KPK Usul Ketum Partai Cukup 2 Periode, Parpol Bereaksi Menolak Keras
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News
JAKARTA, SabangMerauke News - Sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Wacana yang digulirkan melalui laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 ini justru memantik perdebatan sengit, terutama soal batas kewenangan lembaga antirasuah dalam mengatur ranah internal partai.
Usulan tersebut muncul dari temuan KPK yang menilai sistem kaderisasi partai politik di Indonesia masih belum terstandarisasi dan belum terintegrasi secara optimal. Dalam laporan itu, KPK menyoroti lemahnya pola regenerasi kepemimpinan yang dinilai berpotensi menghambat demokratisasi internal partai. Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum hingga dua periode dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Tak hanya itu, KPK juga mendorong adanya integrasi sistem kaderisasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol) melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan partai, termasuk dalam proses rekrutmen politik.
KPK turut mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Salah satu poin pentingnya adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga kategori: anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK juga menginginkan adanya persyaratan yang lebih jelas dan berjenjang bagi kader yang ingin maju sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.
Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya. Bahkan, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat wajib berasal dari sistem kaderisasi partai serta memiliki masa keanggotaan minimum tertentu.
Namun, alih-alih mendapat dukungan luas, usulan tersebut justru menuai penolakan dari berbagai partai politik. Partai NasDem menjadi salah satu yang paling tegas menolak. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan hak internal partai.
“Apakah dua periode, tiga periode, atau bahkan tanpa batas, itu sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik. Tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar,” ujarnya.
Menurut Sahroni, dinamika kepemimpinan partai merupakan bagian dari kedaulatan organisasi yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain, termasuk KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme internal telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.
Penolakan serupa juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK seharusnya fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan dan penindakan korupsi, bukan masuk ke ranah teknis partai politik.
“KPK tidak semestinya mengatur hal seperti ini. Lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi. Urusan internal partai biar diselesaikan oleh masing-masing partai,” kata Saleh.
Ia juga menambahkan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan dalam hal masa jabatan ketua umum. Menurutnya, fleksibilitas justru diperlukan agar partai dapat berkembang sesuai dinamika internalnya.
Sementara itu, kritik lebih keras disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai langkah KPK sebagai bentuk “ultra vires” atau melampaui kewenangan yang dimilikinya.
“Ini sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi KPK. Mengurusi rumah tangga partai politik adalah langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur.
Ia menekankan bahwa partai politik, meskipun berstatus badan hukum publik, tetap memiliki otonomi sebagai organisasi masyarakat sipil. Karena itu, intervensi negara—termasuk melalui rekomendasi KPK—dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi.
Lebih jauh, Guntur mengingatkan bahwa KPK seharusnya memprioritaskan perbaikan kinerja dalam pemberantasan korupsi, termasuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang belakangan mengalami penurunan. Ia menilai langkah KPK mengatur masa jabatan ketua umum partai justru berisiko menimbulkan polemik yang tidak perlu.
Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan besar: sejauh mana lembaga seperti KPK boleh masuk ke wilayah tata kelola partai politik? Di satu sisi, dorongan untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan mencegah praktik korupsi berbasis kekuasaan memang penting. Namun di sisi lain, kemandirian partai sebagai pilar demokrasi juga harus dijaga.
Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara upaya reformasi politik dan prinsip otonomi organisasi. Apakah pembatasan masa jabatan ketua umum akan benar-benar memperkuat demokrasi internal partai, atau justru menjadi preseden intervensi berlebihan? Jawabannya masih akan terus menjadi diskursus panjang di ruang publik. (R-03)

