SabangMeraukeNEWS.com

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum
  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan

    https://sabangmeraukenews.com

Copyright ©
sabangmeraukeNEWS.com
All rights reserved

https://sabangmeraukenews.com

  • Daerah
    • Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga

      Diduga Jadi Korban Begal, Wanita Tergeletak di Parit Binawidya Gegerkan Warga

      27/07/2026  ❘  13:05 WIB
    • Polres Rohil Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Karyawan di Pabrik Sawit Tanjung Medan, Zero Accident PTPN IV PalmCo Tercoreng

      Polres Rohil Selidiki Kecelakaan Kerja Tewaskan Seorang Karyawan di Pabrik Sawit Tanjung Medan, Zero Accident PTPN IV PalmCo Tercoreng

      27/07/2026  ❘  11:54 WIB
    • Pemko Pekanbaru Bergerak Cepat, Drainase Arengka hingga Jalan Paus Jadi Target Utama

      Pemko Pekanbaru Bergerak Cepat, Drainase Arengka hingga Jalan Paus Jadi Target Utama

      27/07/2026  ❘  11:08 WIB
    • Kasus Pelecehan Polwan Sumbar Bikin Geger, Propam Bergerak tetapi Detail Masih Disimpan

      Kasus Pelecehan Polwan Sumbar Bikin Geger, Propam Bergerak tetapi Detail Masih Disimpan

      27/07/2026  ❘  09:48 WIB
  • Nasional
    • Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim

      Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Ditangkap Bareskrim

      27/07/2026  ❘  11:35 WIB
    • Rekam Jejak Destry Damayanti, Pemimpin Sementara Bank Indonesia

      Rekam Jejak Destry Damayanti, Pemimpin Sementara Bank Indonesia

      27/07/2026  ❘  10:22 WIB
    • Perry Warjiyo Mundur, Istana Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Sementara Gubernur BI

      Perry Warjiyo Mundur, Istana Bergerak Cepat Tunjuk Pengganti Sementara Gubernur BI

      27/07/2026  ❘  08:54 WIB
    • Heboh Kabar Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia

      Heboh Kabar Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia

      27/07/2026  ❘  07:25 WIB
  • Ekonomi
    • Kurang dari Dua Jam, Gerak Cepat PLN Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

      Kurang dari Dua Jam, Gerak Cepat PLN Amankan Kelistrikan Lampung Pasca Kebakaran Lahan

      27/07/2026  ❘  13:56 WIB
    • Update Harga Emas Perhiasan 27 Juli 2026: Emas 24 Karat Tembus Rp2,226 Juta per Gram, Saatnya Beli?

      Update Harga Emas Perhiasan 27 Juli 2026: Emas 24 Karat Tembus Rp2,226 Juta per Gram, Saatnya Beli?

      27/07/2026  ❘  13:30 WIB
    • BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

      BRK Syariah Bengkalis Dukung Semangat Kebersamaan pada Senam Bersama Hari Jadi ke-514 Kabupaten Bengkalis

      27/07/2026  ❘  13:18 WIB
    • IHSG Tersentak, Mundurnya Perry Warjiyo Bikin Investor Langsung Ubah Arah

      IHSG Tersentak, Mundurnya Perry Warjiyo Bikin Investor Langsung Ubah Arah

      27/07/2026  ❘  09:37 WIB
  • Politik
    • Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      Wacana Lama Muncul Kembali: Riau Pesisir Siap Berdiri Sendiri

      26/07/2026  ❘  12:25 WIB
    • Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      Golkar Riau Susun Barisan Baru, SF Hariyanto Masuk Dewan Pertimbangan

      24/07/2026  ❘  18:25 WIB
    • Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      Bupati Siak Afni Curhat Soal Pemangkasan DBH, Wapres Gibran: Sayakan Mantan Wali Kota Juga!

      17/07/2026  ❘  20:17 WIB
    • Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      Memalukan! Pimpinan Pusat Golkar Murka Lihat Kericuhan 2 Kadernya di DPRD Riau

      17/07/2026  ❘  14:01 WIB
  • Hukrim
    • Pengedar Sabu 24 Gram Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Kini Kejar Pemasok Utama

      Pengedar Sabu 24 Gram Dibekuk di Pekanbaru, Polisi Kini Kejar Pemasok Utama

      27/07/2026  ❘  14:14 WIB
    • Tim Narasinga Polres Inhu Bekuk Tersangka Pencuri Motor Saat Berada di Mobil Travel

      Tim Narasinga Polres Inhu Bekuk Tersangka Pencuri Motor Saat Berada di Mobil Travel

      27/07/2026  ❘  14:06 WIB
    • Rekaman CCTV Bongkar Jejak Maling Motor di Pekanbaru

      Rekaman CCTV Bongkar Jejak Maling Motor di Pekanbaru

      27/07/2026  ❘  07:13 WIB
    • Antre Solar Berujung Duel, Empat Pria Bergulat di SPBU Rohil

      Antre Solar Berujung Duel, Empat Pria Bergulat di SPBU Rohil

      27/07/2026  ❘  06:54 WIB
  • Umum
    • Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      Gakkum Kemenhut Dalami Aktivitas di Eks Konsesi PT Sumatera Sylva Lestari yang Diungkap Yayasan Riau Madani, Izin Sudah Dicabut 26 Januari 2026

      27/07/2026  ❘  11:25 WIB
    • Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      Sering Buang Air Kecil? Hati-hati Itu Bukan Tanda Umur, Tapi Masalah Ginjal

      27/07/2026  ❘  07:35 WIB
    • Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      Tujuh Manfaat Ajaib Kelor yang Jarang Diketahui Orang

      26/07/2026  ❘  12:12 WIB
    • Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      Jangan Anggap Sepele! Batuk Berkepanjangan Ternyata Bisa Dipicu Asam Lambung Naik

      26/07/2026  ❘  09:46 WIB
  • Riau
    • Wali Kota Pekanbaru Buka Suara Soal Penertiban Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau

      Wali Kota Pekanbaru Buka Suara Soal Penertiban Lapak PKL di Kawasan Stadion Utama Riau

      27/07/2026  ❘  12:11 WIB
    • Wacana Provinsi Riau Pesisir Kembali Bergulir: Wali Kota Dumai Optimistis, Tokoh Kepulauan Meranti Ingatkan Kemandirian Fiskal

      Wacana Provinsi Riau Pesisir Kembali Bergulir: Wali Kota Dumai Optimistis, Tokoh Kepulauan Meranti Ingatkan Kemandirian Fiskal

      27/07/2026  ❘  09:13 WIB
    • Hujan Lokal Masih Berpeluang Guyur Sejumlah Wilayah Riau

      Hujan Lokal Masih Berpeluang Guyur Sejumlah Wilayah Riau

      27/07/2026  ❘  08:29 WIB
    • Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

      26/07/2026  ❘  19:06 WIB
  • Sport
    • Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      Tikung PSG, Real Madrid Sukses Gaet Bintang Muda RB Leipzig

      27/07/2026  ❘  07:23 WIB
    • Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      Kamboja Optimis Menang 200 Persen, Garuda Waspada Perubahan Gila!

      26/07/2026  ❘  20:29 WIB
    • Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      Mourinho Desak Real Madrid Rekrut Rodri, Transfer Besar Siap Meledak

      24/07/2026  ❘  07:09 WIB
    • FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      FIFA Salurkan Kompensasi 305 Juta Euro kepada Klub Peserta Piala Dunia 2026

      23/07/2026  ❘  18:19 WIB
  • Opini
    • 2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      2 Orang Tewas Dimangsa di Konsesi PT Madukoro Lestari, Mengapa Kementerian Kehutanan Gegabah Terbitkan Izin HTI di Sarang Harimau? 

      17/07/2026  ❘  10:49 WIB
    • Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      Catatan Kritis tentang Masa Depan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu

      14/07/2026  ❘  13:51 WIB
    • Republik Amplop

      Republik Amplop

      13/07/2026  ❘  13:17 WIB
    • Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      Terjebak Paradigma Daratan: Anggota DPR-DPD Dapil Riau Harus Kepung Pansus Demi Kepulauan Meranti

      13/07/2026  ❘  12:14 WIB
  • Internasional
    • Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      Harga Minyak Dunia Turun Lima Persen Setelah Ketegangan AS dan Iran Mereda

      27/07/2026  ❘  10:24 WIB
    • Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      Perang Berhenti Tiba-tiba! AS dan Iran Sepakat Menahan Diri

      27/07/2026  ❘  07:54 WIB
    • Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      Resmi Bertambah Jadi 7! Ini Nama-Nama Calon Sekjen PBB Pengganti António Guterre

      26/07/2026  ❘  20:50 WIB
    • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

      24/07/2026  ❘  19:38 WIB
  • lain
      -->
    • Advertorial
    • -->
    • Foto
    • Indeks
Bukan omon omon

KPK Usul Ketum Partai Cukup 2 Periode, Parpol Bereaksi Menolak Keras

23/04/2026  ❘  08:41 WIB • Nasional
Bagikan :
KPK Usul Ketum Partai Cukup 2 Periode, Parpol Bereaksi Menolak Keras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok SM News

JAKARTA, SabangMerauke News - Sejumlah partai politik merespons negatif usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Wacana yang digulirkan melalui laporan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 ini justru memantik perdebatan sengit, terutama soal batas kewenangan lembaga antirasuah dalam mengatur ranah internal partai.

Usulan tersebut muncul dari temuan KPK yang menilai sistem kaderisasi partai politik di Indonesia masih belum terstandarisasi dan belum terintegrasi secara optimal. Dalam laporan itu, KPK menyoroti lemahnya pola regenerasi kepemimpinan yang dinilai berpotensi menghambat demokratisasi internal partai. Karena itu, pembatasan masa jabatan ketua umum hingga dua periode dianggap sebagai salah satu solusi untuk mendorong sirkulasi kepemimpinan yang lebih sehat.

“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian disampaikan Direktorat Monitoring KPK dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Tak hanya itu, KPK juga mendorong adanya integrasi sistem kaderisasi dengan bantuan keuangan partai politik (banpol) melalui koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan partai, termasuk dalam proses rekrutmen politik.

KPK turut mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29. Salah satu poin pentingnya adalah pengelompokan anggota partai menjadi tiga kategori: anggota muda, madya, dan utama. Selain itu, KPK juga menginginkan adanya persyaratan yang lebih jelas dan berjenjang bagi kader yang ingin maju sebagai calon legislatif maupun kepala daerah.

Misalnya, calon anggota DPR diusulkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya. Bahkan, untuk pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, KPK mengusulkan agar kandidat wajib berasal dari sistem kaderisasi partai serta memiliki masa keanggotaan minimum tertentu.

Namun, alih-alih mendapat dukungan luas, usulan tersebut justru menuai penolakan dari berbagai partai politik. Partai NasDem menjadi salah satu yang paling tegas menolak. Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa penentuan masa jabatan ketua umum sepenuhnya merupakan hak internal partai.

“Apakah dua periode, tiga periode, atau bahkan tanpa batas, itu sepenuhnya kewenangan masing-masing partai politik. Tidak bisa diganggu gugat oleh pihak luar,” ujarnya.

Menurut Sahroni, dinamika kepemimpinan partai merupakan bagian dari kedaulatan organisasi yang tidak boleh diintervensi oleh lembaga lain, termasuk KPK. Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme internal telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing partai.

Penolakan serupa juga datang dari Partai Amanat Nasional (PAN). Wakil Ketua Umum PAN, Saleh Partaonan Daulay, menilai KPK seharusnya fokus pada tugas utamanya dalam pencegahan dan penindakan korupsi, bukan masuk ke ranah teknis partai politik.

“KPK tidak semestinya mengatur hal seperti ini. Lebih baik fokus pada pemberantasan korupsi. Urusan internal partai biar diselesaikan oleh masing-masing partai,” kata Saleh.

Ia juga menambahkan bahwa setiap partai memiliki karakteristik dan kebutuhan berbeda, sehingga tidak bisa diseragamkan dalam hal masa jabatan ketua umum. Menurutnya, fleksibilitas justru diperlukan agar partai dapat berkembang sesuai dinamika internalnya.

Sementara itu, kritik lebih keras disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Juru bicara PDIP, Guntur Romli, menilai langkah KPK sebagai bentuk “ultra vires” atau melampaui kewenangan yang dimilikinya.

“Ini sudah keluar dari tugas pokok dan fungsi KPK. Mengurusi rumah tangga partai politik adalah langkah yang terlalu jauh,” tegas Guntur.

Ia menekankan bahwa partai politik, meskipun berstatus badan hukum publik, tetap memiliki otonomi sebagai organisasi masyarakat sipil. Karena itu, intervensi negara—termasuk melalui rekomendasi KPK—dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin dalam konstitusi.

Lebih jauh, Guntur mengingatkan bahwa KPK seharusnya memprioritaskan perbaikan kinerja dalam pemberantasan korupsi, termasuk meningkatkan indeks persepsi korupsi (IPK) yang belakangan mengalami penurunan. Ia menilai langkah KPK mengatur masa jabatan ketua umum partai justru berisiko menimbulkan polemik yang tidak perlu.

Di tengah perdebatan ini, muncul pertanyaan besar: sejauh mana lembaga seperti KPK boleh masuk ke wilayah tata kelola partai politik? Di satu sisi, dorongan untuk memperbaiki sistem kaderisasi dan mencegah praktik korupsi berbasis kekuasaan memang penting. Namun di sisi lain, kemandirian partai sebagai pilar demokrasi juga harus dijaga.

Perdebatan ini mencerminkan tarik-menarik antara upaya reformasi politik dan prinsip otonomi organisasi. Apakah pembatasan masa jabatan ketua umum akan benar-benar memperkuat demokrasi internal partai, atau justru menjadi preseden intervensi berlebihan? Jawabannya masih akan terus menjadi diskursus panjang di ruang publik. (R-03)

Editor: Raya Desmawanto
Tags :KPK batasi masa jabatan ketua umum partaipenolakan partai politik terhadap usulan KPKkaderisasi pa

BERITA TERKAIT :

  • Ketum Parpol Cukup 2 Periode, KPK Minta Kemendagri Susun Standar Kaderisasi Partai

    Ketum Parpol Cukup 2 Periode, KPK Minta Kemendagri Susun Standar Kaderisasi Partai

    Nasional •
    20/04/2026 ❘ 13:34 WIB
HAN 2026 Lindawati HUT 60 tahun BRK syariah Lowongan kerja Novotel Terbaru

TERPOPULER

  • Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Uang Sitaan Berasal dari Proyek Pelabuhan Kalimantan Timur

    14/07/2026  ❘  17:07 WIB
  • 6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    6 Jam Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Tim Kejati Angkut 3 Kotak Dokumen Usut Kasus Proyek Rp 9,6 Miliar

    23/07/2026  ❘  20:30 WIB
  • Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    Sopir Truk Tangki Dipecat Massal, TNI Polri Diterjunkan Pasok BBM di SPBU Medan

    14/07/2026  ❘  21:00 WIB
  • Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    Dana Asing Kabur, IHSG Tetap Bertahan! Ini Fakta yang Mengejutkan Investor

    13/07/2026  ❘  09:49 WIB
  • Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

    Wow! Hacker Asal Perawang Riau Ini Terima Penghargaan dari NASA Usai Temukan Celah Sistem Keamanan

    24/07/2026  ❘  19:38 WIB
Kempo Dojo AKRI cafe

    Follow Us

  • Copyright ©
    SabangMeraukeNEWS.com

    Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukrim
  • Umum

    Berita

  • Riau
  • Sport
  • Opini
  • Internasional
  • Advertorial
  • Indeks

    Halaman

  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan