal. Dalam laporan itu, KPK menyoroti lemahnya pola regenerasi kepemimpinan yang dinilai berpotensi menghambat demokratisasi internal partai. Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum hingga dua periode dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mendorong adanya integrasi sistem kaderisasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol) melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan partai, termasuk dalam proses rekrutmen politik.

KPK turut mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Salah satu poin pentingnya adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga kategori: anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK juga menginginkan adanya persyaratan yang lebih jelas dan berjenjang bagi kader yang ingin maju sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.

Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya. Bahkan, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat wajib berasal dari sistem kaderisasi partai serta memiliki masa keanggotaan minimum tertentu.

Namun, alih-alih mendapat dukungan luas, usulan tersebut justru menuai penolakan dari berbagai partai politik. Partai NasDem menjadi salah satu yang paling tegas menolak. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan hak internal partai.

“Apakah dua periode, tiga periode, atau bahkan tanpa batas, itu sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik. Tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar,” ujarnya.

Menurut Sahroni, dinamika kepemimpinan partai merupakan bagian dari kedaulatan organisasi yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain, termasuk KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme internal telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

Penolakan serupa juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK seharusnya fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan dan penindakan korupsi, bukan masuk ke ranah teknis partai politik.

“KPK tidak semestinya mengatur hal seperti ini. Lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi. Urusan internal partai biar diselesaikan oleh masing-masing partai,” kata Saleh.

Ia juga menambahkan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan dalam hal masa jabatan ketua umum. Menurutnya, fleksibilitas justru diperlukan agar partai dapat berkembang sesuai dinamika internalnya.

Sementara itu, kritik lebih keras disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai langkah KPK sebagai bentuk “ultra vires” atau melampaui kewenangan yang dimilikinya.

“Ini sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi KPK. Mengurusi rumah tangga partai politik adalah langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur.

Ia menekankan bahwa partai politik, meskipun berstatus badan hukum publik, tetap memiliki otonomi sebagai organisasi masyarakat sipil. Karena itu, intervensi negara—termasuk melalui rekomendasi KPK—dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi.

Lebih jauh, Guntur mengingatkan bahwa KPK seharusnya memprioritaskan perbaikan kinerja dalam pemberantasan korupsi, termasuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang belakangan mengalami penurunan. Ia menilai langkah KPK mengatur masa jabatan ketua umum partai justru berisiko menimbulkan polemik yang tidak perlu.

Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan besar: sejauh mana lembaga seperti KPK boleh masuk ke wilayah tata kelola partai politik? Di satu sisi, dorongan untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan mencegah praktik korupsi berbasis kekuasaan memang penting. Namun di sisi lain, kemandirian partai sebagai pilar demokrasi juga harus dijaga.

Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara upaya reformasi politik dan prinsip otonomi organisasi. Apakah pembatasan masa jabatan ketua umum akan benar-benar memperkuat demokrasi internal partai, atau justru menjadi preseden intervensi berlebihan? Jawabannya masih akan terus menjadi diskursus panjang di ruang publik. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPK batasi masa jabatan ketua umum partaipenolakan partai politik terhadap usulan KPKkaderisasi pa

BERITA TERKAIT :

  • Ketum Parpol Cukup 2 Periode, KPK Minta Kemendagri Susun Standar Kaderisasi Partai

    Ketum Parpol Cukup 2 Periode, KPK Minta Kemendagri Susun Standar Kaderisasi Partai

    Nasional •
    20/04/2026 ❘ 13:34 WIB
Idul adha lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    Hasil Audit Inspektorat Riau Terkait Bisnis Seragam Siswa SMA Negeri, 31 Sekolah Diperintahkan Kembalikan Rp 566 Juta ke Orangtua

    31/05/2026  ❘  15:10 WIB
  • Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    Pengadilan Dikepung Massa, SF Hariyanto Bersaksi di Sidang Panas Dugaan Korupsi Gubernur Abdul Wahid

    03/06/2026  ❘  10:05 WIB
  • Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    Kejari Kepulauan Meranti Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT Bumi Meranti, Kerugian Negara Masih Dihitung 

    29/05/2026  ❘  19:14 WIB
  • Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    Ini Daftar 22 PKS di Riau yang Dilaporkan Mentan ke Kapolri Diduga Mainkan Harga TBS Kelapa Sawit

    10/06/2026  ❘  16:53 WIB
  • Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Irjen Sony Sonjaya dan Mayjen Lodewyk Pusung! 

    03/06/2026  ❘  17:47 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe Idul adha dprd pekanbaru

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan