Ekspose RKPD 2027, Proyeksi APBD Kepulauan Meranti Diperkirakan Capai Rp1,010 Triliun Lebih
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Selasa (21/4/2026). Foto: SM News
RIAU, SabangMerauke News - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Afifa Selatpanjang tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin.
Dalam sambutannya, Muzamil menegaskan bahwa Musrenbang tidak boleh dipandang sebagai kegiatan seremonial semata. Ia menyebut forum tersebut sebagai ruang strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah benar-benar lahir dari kebutuhan riil masyarakat.
“Forum ini adalah ruang bersama agar setiap kebijakan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kepulauan Meranti,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang matang dan terintegrasi. Menurutnya, perencanaan pembangunan Tahun 2027 harus mampu menggabungkan pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, serta pendekatan top-down dan bottom-up secara seimbang.
“Dengan begitu akan menghasilkan kebijakan yang berkualitas, terukur, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Selain itu, Muzamil mengingatkan posisi strategis Kepulauan Meranti dalam pengembangan kawasan Sumatera, khususnya berbasis bioindustri dan kemaritiman, sekaligus sebagai daerah yang masih membutuhkan perhatian afirmatif dari pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan perencanaan pembangunan daerah. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, kesiapan data dan dokumen perencanaan yang akurat, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.
“Kepulauan Meranti bukan hanya tentang angka-angka dalam laporan keuangan. Meranti adalah tentang harapan lebih dari 200 ribu jiwa yang menggantungkan masa depannya pada keputusan yang kita ambil hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Kepulauan Meranti, Abu Hanifah, menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2027 menjadi wadah strategis untuk menghimpun berbagai masukan sekaligus menyelaraskan arah perencanaan pembangunan daerah ke depan.
“Musrenbang RKPD tahun 2027 ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran yang berharga dalam penyusunan perencanaan, serta menghimpun usulan untuk penyelarasan rencana pembangunan daerah menjadi RKPD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2027,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu tantangan pembangunan daerah yang masih menjadi perhatian adalah tingkat kemiskinan yang relatif tinggi, yakni 20,51 persen pada tahun 2025. Selain itu, kualitas sumber daya manusia juga masih perlu ditingkatkan, tercermin dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berada pada angka 70,2 di tahun yang sama. Karena itu, peningkatan sektor pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu fokus penting dalam perencanaan pembangunan ke depan.
Lebih lanjut, Abu Hanifah memaparkan target capaian indikator makro pembangunan Tahun 2027, di antaranya: IPM ditargetkan berada pada kisaran 70,71–70,79, tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 20,5–20,29 persen, Gini Ratio pada kisaran 0,26–0,2531,tingkat pengangguran terbuka ditargetkan 4,09–3,71 persen dan pertumbuhan ekonomi diproyeksikan berada pada kisaran 3,38–4,63 persen
Target tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap dan berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan Musrenbang tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sudandri, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan perusahaan swasta, pelaku usaha, koperasi, kelompok usaha masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya yang ikut memberikan kontribusi pemikiran dalam penyusunan arah pembangunan daerah Tahun 2027.
Dalam agenda pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2027, turut dipaparkan ekspose postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 serta proyeksi APBD Tahun 2027 mendatang sebagai bagian dari langkah perencanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan realistis.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD murni Tahun 2026 tercatat sebesar Rp223.508.623.793,00. Namun pada APBD Perubahan Tahun 2026, proyeksi PAD mengalami penyesuaian menjadi Rp112.751.115.527,00. Sementara itu, pada proyeksi APBD Tahun 2027, PAD diperkirakan naik tipis menjadi Rp113.035.101.350,00, dengan perhitungan yang disusun secara realistis dan tidak bersifat ambisius.
Selain PAD, komponen dana transfer yang terdiri dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp852.538.240.000,00 dan transfer dari pemerintah provinsi sebesar Rp44.678.606.418,00 tercatat tidak mengalami perubahan, baik pada APBD Tahun 2026, APBD Perubahannya, maupun dalam proyeksi APBD Tahun 2027.
Dengan demikian, total penerimaan APBD yang telah disahkan pada Tahun 2026 mencapai Rp1.120.725.470.211,00. Ditambah penerimaan pembiayaan daerah pada tahun berjalan sebesar Rp41.694.281.244,00, maka total keseluruhan menjadi Rp1.162.419.751.455,00.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan Tahun 2026, total penerimaan daerah mengalami penurunan menjadi Rp1.009.967.961.945,00. Sementara itu, pada proyeksi APBD Tahun 2027, terjadi kenaikan tipis sebesar Rp283.985.823,00, sehingga total penerimaan diperkirakan menjadi Rp1.010.251.947.768,00.
Dari hasil ekspose tersebut, turut dirincikan postur APBD Tahun 2026 beserta proyeksi perubahan pada APBD Perubahan Tahun 2026 dan APBD Tahun 2027, khususnya pada sektor PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
Pada sektor pajak daerah dan retribusi daerah, total pendapatan pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp102.075.266.993,00. Angka tersebut diproyeksikan mengalami penurunan pada APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi Rp99.958.215.174,00, sementara pada proyeksi Tahun 2027 diperkirakan meningkat menjadi Rp100.542.200.997,00.
Secara lebih rinci, dari sektor pajak daerah, pada Tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp28.697.000.000,00, kemudian diproyeksikan turun pada APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi Rp26.841.081.000,00, dan kembali menurun pada proyeksi Tahun 2027 menjadi Rp25.616.083.000,00.
Sementara itu, sektor retribusi daerah pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp73.378.266.993,00, kemudian mengalami penurunan tipis pada APBD Perubahan Tahun 2026 menjadi Rp73.117.134.174,00, dan pada Tahun 2027 diproyeksikan kembali meningkat menjadi Rp74.926.117.997,00.
Selanjutnya, pada komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp81.148.759.298,00. Namun pada APBD Perubahan Tahun 2026 diproyeksikan turun menjadi Rp11.377.682.707,00, dan pada Tahun 2027 diperkirakan tetap berada pada angka yang sama, yakni Rp11.377.682.707,00.
Angka tersebut berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sektor lembaga keuangan, yang pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp20.000.000.000,00, kemudian diproyeksikan menjadi Rp11.377.682.707,00 pada APBD Perubahan Tahun 2026 dan tetap sama pada proyeksi Tahun 2027.
Sementara itu, pada komponen lain-lain PAD yang sah yang terdiri dari 12 item pendapatan, pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp40.284.597.502,00. Namun pada APBD Perubahan Tahun 2026 mengalami penurunan signifikan menjadi Rp1.610.217.646,00, dan kembali diproyeksikan menurun pada Tahun 2027 menjadi Rp1.115.217.646,00.
Adapun total pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi tercatat sebesar Rp897.216.846.418,00. Rinciannya, dana transfer dari pemerintah pusat yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), DAK Fisik, DAK Non Fisik, serta Dana Desa, pada Tahun 2026 tercatat sebesar Rp852.538.240.000,00, dan angka tersebut diproyeksikan tidak mengalami perubahan pada APBD Perubahan Tahun 2026 maupun pada proyeksi Tahun 2027.
Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah provinsi yang terdiri dari bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, bagi hasil Pajak Air Permukaan, serta bagi hasil Pajak Rokok, tercatat sebesar Rp44.678.606.418,00, dan nilai tersebut juga tidak mengalami perubahan pada APBD Tahun 2026, APBD Perubahan Tahun 2026, maupun proyeksi APBD Tahun 2027.
Paparan postur anggaran tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan arah kebijakan pembangunan daerah ke depan, agar perencanaan program tetap selaras dengan kemampuan fiskal daerah serta berorientasi pada prioritas kebutuhan masyarakat. (R-01)

